skip to main content

Perlindungan Hukum Motif Batik Grombyang Khas Kabupaten Pemalang

*Dede Alvin Setiaji  -  Kantor Notaris & PPAT Sriyati Sartopo Jl. Menoreh Raya No. 71b Putri S.H. Kota Semarang, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Grombyang batik motifs are closely related to intellectual property, because Grombyang batik motifs are works created by humans through their intellectual power and obtain economic results from these creations. This research method uses a qualitative approach with empirical juridical research types. The results showed that The Grombyang batik motif can be legally protected from the Industrial Design Law Number 31 of 2000 by applying for registration because it is included in the two or three dimensional work category that is an industrial commodity product or also included in the Copyright Act Number 28 of 2014 namely the right The moral is automatically inherent in the eternal self of its creator. Pemalang Regency Government is less than optimal in providing legal protection for Grombyang batik motifs. The conclusion of the research is Grombyang batik motifs can be registered and carried out legal protection by applying for the registration of Industrial Designs and recording of Copyright. The role of the Pemalang Regency Government is less than optimal in terms of protecting the Grombyang batik motif, there is no clear regulation that regulates, the government is less active in conducting socialization as well as the limited human resources and budget of the government.

Keywords: legal protection; industrial design; copyright

Abstrak

Motif batik Grombyang erat kaitannya dengan kekayaan intelektual, sebab motif batik Grombyang merupakan karya yang diciptakan oleh manusia melalui daya intelektualnya dan memperoleh hasil secara ekonomis dari ciptaannya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif batik Grombyang dapat dilakukan perlindungan hukum dari Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000 dengan cara permohonan pendaftaran karena masuk dalam kategori karya dua atau tiga dimensi yang menjadi produk komoditas industri maupun masuk juga dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yakni hak Moral yang otomatis melekat abadi kepada diri penciptanya. Pemerintah Kabupaten Pemalang kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap motif batik Grombyang.. Simpulan penelitian bahwa Motif batik Grombyang dapat didaftarkan dan dilakukan perlindungan hukum dengan cara permohonan pendaftaran Desain Industri maupun pencatatan Hak Cipta. Peran Pemerintah Kabupaten Pemalang kurang maksimal dalam hal melindungi motif batik Grombyang, belum adanya Perda yang mengatur secara jelas, pemerintah kurang aktif dalam melakukan sosialisasi serta terbatasanya SDM dan anggaran yang dimiliki pemerintah.

Kata kunci: perlindungan hukum; desain industri; hak cipta
Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; industrial design; copyright

Article Metrics:

  1. Arfiniadi, D.A. (2017). Permasalahan Hukum Untuk Mendapatkan Pengakuan Hak Desain Industri Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Studi Pada Kerajinan Ukir Kayu di Jepara). Universitas Negeri Semarang
  2. Astuti, L.D.B. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Desain Industri DI DIY Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  3. Ayunda, Rahmi., & Maneshakerti, Bayang. (2021). Perlindungan Hukum Atas Motif Tradisional Baik Batam Sebagai Kekayaan Intelektual. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, (No.3), p.822-833. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38551
  4. Damian, E. (2012). Glosarium hak cipta dan hak terkait. Bandung: Alumni
  5. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  6. Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset
  7. Muhammad, A. K., & Djubaedillah, R. (2004). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti
  8. Purba, A. (2005). TRIPs – WTO & Hukum HKI Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
  9. Purbacaraka, P. (1982). Renungan Tentang Filsafat Hukum. Jakarta: CV. Rajawali
  10. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  11. Saidin, H. (2002). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,/(Intellectual Property Rights). Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  12. Sastradipoera, K. (1994). Ensiklopedia Manajemen. Bandung. Alumni
  13. Setyowati, Krisna., Lubis, Efriadi., & Anggraeni, Elisa. (2005). Hak kekayaan intelektual dan tantangan implementasinya di perguruan tinggi. Bogor: IPB (Bogor Agricultural University)
  14. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  15. Sudaryat., Sudjana., & Permata, Rika. Ratna. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media
  16. Suhersono, H. (2006). Desain Bordir Motif Batik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  17. Sulistianingsih, D. (2016). Perdebatan Pengetahuan Tradisional dalam Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  20. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  21. Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Weir, M. (2001). Concepts of property. The National Legal Eagle, Vol.3, (No.2), p.299

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-24 04:03:15

No citation recorded.