skip to main content

Upaya Penyelesaian Pembagian Waris Tanah Menurut Hukum Adat Di Hadapan Notaris

*Freny Zulvyanita  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The scope of customary law, one of which includes customary inheritance law, of course the settlement is different from civil law and Islamic law. The division of customary inheritance, especially the object of inheritance, often causes disputes between parties due to different customary provisions regarding the portion of the distribution between heirs, making one party feel that they do not get justice. The writing of this article uses a normative juridical method, namely the existence of the law is assumed to be law in books that are used as guidelines by humans in daily behavior. The results of this study are First, disputes that occur in the distribution of customary inheritance are derived from internal conflicts between heirs, in addition the role of a notary in resolving inheritance issues is experiencing problems because the local community is accustomed to resolving inheritance issues to traditional elders. Second, the real role of the notary is to provide legal socialization regarding customary law to local residents, besides helping in making authentic deeds regarding inheritance distribution agreements.

Keywords: division of inheritance; adat law; notary

Abstrak

Ruang lingkup hukum adat salah satunya melingkupi hukum waris adat yang penyelesaiannya berbeda dengan hukum perdata maupun hukum Islam. Pembagian waris adat khususnya tanah obyek warisnya, seringkali menimbulkan perselisihan antar pihak dikarenakan ketentuan adat yang berbeda mengenai porsi pembagian antar para ahli waris, membuat salah satu pihak merasa tidak mendapatkan keadilan. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu keberadaan hukum diasumsikan sebagai law in books yang digunakan sebagai pedoman oleh manusia dalam berperilaku sehari-hari. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, perselisihan yang terjadi didalam pembagian waris adat adalah berasal dari konflik internal sesame ahli waris, disamping itu peran notaris didalam menyelesaikan persoalan waris ini mengalami kendala karena masyarakat setempat terbiasa menyelesaikan persoalan waris kepada Tetua Adat. Kedua, peran notaris secara nyata adalah memberikan sosialiasai hukum mengenai hukum adat kepada warga setempat, selain itu membantu didalam pembuatan akta autentik mengenai kesepakatan pembagian waris.

Kata kunci: pembagian waris; hukum adat; notaris

Fulltext View|Download
Keywords: division of inheritance; adat law; notary

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2009). Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Mandar Maju
  2. Amiruddin, & Zainal, A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Anggara, S. (2016). Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal. Jispo, Vol.1,(No.1)
  4. Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV. Jejak
  5. Barlinti, Y. S. (2014). Inheritance Legal System in Indonesia: A Legal Justice for People. Indonesia Law Review, Vol.3,(No.1)
  6. Eva, N. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Penyimbang Dalam Sengketa Waris (Studi Kasus pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Kecamatan Blambangan Pagar). Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
  7. Fios, F. (2012). Bagi Praktik Hukum Kontemporer. Journal.Binus.Ac.Id Humaniora, Vol.3,(No.45), p.299–309
  8. Harjanti, Noviana Dewi., & Khisni, Akhmad. (2019). Peran Notaris Dalam Kepastian Bagian Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Solid State Ionics, Vol.4, (No.4), p.551–562
  9. Junyu, M. (2020). Notary According To Civil Law And Common Law That Related Strongly With International Civil Transactions. Jurnal Akta, Vol.7, (No.3), p.285
  10. Karmanis., & Karjono. (2020). Buku Pedoman Belajar Metode Penelitian. Semarang: CV. Pilar Nusantara
  11. Markus, Deli., & Purnawan. (2017). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Adat Dan Peranan Notaris-Ppat Dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Di Kota Sorong Papua Barat. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, Vol.4,(No.3), p.297–304
  12. Pakaya, A. F. (2014). Paradigma Baru Penyelesaian Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Dihadapan Notaris. E-Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  13. Poespasari, E. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group
  14. Pursika, I. N. (2009). Kajian Analitik Terhadap Semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”. Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, Vol.42,(No. 1), p.15–20
  15. Rondonuwu, D. (2019). Perbandingan Sistem Pewarisan Dari Pewaris Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Perdata, Vol.VII,(No.3), p.180–184
  16. Soekanto, Soerjono., & Mahmudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  17. Soepomo. (1987). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita
  18. Sudradjat, D. D. (2020). Pembuatan Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali. VEJ, Vol.6,(No.2),p.450–475
  19. Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta: Start Up
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-09 02:34:54

No citation recorded.