skip to main content

Analisis Perjanjian Build Operate And Transfer (BOT) Pada Pembangunan Aset Milik Daerah

*Ika Yuliyanti  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The inclusion of the private sector as investors in infrastructure development is nothing new in the BOT system. The purpose of this study examines the provisions of the BOT agreement and  the position of the Regional Government in the BOT agreement. The method used is normative juridical, the data collection method uses secondary data which is analyzed qualitatively. The results of the study found that the arrangement of the BOT agreement between the local government and the private sector did not have a clear legal basis because the contracts made had different characteristics from private contracts in general. The government has a special position starting from the stage of formation, implementation and enforcement of the law because the government has two roles, namely on one side it adheres to the principles of private law and is domiciled as a subject of public law. In conclusion, the BOT agreement between the regional government and the private sector is an alternative in increasing regional development even though it does not yet have a clear legal basis. Suggestions from the conclusions above, namely the government needs to issue laws and regulations as a strong legal basis for the implementation of the BOT agreement.

Keywords: build operate and transfer agreement

Abstrak

Masuknya pihak swasta sebagai investor dalam pembangunan infrastruktur bukan hal yang baru dalam sistem BOT. Tujuan penelitian ini meneliti tentang ketentuan perjanjian BOT dan kedudukan Pemerintah Daerah dalam perjanjian BOT. Metode yang digunakan yuridis normatif, metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan perjanjian BOT antara pemerintah daerah dengan swasta belum memiliki dasar hukum yang jelas karena kontrak yang dibuat mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kontrak privat pada umumnya. Pemerintah memiliki kedudukan yang istimewa mulai dari tahap pembentukan, pelaksanaan maupun penegakan hukum karena pemerintah memiliki dua peran yaitu satu sisi menganut prinsip hukum privat dan berkedudukan sebagai subyek hukum publik. Simpulan, Perjanjian BOT antara pemerintah Daerah dengan pihak Swasta merupakan alternatif dalam peningkatan Pembangunan Daerah meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas. Saran dari simpulan di atas, yaitu pemerintah perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan perjanjian BOT.

Kata kunci : perjanjian bagun guna serah

Fulltext View|Download
Keywords: build operate and transfer agreement

Article Metrics:

  1. Algabili, Muhammad Zea., Santoso, Budi., & Saptono, Hendro. (2016). Pelaksanaan Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) Dalam Pembangunan Aset Milik Pemerintah Daerah (Studi Pada Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya). Diponegoro Law Journal, Vol.5,(No.4), p.1–18
  2. Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Ansori, A.G. (2013). Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta: University Of Gajah Mada
  4. Artadi, I.K. (2010). Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press
  5. Aryanti, Vanny, & Nurbaiti, Siti. (2018). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) Yang Dibatalkan Secara Sepihak Oleh Pemegang Hak Atas Tanah (Studi Kasus : Putusan No.97/PK/PDT/2017). Jurnal Hukum Adigama, Vol.1,(No.1), p.1–25
  6. Hadjon, P.M. (2016). Pengantar Hukum Administrasi Negara (Intruduction To The Indonesia Administrative Law). Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  7. Harsono, B. (2019). Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  8. Hernoko, A.Y. (2015). Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Group
  9. Hidayat, A. (2011). Metode Penelitian & Pengkajian Hukum. Yogyakarta: Langit Aksara
  10. Husein, A.S. (2015). Ekonomi Politik Penguasaan Tanah. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
  11. Kamilah, A. (2013). Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian Dan Hukum Publik. Bandung: CV. Keni Media
  12. Kitap Undang-Undang Hukum Perdata
  13. Manulang, F. (2012). Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: Buku Kompas
  14. Marco, Lorenzo., & Djajaputra, Gunawan. (2018). Pembatalan Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/Bot) Antara Pemerintah Daerah Kota Bogor Dengan Pihak Swasta (PT. Pancakarya Grahatama Indonesia) Ditinjau Dari Sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum Adigama, Vol.1,(No.1), p.1–19
  15. Oktorina, I. (2012). Kajian Tentang Kerja sama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam Revitalisasi Pasar Tradisional. Universitas Diponegoro
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Mengatur Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  18. Puspitasari, Ikka, & Santoso, Budi. (2018). Perjanjian Kerja sama Pemerintah dan Swasta dengan Pola (BOT) Build Operate Transfer dalam Pembangunan Jalon Tol (Studi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo). Jurnal Law Reform, Vol.14,(No.1), p.57–73. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20237
  19. Sanroso, L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka
  20. Santoso, B. (2008). Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Model BOT (Build Operate Transfer). Solo: Genta Press
  21. Satrio, J. (2012). Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti
  22. Simamora, Y.S. (2013). Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Jakarta: Laksbang Justisia
  23. Soerodjo, I. (2016). Hukum Perjanjian dan Pertanahan, Perjanjian Build Oprate and Transfer (BOT) Atas Tanah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  24. Sudaryat. (2018). Legal Officer. Bandung: Oase Media
  25. Sudja, N. (2012). Menggugat Harga Listrik Paiton I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  26. Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  27. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  29. Wirana, A.P. (2014). Penelitian Tentang Aspek-aspek Hukum Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Jakarta: PT. Raja Grafindo

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 09:19:53

No citation recorded.