skip to main content

Integritas Pengawasan Notaris Terhadap Calon Notaris Magang Dalam Pembuatan Akta Otentik

*Habibie Rahmatullah  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

A Notary Deed is a State archive that must be protected to prevent it in accordance with the provisions of the applicable legislation. The research method used in this research is doctrinal research on law. Normative-empirical law (applied law research). The contents of this discussion are about whether the Notary is responsible for the deed made by the notary apprentice candidate in carrying out the position so that it is trusted by the wider community and how the notary implementation of the apprentice Notary candidate is to prevent the Notary deed being a secret in the cyber crime notary world, the provisions in Article 15 to Article 16A Law Number 02 concerning Notary Positions of 2014 Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions and based on provisions in Article 12 of the Indonesian Notary Association Regulation Number: 19/Perkum/INI/2019 concerning Internships, to avoid criminal sanctions Article 322 of the Criminal Code in accordance with the provisions of the Law on Information and Electronic Transactions in Article 6 of Law no. 11 of 2008 which states that so far the written form is identical with information and/or documents.

Keywords: notary; prospective notary intern; regulation.

Abstrak

Akta Notaris adalah arsip Negara yang harus dilindungi untuk mencegah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan normatif-empiris (applied law research). Isi pembahasan ini mengenai apakah Notaris bertanggungjawab atas akta yang dibuat oleh calon notaris magang dalam mengemban jabatan sehingga dipercaya oleh masyarakat luas dan bagaimana implementasi notaris terhadap calon Notaris magang untuk mencegah akta Notaris yang menjadi rahasia dalam dunia cyber crime notary, ketentuan pada Pasal 15 sampai dengan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 02 Tentang Jabatan Notaris Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/Perkum/INI/2019 Tentang Magang, untuk menghindari sanksi pidana Pasal 322 KUHP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  pada Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2008 yang menyatakan  selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen.

Kata kunci: notaris; calon notaris magang; peraturan.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
Integritas Pengawasan Notaris Terhadap Calon Notaris Magang Dalam Pembuatan Akta Otentik
Subject Notaris, Calon Notaris Magang, Pelaksanaan Undang-Undang.
Type Instrumen Riset
  Download (64KB)    Indexing metadata
Keywords: notary; prospective notary intern; regulation.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2005). Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris. Renvoi, (No. 28)
  2. Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  3. Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
  4. Fitriani, E. (2018). Peran Notaris Tempat Magang Dalam Membimbing Calon Notaris Magang Yang Berintegritas. Universitas Islam Indonesia
  5. Hadjon, P. M., Martosoewignjo, S. S., & Basah, S. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  6. Hardani, A. L. (2021). Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Dalam Pembuatan Akta Bagi Calon Notaris Magang. Jurnal Officium Notarium, (No.1)
  7. Hartini, L. (2014). Bahasa & Produk Hukum. Bandung: Refika Aditama
  8. Kansil, C. S. T. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  10. Kusuma, I. M. H. (2019). Problematik Notaris Dalam Praktik. Bandung: P enerbit Alumni
  11. Lubis, M. S. (2011). Serba-serbi politik & hukum. Medan: PT. Sofmedia
  12. Miru, A. (2011). Cyber Notary Dari Sudut Pandang Sistem Hukum Indonesia dan Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau Dari Undang-undang Jabatan Notaris. Universitas Hasanuddin
  13. Moechthar, O. (2017). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Surabaya: Airlangga University Press
  14. Narsudin, U. (2021). Notaris yang MERDEKA itu seperti apa sih? | Kabarnotariat
  15. Notaris, P. P. I. N. I. (2013). Jati Diri Notaris Indonesia (P. P. I. N. Indonesia). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  16. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 19/Perkum/INI/2019 Tentang Magang
  17. Prabowo, T. S. (2017). Tanggung Jawab Calon Notaris Yang Sedang Magang Terhadap Kerahasiaan Akta. Jurnal Repertorium, (No.2)
  18. Priowirjanto, E. S. (2019). Trustmark Sebagai Jaminan Perlindungan Bagi Konsumen Internet Banking Di Indonesia. Bandung: Keni Media
  19. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (Cetakan ke-V). Bandung: Citra Aditya Bakti
  20. Rivanie, S. S. (2020). Hukum Pidana Dalam Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain. Surabaya: Jakad Media Publishing
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  23. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  24. Untung, B. (2015). Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT). Yogyakarta: Andi Offset
  25. Yuliani, R. (2018). Tanggung Jawab Hukum Calon Notaris yang Sedang Magang Terhadap Kerahasiaan Akta. Jatiswara, (No.2)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-16 12:01:34

No citation recorded.