skip to main content

Dampak Penghapusan Formasi Jabatan dan Perubahan Daerah Kerja PPAT Bagi PPAT dan PPATS

*Fildzah Lutfiyani  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The issuance of the Government Regulation concerning the PPAT positions in Indonesia provides initial legal certainty, but rule changes without additional regulations have led to differing interpretations and a lack of legal certainty due to alterations in articles. The purpose of this research is to describe and analyze the removal of position formations and changes in work areas, as well as their impacts on PPAT and PPATS positions according to the interpretation of Presidential Regulation Number 24 of 2016. The research method employed in this article is normative juridical, where secondary legal materials serve as the basis for the author in explaining the changes in articles present in the latest regulation regarding PPAT positions. The research concludes that the new PPAT rules remove the position formations by the minister, expand the work area to a single province. The impact is positive psychologically and systematically, but hindered by the absence of ministerial regulations. For PPAT, there is an opportunity for increased professionalism along with the challenge of expanding the area. As for PPATS, there is a possibility of reduced demand in specific regions.

Keywords: removal; position formations; PPAT

Abstrak

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang jabatan PPAT di Indonesia memberikan kepastian hukum awal, tetapi perubahan aturan tanpa peraturan tambahan menyebabkan perbedaan interpretasi dan kurangnya kepastian hukum akibat perubahan pasal. Tujuan dari penelitian ini ditujukan untuk memberikan deskripsi dan analisa mengenai dihapusnya formasi jabatan dan perubahan daerah kerja, serta dampaknya bagi jabatan PPAT dan PPATS sesuai dengan interpretasi menurut PP Nomor 24 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah yuridis normatif, dimana bahan hukum sekunder menjadi acuan penulis dalam menjabarkan perubahan pasal yang terdapat pada peraturan terbaru terkait jabatan PPAT. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Aturan baru PPAT menghapus formasi jabatan oleh menteri, perluas daerah kerja menjadi satu provinsi. Dampaknya positif psikologis dan sistematis, namun terkendala peraturan menteri yang belum ada. Bagi PPAT, peluang tingkat profesionalisme dengan tantangan perluasan wilayah. Bagi PPATS, kemungkinan berkurangnya kebutuhan di wilayah tertentu.

Kata kunci: penghapusan; formasi jabatan; PPAT

Fulltext View|Download
Keywords: removal; position formations; PPAT

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2008). Sanksi Perdata Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama
  2. Djumardin, R. C. (2017). Kewenangan Camat dan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Berlakunya UUJN. Jurnal Notariil, Vol.2,(No.2), p.4. https://doi.org/10.22225/jn.2.2.349.84-100
  3. Fuady, M. (2013). Teori - Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana
  4. Gaol, S. L. (2019). Kedudukan Dan Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.10,(No.1), p.3
  5. Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban
  6. Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol.01,(No.01), p.20. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
  7. Karmani, A A Sg Saviti Mahawishwa, Budiartha, I Nyoman Putu, Astiti, N. G. K. S. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Terhadap Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Preferensi Hukum, Vol.3,(No.2). https://doi.org/https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4962.455-460
  8. Kelsen, H. (2008). Pure Theory of Law. New Jersey: The Lawbook Exchange
  9. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  11. Marbun, E. C. A. (2021). Mengkaji Kepastian Hukum dan Perizinan Online Single Submission. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol.1,(No.4), p.7. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/8/?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Fdharmasisya%2Fvol1%2Fiss4%2F8&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages
  12. Narsudin, U. (2022). QnA Substansi Notaris dan PPAT Dalam Praktik. Yogyakarta: Nas Media Pustaka
  13. Ngadino. (2020). Ketentuan Umum Tata Cara Pembuatan dan Pengisian Akta PPAT. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  16. Pugung, S. (2021). Perihal Tanah Dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Deepublish
  17. Putra, N.N.P. (2016). 3 Potensi Masalah Bagi PPAT Akibat Perluasan Wilayah Kerja. Retrieved from hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-potensi-masalah-bagi-ppat-akibat-perluasan-wilayah-kerja-lt57878568c57bd
  18. Rahmi, E. (2016). “Wajah Baru” PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia (Studi PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang PPAT. Jurnal Notariil, Vol. 1, (No.1), p.5. https://doi.org/10.22225/jn.1.1.177.1-13
  19. Rajardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  20. Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Jakarta: Kencana
  21. Setiawan, I. (2018). Analisis Penerapan Wilayah Kerja PPAT Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Hukum Adigama, Vol.1,(No.1), p.4. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2145
  22. Sihombing. (2019). Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Kencana
  23. Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Ar-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Kemasyarakatan, Vol.18, (No.2), p. 6
  24. Utomo, H. I. W. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-08 09:08:19

No citation recorded.