skip to main content

Kekuatan Surat Kuasa Jual Pada Pembelian Tanah Yang Tidak Dibalik Nama Untuk Developer Perumahan

*Indah Puspitaarum  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The use of this selling poweriofiattorney becomesithe basis of ownership by the developer who has paid for the land he bought to act legally, but his power of attorney is revoked unilaterally by the seller. Of course the developer can lose the rights to the land he bought. This is justified because the power of attorneyirelated to theitransfer ofilandirights cannot be absolute in accordance with theiInstruction of the Minister of Home Affairs number 14 of 1982 concerning the Prohibition of the Use of an Absolute Power of Attorney. The formulation of the problem that will be discussed in this thesis is how the power and position of the selling power of attorney are used by the developer as the basis for transferring land rights andhowlegal protection is for parties who have transferred land rights on the basis of a selling power of attorney. In this study using empirical juridical research methods and the specifications used in the research are descriptive analytical. From the results of research using the Triadism Law Theory, it can be seen that the power of the selling power of attorney on the purchase of unnamed land for housing developers is not legally strong.

Keywords: power of attorney; agreement; sale and purchase of land

Abstrak

Penggunaan surat kuasa jual ini menjadi dasar kepemilikan oleh developer yang sudah membayar lunas tanah yang dibelinya untuk bertindak secara hukum, akan tetapi kuasanya dicabut sepihak oleh pihak penjual. Tentu saja pihak developer dapat kehilangan hak atas tanah yang”dibelinya. Hal ini dibenarkan oleh karena kuasa yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah tidak dapat berlaku mutlak sesuai Instruksi”Menteri Dalam”Negeri nomor 14”Tahun 1982”Tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa”Mutlak. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana kekuatan dan kedudukan surat kuasa jual yang digunakan developer sebagai dasar pemindahan”hak”atas tanah dan bagaimana perlindungan”hukum bagi para”pihak”yang telah melakukan”pemindahan hak atas”tanah dengan dasar surat”kuasa jual. Dalam penelitian”ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ialah deskriptif”analitis. Dari hasil penelitian”dengan menggunakan”Triadism Law Theory dapat dapat diketahui bahwa kekuatan surat kuasa jual pada pembelian tanah yang tidak dibalik nama untuk developer perumahan adalah tidak kuat secara hukum.

Kata kunci: surat kuasa; perjanjian; jual beli tanah
Fulltext View|Download
Keywords: power of attorney; agreement; sale and purchase of land

Article Metrics:

  1. Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  2. Biru, Ahmadi., & Pati, Sakka. (2011). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers
  3. Budihardjo, E. (1998). Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Bandung: PT. Alumni
  4. Fajar ND, Mukti., & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  5. Helmi, Nurul., Afrizal, Teuku Yudi., & Fatahillah. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kuasa Menjual Mutlak dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Imliah Mahasiswa, Vol. 4, (No.1), p.44-52. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4044
  6. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak
  7. Kasri, Oddy Inayah., & Sumanto, Listyowati. (2019). Penggunaan Kuasa Jual Mutlak dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 1, (No. 2). https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.8852
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW)
  9. Kuncoro, W. (2015). Risiko Transaksi Jual Beli Properti. Jakarta: Raih Asa Sukses
  10. Mahfud MD. (2009). Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional "Saatnya Hati Nurani Bicara”, yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA,. Jakarta: Mahkamah Konstitusi
  11. Muhammad, A. (2010). Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni
  12. Nugroho, B. (2021). Wawancara dengan Bapak Bayu Nugroho, developer perumahan Sinar Royal Residence, Semarang, pada 20 Juli 2021, pukul 11.30. Semarang
  13. Peraturan Menteri PUPR nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem PPJB Rumah
  14. Pratama, P.M.D. (2017). Akibat Hukum Akta Kuasa Menjual Lepas Yang Dibuat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan Oleh Notaris. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 4), p.721-725. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2516
  15. Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Jakarta: Sumur Bandung
  16. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  17. Soekanto, Soekanto., & Mamudji, Sri. (1955). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  18. Subekti, R. (1997). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
  19. Sugiyono. (2013). Metoda Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
  20. Sukses, A. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Yogyakarta: Aksara Sukses
  21. Sumardi. (2016). Kedudukan Kuasa Menjual Atas Dasar Surat Keterangan Notaris Tentang Pembayaran Lunas Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Balik Nama. Octa Comitas,Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1, (No. 1), p.1-14. https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i01.p01
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  23. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 08:32:27

No citation recorded.