skip to main content

Peran Kurator Dalam Pengawasan Going Concern Terhadap Perusahaan Pailit

*Briliyenti Mustika Dewi  -  Kantor Notaris & PPAT Sri Siswanti S.H. M.Kn Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Bankruptcy is a legal event that is feared by the company. The filing of bankruptcy terms in accordance with Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations is considered very easy to implement. Not infrequently many companies go bankrupt because they are unable to fulfill their obligations to creditors. Companies that are declared bankrupt still have hope of being able to rise again by paying their debts to creditors by applying the going concern principle carried out by the Curator. The writing of this article uses a normative juridical method which has the meaning of legal research using a doctrinal approach based on an activity which can examine several existing aspects in order to solve the problem to be studied. The results of this paper are First, the curator encounters the problem of dualism of interest between creditors towards the asets of the bankrupt debtor, Second, the role of the curator according to the Bankruptcy Law is to run a going concern by optimizing debtor asets as much as possible in order to make payments to creditors fairly.

Keywords: role; curator; going concern; bankruptcy

Abstrak

Kepailitan merupakan suatu peristiwa hukum yang ditakuti oleh perusahaan. Pengajuan syarat pailit sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dianggap sangat mudah dalam penerapannya. Tak jarang banyak perusahaan pailit karena tidak mampu memenuhi pembayaran kewajibannya kepada para kreditor. Perusahaan yang dinyatakan pailit ternyata masih mempunyai harapan untuk dapat bangkit Kembali dengan membayar utang-utangnya kepada kreditor dengan menerapkan prinsip going concern yang dilakukan oleh Kurator. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yang mempunyai makna penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan doktrinal yang mendasarkan pada suatu kegiatan dimana dapat mengkaji beberapa aspek yang ada guna menyelesaikan masalah yang akan diteliti. Hasil daripada penulisan ini adalah Pertama, kurator menemui kendala adanya dualism kepentingan antar kreditor terhadap aset debitor pailit, Kedua peran kurator sesuai Undang-Undang Kepailitan adalah menjalankan going concern dengan mengoptimalkan aset debitor semaksimal mungkin guna melakukan pembayaran kepada para kreditor secara adil.

Kata kunci: peran; kurator; going concern; pailit

Fulltext View|Download
Keywords: role; curator; going concern; bankruptcy

Article Metrics:

  1. Al Mufti, M. (2016). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, (No.1), p.92-106
  2. Aprita, S. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi. Jember: CV. Pustaka Abadi
  3. Astiti, S. (2016). The Criminal Responsibility Of Curator Under The Principle Of Independency According To The Bankruptcy Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol.5, (No. 2), p. 277-298
  4. Benuf, & Azhar. (2019). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Vol. 3, (No.2), p.145-160
  5. Ginting, E. (2019). Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Maya Sari, ed.). Jakarta: Sinar Grafika
  6. Hasanuddin, I. (2018). Keadilan Sosial: Telaah atas Filsafat Politik John Rawls. Refleksi, Vol. 17, (No.2), p.193-204
  7. Hadi, S. (2008). Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenada Media Group
  8. Hamidi, Soegiharto, & Ikhsan. (2013). Membedah Teori-Teori Kontemporer. Malang: UB Press
  9. Huizink. (2004). Insolventie Terjemahan Linus Doludjawa. Jakarta: , Penerbit Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum UI
  10. Ramadhan. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara
  11. Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia
  12. Sjahdeini. (2010). Hukum Kepailitan Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti
  13. _______. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri
  14. Shaumadina, & Sumiyati. (2021). Kewenangan Kurator dalam Menjalan Usaha ( Going Concern ) Debitor Pailit dan Konsekuensi Hukumnya dari Tindakan Kurator dalam Going Concern ( Studi Kasus PT . Panghegar Kana Legacy ), Vol. 7, (No.1), p.485-489
  15. Simalango, M. (2017). Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Hukum Kepailitan Indonesia. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, (No. 1), p.53-64
  16. Sinaga & Sulisrudatin, (2014). Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, (No.1), p.158-173
  17. Slamet, S. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor. Forum Ilmiah, Vol. 1, (No.1), p.104-114
  18. Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia
  19. Undang-Undang Nomor 37 Tahun

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-27 11:04:10

No citation recorded.