BibTex Citation Data :
@article{NTS41167, author = {Bunga Hapsari and Aju Putrijanti}, title = {Keabsahan Akta Notaris yang Ditandatangani Penghadap Penderita Demensia}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {notary; appear; proficient; dementia.}, abstract = { Abstract Notary is a public official who is authorized to make an authentic deed. In making an authentic deed, the Notary also has a role in identifying the parties who will make an authentic deed. One of the basic elements is the skill of the presenters. In practice, the Notary often meets the appearers who have entered the elderly phase and some of them have experienced dementia. The research method used is normative juridical. The result of the discussion in this article is that the validity of the Notary deed signed by the person suffering from dementia is valid because there are no regulations governing the maximum age limit for a person's skills but the Notary needs to apply the precautionary principle in order to minimize disputes or problems in the future. The conclusion of this article is that the validity of the Notary deed signed by the person suffering from dementia is legal but the Notary must apply the precautionary principle. Keywords: notary; appear; proficient; dementia. Abstrak Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Dalam membuat akta otentik Notaris juga memiliki peran dalam mengidentifikasi para penghadap yang akan membuat akta otentik. Salah satu unsur yang mendasar adalah kecakapan para penghadap. Dalam praktiknya Notaris kerap menemui para penghadap yang sudah memasuki fase lanjut usia dan diantaranya telah mengalami demensia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil pembahasan dalam artikel ini adalah keabsahan akta Notaris yang ditandatangani penghadap yang menderita demensia adalah sah karena belum ada peraturan yang mengatur tentang batas usia maksimal kecakapan seseorang tetapi Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian agar meminimalisir adanya sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Simpulan dari artikel ini adalah keabsahan akta Notaris yang ditandatangani penghadap yang menderita demensia adalah sah menurut hukum tetapi Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Kata kunci: notaris; penghadap; cakap; demensia. }, issn = {2686-2425}, pages = {731--740} doi = {10.14710/nts.v16i2.41167}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41167} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Notary is a public official who is authorized to make an authentic deed. In making an authentic deed, the Notary also has a role in identifying the parties who will make an authentic deed. One of the basic elements is the skill of the presenters. In practice, the Notary often meets the appearers who have entered the elderly phase and some of them have experienced dementia. The research method used is normative juridical. The result of the discussion in this article is that the validity of the Notary deed signed by the person suffering from dementia is valid because there are no regulations governing the maximum age limit for a person's skills but the Notary needs to apply the precautionary principle in order to minimize disputes or problems in the future. The conclusion of this article is that the validity of the Notary deed signed by the person suffering from dementia is legal but the Notary must apply the precautionary principle.
Keywords: notary; appear; proficient; dementia.
Abstrak
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Dalam membuat akta otentik Notaris juga memiliki peran dalam mengidentifikasi para penghadap yang akan membuat akta otentik. Salah satu unsur yang mendasar adalah kecakapan para penghadap. Dalam praktiknya Notaris kerap menemui para penghadap yang sudah memasuki fase lanjut usia dan diantaranya telah mengalami demensia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil pembahasan dalam artikel ini adalah keabsahan akta Notaris yang ditandatangani penghadap yang menderita demensia adalah sah karena belum ada peraturan yang mengatur tentang batas usia maksimal kecakapan seseorang tetapi Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian agar meminimalisir adanya sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Simpulan dari artikel ini adalah keabsahan akta Notaris yang ditandatangani penghadap yang menderita demensia adalah sah menurut hukum tetapi Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kata kunci: notaris; penghadap; cakap; demensia.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 10:39:51
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id