BibTex Citation Data :
@article{NTS41412, author = {Mohammad Al Asy'arie and Widhi Handoko}, title = {Rasio Legis Perbuatan Tercela Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {temporary dismissal; ppat; disgraceful deeds}, abstract = { Abstract Land Deed Making Official (referred as PPAT) is a public official who is given the authority to make authentic deeds regarding certain legal actions, land rights or property rights to flat units. PPAT can be given sanctions, if in carrying out its obligations it is not based on the position regulations. One of the sanctions is temporary dismissal from his position if he commits a disgraceful act. There is a vagueness of norms in related regulations, namely disgraceful acts as the basis for dismissing PPAT. The meaning of a disgraceful act is not explained in the relevant regulations, so it cannot provide legal certainty for PPAT. This research was conducted aiming to get the ideal formulation of the regulation of disgraceful acts. The research method is normative juridical. The results show that the meaning of disgraceful acts is based on the norms that live in society. Disgraceful acts that have been proven are considered to degrade the dignity of the PPAT profession so that temporary suspension can be imposed as a sanction. The ideal formulation of a disgraceful act must be determined through a clear and unambiguous formulation, so as to provide legal certainty for PPAT in carrying out their positions. Keywords: temporary dismissal; ppat; disgraceful deeds Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (yang berikutnya dinamakan PPAT) ialah pejabat umum yang diberi wewenang dalam membuat sejumlah akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah ataupun hak milik terhadap satuan rumah susun. PPAT bisa diberikan sanksi, bila dalam menjalankan kewajibannya tidak berdasarkan peraturan jabatan. Salah satu sanksinya adalah pemberhentian sementara dari jabatannya bila melakukan perbuatan tercela. Terdapat kekaburan norma dalam peraturan terkait, yakni perbuatan tercela sebagai dasar pemberhentian PPAT. Makna perbuatan tercela tidak dijelaskan dalam peraturan terkait, sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap PPAT. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mendapatkan rumusan ideal pengaturan perbuatan tercela. Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa makna perbuatan tercela didasarkan pada norma yang hidup di masyarakat. Perbuatan tercela yang telah terbukti, dianggap merendahkan martabat profesi PPAT sehingga dapat diberlakukan pemberhentian sementara sebagai sanksinya. Rumusan ideal mengenai perbuatan tercela harus ditetapkan melalui rumusan yang jelas dan tidak kabur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi PPAT dalam melaksanakan jabatannya. Kata kunci: pemberhentian sementara; ppat; perbuatan tercela }, issn = {2686-2425}, pages = {998--1012} doi = {10.14710/nts.v16i2.41412}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41412} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Land Deed Making Official (referred as PPAT) is a public official who is given the authority to make authentic deeds regarding certain legal actions, land rights or property rights to flat units. PPAT can be given sanctions, if in carrying out its obligations it is not based on the position regulations. One of the sanctions is temporary dismissal from his position if he commits a disgraceful act. There is a vagueness of norms in related regulations, namely disgraceful acts as the basis for dismissing PPAT. The meaning of a disgraceful act is not explained in the relevant regulations, so it cannot provide legal certainty for PPAT. This research was conducted aiming to get the ideal formulation of the regulation of disgraceful acts. The research method is normative juridical. The results show that the meaning of disgraceful acts is based on the norms that live in society. Disgraceful acts that have been proven are considered to degrade the dignity of the PPAT profession so that temporary suspension can be imposed as a sanction. The ideal formulation of a disgraceful act must be determined through a clear and unambiguous formulation, so as to provide legal certainty for PPAT in carrying out their positions.
Keywords: temporary dismissal; ppat; disgraceful deeds
Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah (yang berikutnya dinamakan PPAT) ialah pejabat umum yang diberi wewenang dalam membuat sejumlah akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah ataupun hak milik terhadap satuan rumah susun. PPAT bisa diberikan sanksi, bila dalam menjalankan kewajibannya tidak berdasarkan peraturan jabatan. Salah satu sanksinya adalah pemberhentian sementara dari jabatannya bila melakukan perbuatan tercela. Terdapat kekaburan norma dalam peraturan terkait, yakni perbuatan tercela sebagai dasar pemberhentian PPAT. Makna perbuatan tercela tidak dijelaskan dalam peraturan terkait, sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap PPAT. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mendapatkan rumusan ideal pengaturan perbuatan tercela. Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa makna perbuatan tercela didasarkan pada norma yang hidup di masyarakat. Perbuatan tercela yang telah terbukti, dianggap merendahkan martabat profesi PPAT sehingga dapat diberlakukan pemberhentian sementara sebagai sanksinya. Rumusan ideal mengenai perbuatan tercela harus ditetapkan melalui rumusan yang jelas dan tidak kabur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi PPAT dalam melaksanakan jabatannya.
Kata kunci: pemberhentian sementara; ppat; perbuatan tercela
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 06:50:24
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id