skip to main content

Pertanggungjawaban Penyewa Dalam Hal Terjadi Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Yogya Sembada Rent Car Bekasi

*Abdul Andriansyah  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Achmad Busro scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract
Abstract

The rental agreement applies general provisions as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, both parties must have freedom of will. Regarding the agreement in an agreement, it is not uncommon for an agreement to be not fulfilled by one of the parties. Default in the implementation of the agreement as mentioned above is an obstacle in the implementation of the lease agreement which generally occurs due to negligence on the part of the lessee. The approach method used is empirical juridical. The results of this study are that the payment for renting a car is done by paying the rent of 100% to the renter after key in overhand to the tenant and there is a special guarantee in the form of material guarantees and individual guarantees, then to ensure security in car rentals, a rental system is also made by conducting a residence and social media’s survey and give identy card. the renter's house for the sake of certainty to the renter in the event of a default from the car renter. Settlement of disputes over defaults is carried out by deliberation or carried out by prioritizing a sense of togetherness and kinship.

Keywords: lease; transportation; default

Abstrak

Perjanjian sewa-menyewa diberlakukan ketentuan umum sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, “kedua pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. Mengenai kesepakatan dalam suatu perjanjian tidak jarang suatu perjanjian terjadi tidak terpenuhinya prestasi oleh salah satu pihak.Wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana disebutkan di atas merupakan hambatan di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang pada umumnya terjadi karena kelalaian dari pihak penyewa. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah pembayaran sewa menyewa mobil dilakukan dengan cara uang sewa dibayarkan sebesar 100% kepada pemberi sewa setelah penyerahan kunci mobil digunakan oleh penyewa dan adanya jaminan khusus berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, kemudian untuk menjamin keamanan dalam penyewaan mobil juga dibuat Sistem rental dengan melakukan survei kerumah, dan survey sosial media penyewa juga memberikan bukti identitas penyewa demi adanya kepastian terhadap pemberi sewa apabila terjadi wanprestasi dari penyewa mobil. Penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi dilakukan secara nonlitigasi atau diluar pengadilan yaitu musyawarah atau dilakukan dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.”

Kata kunci: sewa menyewa; transportasi; wanprestasi.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
Tidak berjudul
Subject
Type Instrumen Riset
  Download (48KB)    Indexing metadata
Keywords: lease; transportation; default

Article Metrics:

Last update:

  1. Penyelesaian Hukum Sengketa Sewa Alat Berat Konstruksi

    Jeni Puspitasari, Noor Fatimah Mediawati. Journal Customary Law, 1 (3), 2024. doi: 10.47134/jcl.v1i3.2909

Last update: 2024-11-07 17:21:29

No citation recorded.