skip to main content

Efektifitas Penerapan “Notifikasi Pra Merger” Berdasarkan Sudut Hukum Persaingan Usaha

*Amadea Muljanto  -  Citra Garmen Pekalongan, Indonesia
Kholis Roisah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The actions of business actors in implementing the merger have legal consequences for many parties, both for the business actors themselves and for the general public. One of the stages in implementing a merger is the merger notification stage. Writing this article, aims to study examines the effectiveness of pre-merger notifications compared to post-merger notifications based on the perspective of business competition law. The writing method is done by normative juridical, namely reviewing the relevant laws and regulations and the implications of each existing regulation. The results of the study show that the regulation regarding post-notification of mergers has proven to be ineffective in achieving the existing goals, so it is necessary to apply an obligation for companies to carry out pre-notifications because it is the most appropriate effort where KPPU is no longer placed in the position of reviewer but actually carries out Efforts to prevent the worst possible occurrence from the merger through initial selection before the merger is legally active.

Keywords: merger; notification; business; actor.

Abstrak

Tindakan pelaku usaha dalam pelaksanaan merger menimbulkan akibat hukum bagi banyak pihak, baik bagi pelaku usaha itu sendiri, maupun bagi masyarakat umum. Salah satu tahapan dalam pelaksanaan merger adalah tahapan notifikasi merger. Penulisan artikel ini, bertujuan untuk mengkaji mengenai efektifitas notifikasi pra merger dibanding notifikasi post merger berdasarkan kacamata hukum persaingan usaha. Metode penulisan dilakukan dengan yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta implikasi dari setiap peraturan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa pengaturan mengenai post notifikasi merger telah terbukti kurang efektif untuk mencapai tujuan yang ada, sehingga perlu diterapkannya kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pra notifikasi karena merupakan upaya yang paling tepat dimana KPPU tidak lagi ditempatkan dalam posisi pe-review melainkan benar-benar menjalankan upaya pencegahan kemungkinan terburuk dari yang dapat terjadi dari merger melalui penyeleksian pada awal sebelum merger aktif secara yuridis

Kata kunci: merger; notifikasi; pelaku; usaha.

Fulltext View|Download
Keywords: merger; notification; business; actor

Article Metrics:

  1. Amiruddin., & Asikin, Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  2. Detik Finance. (2009). KPPU: Merger-Akuisisi Wajib Pra Notifikasi. Retrieved from
  3. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1172064/kppu-merger-akuisisi-wajib-pra-notifikasi
  4. Ginting, S.B. (2015). Dampak Hukum Notifikasi Merger Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat. Jurnal Law Pro Justitia, Vol. I,(No. 1), p.44-63
  5. H.S., S. (2010). Perkembangan Teori Dalam ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  6. Hukum Online. (2007). Menyoal Kepemilikan Saham Temasek pada Perusahaan
  7. Telekomunikasi di Indonesia. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16390/menyoal-kepemilikan-saham-temasek-pada-perusahaan-telekomunikasi-di-indonesia
  8. ______. (2009). Pra Notifikasi Merger & Akuisisi: Kewajiban atau Kebolehan. Retrieved from https://www.hukumonline.com/talks/baca/lt4b543fa423d3c/talk-hukumonline--discussion
  9. ______. (2017). Khawatir KPPU "Main Mata" dalam Penerapan Pre-Merger Notification. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598d5d3ebf8f4/khawatir-kppu-main-mata-dalam-penerapan-pre-merger-notification
  10. Kelsen, H. (2016). Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Yogyakarta: Nusa Media
  11. Kompasiana. (2015). Konsultasi vs Pemberitahuan Merger dan Akuisisi Kepada KPPU. Retrieved from https://www.kompasiana.com/ffnst/550fdc71813311d238bc5fa6/konsultasi-vs-pemberitahuan-merger-dan-akuisisi-kepada-kppu
  12. Kontan. (2009). KPPU Tegaskan Lagi Pentingnya Pra Notifikasi Merger. Retrieved from https://industri.kontan.co.id/news/kppu-tegaskan-lagi-pentingnya-pra-notifikasi-merger
  13. ______. (2019). KPPU: Keputusan pre-notifikasi atau post-notifikasi masih menunggu hasil Amandemen. Retrieved from https://nasional.kontan.co.id/news/kppu-keputusan-pre-notifikasi-atau-post-notifikasi-masih-menunggu-hasil-amandemen
  14. Nugraha, Xavier., Achmadi, Rizki Istighfariana., & Sari, Nina Amelia Novita. (2019). Urgensi Notifikasi Pratransaksi 3P (Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan) Upaya Preventif Persaingan Usaha Tidak Sehat, Legislatif, Vol. 2,(No.2), p.84-99
  15. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 jo Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  17. Prasetyo, Teguh., & Barkatullah, Abdul Halim. (2014). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum : Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers
  18. Priyotama, A. (2020). Pemberitahuan Merger dan Akuisisi Perusahaan Asing dalam Peraturan Persaingan Usaha di Indonesia. Riau Law Journal, Vol. 4, (No. 2), p.127-146
  19. Rahardjo, S. (2003). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  20. Ridwan., & Sunarto. ( 2011). Pengantar Statistika Untuk Penelitian Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Komunikasi dan Bisnis. Bandung: Alfabeta
  21. Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali
  22. Suteki., & Taufani, Galang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Press
  23. Tempo. (2016). KPPU Ingin Aturan Notifikasi Merger Diubah. Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/815375/kppu-ingin-aturan-notifikasi-merger-diubah
  24. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  25. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-07 17:52:16

No citation recorded.