skip to main content

Penerapan Asas Keadilan Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Insfrastruktur Jalan Tol Trans Jawa

*Fikri Arif Wicaksono  -  Kantor Notaris & PPAT Lispeni Kurnia Dewi S.H. M.Kn Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Bambang Eko Turisno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Land is increasing, for development. Land acquisition is acquired from land rights holders based compensation given to rights holders, accordance with the legal basis of Article 18 Law No. 5 1960. The aim is to analyze the compensation mechanism received by the Sambongsari Village residents applies principle of justice, obstacles faced by the community.occurs in the provision of compensation to solve the problem. Method is empirical juridical law research with reference to writing, direct observation for granting compensation certificates through deliberation, the form of determining compensation in compensation process must apply the principles of land acquisition, such as justice principle, good faith, legal certainty, propriety, well-being. Based on the study results, there’re no obstacles in compensation land acquisition for construction toll road in SambongsariVillage.

Keywords: justice; land; procurement; infrastructure; laws

Abstrak

Kebutuhan lahan semakin meningkat, untuk pembangunan. Perolehan lahan diakuisisi dari pemegang hak atas tanah berdasarkan ganti kerugian yang diberikan kepada pemegang hak, sesuai landasan hukum Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960. Tujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah mekanisme ganti rugi yang diterima oleh warga Desa Sambongsari menerapkan prinsip keadilan, kendala yang terjadi pada pemberian ganti rugi dan cara penyelesaian masalahnya. Metode yang digunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan mengacu pada tertulis, observasi langsung serta wawancara pemberian sertifikat ganti rugi melalui musyawarah, bentuk penetapan ganti rugi dalam proses pemberian ganti kerugian harus menerapkan asas pengadaan tanah, seperti asas keadilan, itikad baik, kepastian hukum, keseimbangan, kepatutan, dan  kesejahteraan. Berdasarkan hasil penelitian tidak ada kendala dalam proses ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Tol Di Desa Sambongsari, Weleri Kabupaten Kendal.

Kata kunci: keadilan; tanah; pengadaan; infrastruktur; hukum

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
Tidak berjudul
Subject
Type Instrumen Riset
  Download (36KB)    Indexing metadata
Keywords: justice; land; procurement; infrastructure; laws

Article Metrics:

  1. Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Djambatan
  2. Habibi, J. (2010). Pelaksanaan Penetapan Ganti Rugi dan Bentuk Pengawasan Panitia Pengadaan Tanah pada Proyek Terminal Bumiayu. Jurnal Ilmu Hukum,Vol.1, (No.2)
  3. Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan
  4. Muchlis, A. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10, (No.2), p. 341-370
  5. Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  7. Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah
  8. Rizki, Andi Muhammad., Yunus, Ahyuni, & Said, Fachri. (2021). Aspek Keadilan Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum di Kabupaten Luwu Utara. Journal of Lex Generalis, Vol. 2, (No.9)
  9. Soekanto, Soerjono., & Mahmuji, Sri. (2004). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada
  10. Soemitro, R. (2000). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia
  11. Soimin. (2001). Status Hak dan Pembebasan Tanah (Edisi ke-2). Sinar Grafika
  12. Sudirman, S. (2014). Pembangunan Jalan Tol di Indonesia : Kendala Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum dan Gagasan Penyelesaiannya. Jurnal Agraria Dan Pertahanan, Vol. 2, (No.40)
  13. Sundari, Nur Dewi., Pinasang, Ralfie., & Waha, Caecilia. (2021). Penerapan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Terhadap Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Journal of Lex Privatum, Vol. 9, (No.7)
  14. Sumadjono, Maria, S.W (2009). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas
  15. ________. (2011). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi (Cetakan 1). Jakarta: Kompas
  16. Suteki, & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat Teori, dan Praktik) (Edisi pertama). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  17. Syahrizal, A. (2012). Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Media Grafika
  18. Talkurputra, N. (1997). Kebijaksanaan Pembangunan Pertanahan dan Peranan Konsolidasi Tanah Perkotaan. Makalah pada Lokakarya Konsolidasi Tanah Perkotaan, kerja sama BPN dan ITB, Bandung
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
  21. Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 04:08:29

No citation recorded.