skip to main content

Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis dan Jaminan Kredit Perbankan di Era Ekonomi Kreatif

*Alya Nuzulul Qurniasari  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Intellectual Property Rights (IPR) are obtained from person's intellectual results which are in tangible form, not just ideas but also in physical form. Along with development of era, HKI is one of objects fiduciary guarantees. This writing aims identify and analyze application and development intellectual property an object credit guarantees banking in era creative economy. Researchers use legal research methods with normative juridical approach using concept of positivist legis. This concept consider law identical with written norms which made and promulgated by institutions or authorized officials. The results study indicated that banking institutions in general known and understand IPR could be used as fiduciary guarantees. Which has been regulated in Intellectual Property Rights laws, including HC Law, Trademark Law and Geographical Indications, Patent Law and so on) as well as Fiduciary Guarantee Law. However, in practice, banking institutions often use intellectual property rights as objects of fiduciary guarantees in credit agreements. Efforts to develop Intellectual Property an object of fiduciary guarantee credit agreements in Banking through: Strengthening Legal Substance, Establishment IPR Appraisal Profession, Making Fiduciary Guarantees with Notary Deed, Integrated IP Online System at Ministry of Law and Human Rights, and IPR Market.

Keywords: intellectual property; guarantee; creative economy

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ialah hak yang didapat dari hasil intelektual individu yang tertuang dalam wujud nyata, tak hanya sebatas gagasan/ide namun terdapat wujud fisiknya. Seiring perkembangan zaman HKI ialah salah satu objek jaminan Fidusia. Penulisan ini bertujuan guna mengetahui dan menganalisis penerapan dan upaya pengembangan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan kredit di Perbankan pada era ekonomi kreatif. Peneliti mempergunakan metode penelitian hukum melalui pendekatan yuridis normatif yakni mempergunakan konsep legis positivis. Konsep tersebut melihat hukum yang serupa dengan sejumlah norma tertulis yang dibuat serta diundangkan dari instansi ataupun pejabat berwenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga perbankan pada umumnya secara hukum mengetahui dan memahami HKI dapat dijadikan jaminan fidusia. Hal ini sudah diatur di perundang-undangan HKI diantaranya UU HC, UU Merek serta Indikasi Geografis, UU Paten dan sebagainya) serta UU Jaminan Fidusia. Namun, dalam prakteknya lembaga perbankan tidak jarang menggunakan HKI selaku objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Upaya pengembangan Kekayaan Intelektual selaku objek jaminan fidusia pada perjanjian kredit di Perbankan melalui: penguatan substansi hukum, pembentukan profesi penilai/jasa penilai HKI, pembuatan jaminan fidusia dengan akta notaris, sistem terintegrasi ip Online di kementerian hukum dan hak asasi manusia, serta pasar HKI.

Kata kunci: kekayaan intelektual; jaminan; ekonomi kreatif

Fulltext View|Download
Keywords: intellectual property; guarantee; creative economy

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung
  2. Ardhianto, V. N. (2019). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai Objek Jaminan Fidusia Bagi Masyarakat Umum. Al Qodiri Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, Vol.16, (No.1)
  3. Azmi, M. Y. (2016). Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Privat Law, Vol.IV, (No.1)
  4. Hakim, Miftahur Rahman., & Kholidah, Nur. (2019). Hak Merek Sebagai Jaminan Gadai Untuk Permodalan UMKM Industri Kreatif Kerajinan Batik. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Vol.18, (No.2), p.79–87. https://doi.org/10.31941/pj.v18i2.1092
  5. HS, S. (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika
  6. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
  7. Jayanto, Dewi. Asri., & Asikin, Zainal. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Merek Sebagai Jaminan Pada Lembaga Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis, No.32, (No.3)
  8. Kansil, C.S. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  9. Kiškis, Mindaugas., Limba, Tadas., & Gulevičiūtė, Gintarė. (2016). Business Value of Intellectual Property in Biotech Smes: Case Studiesof Lithuanian And Arizona’s (US). The International Journal Entrepreneurship And Sustainability Issues, Vol.4, (No.2)
  10. Mashdurohatun, A. (2021). Development of Micro, Small, Medium Enterprices Intellectual Property Rights as Fiducia Guarantee Object in Credit Agreement in Banking Institutions in Indonesia. Turkish Journal of Computer and Mathematics Education, Vol.12, (No.3), p.1318–1329. https://doi.org/10.17762/turcomat.v12i3.903
  11. Mashdurohatun, Anis., & Mansyur, Muhammad Ali. (2017). Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku dalam Pengembangan IPTEK pada Pendidikan Tinggi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.24, (No.1)
  12. Miru, A. (2010). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  13. Mulyani. (2013). Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi. Masalah-masalah Hukum, Vol.43, (No.2), p.213-223. https://doi 10.14710/mmh.43.2.2014.213-223
  14. Mulyani, S. (2012). Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.1, (No.3)
  15. Nurani, N. (2014). Upaya Meningkatkan Daya Saing Nasional dalam Perdagangan Bebas. Jurnal Bisnis dan Ekonomi,Vol. 8, (No.1)
  16. Nurani, Nina., Citra, Cherry., & Budiman, Idham. (2020). Copyright As a Guarantee of Fidusia in the Efforts to Accelerate Indonesia’s Creative Economic Growth. PalArch’s Journal of Archaelogy of Egypt, Vol. 17, (No.5), p.691–704
  17. Putro, D. (2011). Kritik Terhadap Tradisi Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta
  18. Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustitia
  19. Rahmatullah, I. (2015). Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan dalam Perbankan. Yogyakarta: Deepublish
  20. Soemanto, W. (2009). Pedoman Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara
  21. Susanti, L. E. (2019). Economic Law Creation Beautiful Global Indonesia. Bestuur, Vol. 7, (No.1)
  22. Suteki, & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  23. Ulinnuha, L. (2018). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Journal of Private and Commercial Law, Vol. 1, (No.1), p.85–110. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12357
  24. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  25. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  26. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 18:50:49

No citation recorded.