skip to main content

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner

*Adelia Dwi Anggraen  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Adya Paramita Prabandari scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

UMKM as a sector that has not been handled seriously, is actually the backbone of the nation's economy today. Protection is needed, especially in the culinary sector and batik craftsmen, because it is a UMKM that many entrepreneurs cultivate. The problem in this article discusses the protection of IPR in Indonesia for MSMEs in the batik and culinary industry, and the procedures for processing their registration. The research method used is normative juridical. The research specification used is analytical descriptive. The data analysis technique used qualitative analysis. The results showed that IPR protection needs to be done for the works of batik craftsmen that have a high selling value. The government must conduct socialization and assistance to MSMEs to obtain IPR certificates, so that if a violation occurs, prosecution can be carried out. The Minister of Law and Human Rights, through the Directorate General of Intellectual Works, has made procedural arrangements for copyright registration. When the requirements submitted are complete, the Directorate of Copyright, Patents and Trademarks will enter the submitted work into the general list of works, evidenced by the issuance of 2-copy creation letter and signed by the Directorate General of Information and Information as proof of registration.

KeywordsIPR; SME; batik craftsmen; culinary entrepreneurs

Abstrak

UMKM sebagai sektor yang belum tertangani secara serius, justru menjadi penopang ekonomi bangsa saat ini. Diperlukan adanya perlindungan khususnya di bidang kuliner dan pengrajin batik, karena menjadi UMKM yang banyak digeluti pengusaha. Permasalahan dalam artikel ini membahas mengenai perlindungan HKI di Indonesia terhadap UMKM di bidang industri batik dan kuliner, dan prosedur dalam pengurusan pendaftarannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptifaanalitis. Teknik analisis data menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan HKI perlu dilakukan terhadap karya-karya pengrajin batik yang memiliki nilai jual yang tinggi. Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikat HKI, sehingga apabila terjadi pelanggaran dapat dilakukan penuntutan. Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen Karya Intelektual telah membuat prosedural dalam pengurusan pendaftaran Hak Cipta. Ketika persyaratan yang diajukan lengkap maka Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek memasukan karya yang diajukan ke dalam daftar umum ciptaan, dibuktikan dengan terbitnya surat penciptaan 2 rangkap dan ditandatangani Ditjen KI sebagai bukti pendaftaran.

Kata kunci: HKI; UMKM; pengrajin batik; pengusaha kuliner

Fulltext View|Download
Keywords: IPR; SME; batik craftsmen; culinary entrepreneurs

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 13:07:49

No citation recorded.