skip to main content

Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris

*M. Yoghi Pratama  -  Kantor Notaris & PPAT Merliansyah S.H. M.Kn Kota Palembang, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The notary's responsibilities related to the legal profession cannot be separated from the opinion that in carrying out his position he cannot be separated from the majesty of the law itself, so that a notary is required to be able to act and reflect in his service to the community. The purpose of this study is to determine the role of the Notary Supervisory Board in implementing the Notary Code of Ethics and the implementation of supervisory duties against Notaries by the Notary Supervisory Board. The research method used is normative juridical. The results of the study concluded that the supervision carried out by the Regional Notary Supervisory Board must still exist because it plays a very important role in the process of fostering and supervising the performance of its members in order to minimize mistakes and violations in carrying out their duties in accordance with the code of ethics. The Supervisory Board has the authority to provide guidance and supervision to Notaries and to conduct examinations of alleged violations of behavior and implementation of the Notary's position.

Keywords: notary supervisory board; code of ethics

Abstrak

Tanggung jawab Notaris yang berkaitan dengan profesi hukum tidak dapat dilepaskan pada pendapat bahwa dalam melaksanakan jabatannya tersebut tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukum itu sendiri, sehingga Notaris diharuskan bisa bertindak dan merefleksikannya didalam pelayanannya kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Majelis Pengawas Notaris terhadap pelaksanaan Kode Etik Notaris dan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris itu tetap harus ada karena sangat berperan dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja para anggotanya guna meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan kode etik. Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Kata kunci: majelis pengawas notaris; kode etik

Fulltext View|Download
Keywords: notary supervisory board; code of ethics

Article Metrics:

  1. Ahmadi, W. (2000). Pendidikan Magister Kenotariatan. Bandung: Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran
  2. Budiono, H. (2010). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Darus, M.L.H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press
  4. Fitri, I. M. (2019). Pengawasan dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur. Syiah Kuala Law Journal, Vol.3,(No.1), p.53-62
  5. Hadjon, P. M. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University
  6. INI. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia: Dulu, Sekarang dan Dimasa akan Datang. Jakarta: Gramedia Pustaka
  7. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris
  8. Madyastuti, R. (2020). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Lex Renaissance, Vol. 5, (No.3), p.712-728
  9. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  10. Patricia, E. (2019). Sinergitas Dewan Kehormatan Notaris Dan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik. Premise Law Jurnal, Vol.7,(No.10)
  11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.02. PR. 08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris,
  12. Rai, D.N. (2016). Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca Putusan M.K. No. 49/Puu-X/2012. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.5,(No.21)
  13. Salim, H.S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
  14. ______. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
  15. Santiaji, D. R. (2020). Peran Majelis Pengawas Terhadap Ketaatan Notaris Dalam Upaya Penegakan Kode Etik. Aktualita, Vol.3,(No.1), p.365-381
  16. Saputro, A. D. (2009). Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang. Jakarta: Gramedia Pustaka
  17. Suryani, A. (2016). Peranan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dalam Pelaksanaan Tugas Notaris Sesuai Kode Etik. Jurnal Repertorium, Vol.III,(No.2), p.17-26
  18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  19. Widiatmoko. (2007). Himpunan Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-08 18:59:23

No citation recorded.