BibTex Citation Data :
@article{NTS41904, author = {Dede Setiaji and Ana Silviana}, title = {Perlindungan Hukum Motif Batik Grombyang Khas Kabupaten Pemalang}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {legal protection; industrial design; copyright}, abstract = { Abstract Grombyang batik motifs are closely related to intellectual property, because Grombyang batik motifs are works created by humans through their intellectual power and obtain economic results from these creations. This research method uses a qualitative approach with empirical juridical research types. The results showed that The Grombyang batik motif can be legally protected from the Industrial Design Law Number 31 of 2000 by applying for registration because it is included in the two or three dimensional work category that is an industrial commodity product or also included in the Copyright Act Number 28 of 2014 namely the right The moral is automatically inherent in the eternal self of its creator. Pemalang Regency Government is less than optimal in providing legal protection for Grombyang batik motifs. The conclusion of the research is Grombyang batik motifs can be registered and carried out legal protection by applying for the registration of Industrial Designs and recording of Copyright. The role of the Pemalang Regency Government is less than optimal in terms of protecting the Grombyang batik motif, there is no clear regulation that regulates, the government is less active in conducting socialization as well as the limited human resources and budget of the government. Keywords: legal protection; industrial design; copyright Abstrak Motif batik Grombyang erat kaitannya dengan kekayaan intelektual, sebab motif batik Grombyang merupakan karya yang diciptakan oleh manusia melalui daya intelektualnya dan memperoleh hasil secara ekonomis dari ciptaannya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif batik Grombyang dapat dilakukan perlindungan hukum dari Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000 dengan cara permohonan pendaftaran karena masuk dalam kategori karya dua atau tiga dimensi yang menjadi produk komoditas industri maupun masuk juga dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yakni hak Moral yang otomatis melekat abadi kepada diri penciptanya. Pemerintah Kabupaten Pemalang kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap motif batik Grombyang.. Simpulan penelitian bahwa Motif batik Grombyang dapat didaftarkan dan dilakukan perlindungan hukum dengan cara permohonan pendaftaran Desain Industri maupun pencatatan Hak Cipta. Peran Pemerintah Kabupaten Pemalang kurang maksimal dalam hal melindungi motif batik Grombyang, belum adanya Perda yang mengatur secara jelas, pemerintah kurang aktif dalam melakukan sosialisasi serta terbatasanya SDM dan anggaran yang dimiliki pemerintah. Kata kunci: perlindungan hukum; desain industri; hak cipta }, issn = {2686-2425}, pages = {370--390} doi = {10.14710/nts.v17i1.41904}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/41904} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Grombyang batik motifs are closely related to intellectual property, because Grombyang batik motifs are works created by humans through their intellectual power and obtain economic results from these creations. This research method uses a qualitative approach with empirical juridical research types. The results showed that The Grombyang batik motif can be legally protected from the Industrial Design Law Number 31 of 2000 by applying for registration because it is included in the two or three dimensional work category that is an industrial commodity product or also included in the Copyright Act Number 28 of 2014 namely the right The moral is automatically inherent in the eternal self of its creator. Pemalang Regency Government is less than optimal in providing legal protection for Grombyang batik motifs. The conclusion of the research is Grombyang batik motifs can be registered and carried out legal protection by applying for the registration of Industrial Designs and recording of Copyright. The role of the Pemalang Regency Government is less than optimal in terms of protecting the Grombyang batik motif, there is no clear regulation that regulates, the government is less active in conducting socialization as well as the limited human resources and budget of the government.
Keywords: legal protection; industrial design; copyright
Abstrak
Motif batik Grombyang erat kaitannya dengan kekayaan intelektual, sebab motif batik Grombyang merupakan karya yang diciptakan oleh manusia melalui daya intelektualnya dan memperoleh hasil secara ekonomis dari ciptaannya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif batik Grombyang dapat dilakukan perlindungan hukum dari Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000 dengan cara permohonan pendaftaran karena masuk dalam kategori karya dua atau tiga dimensi yang menjadi produk komoditas industri maupun masuk juga dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yakni hak Moral yang otomatis melekat abadi kepada diri penciptanya. Pemerintah Kabupaten Pemalang kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap motif batik Grombyang.. Simpulan penelitian bahwa Motif batik Grombyang dapat didaftarkan dan dilakukan perlindungan hukum dengan cara permohonan pendaftaran Desain Industri maupun pencatatan Hak Cipta. Peran Pemerintah Kabupaten Pemalang kurang maksimal dalam hal melindungi motif batik Grombyang, belum adanya Perda yang mengatur secara jelas, pemerintah kurang aktif dalam melakukan sosialisasi serta terbatasanya SDM dan anggaran yang dimiliki pemerintah.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-24 04:03:15
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id