skip to main content

Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)

*Nito Rahmando Wicaksana Putra  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

The increasingly rapid world economic growth has led to many entrepreneurs establishing Business Entities, starting from what initially made a CV eventually turning into a Limited Liability Company. This article discusses the issue of the process of changing the form of a legal entity from CV to PT due to a third party when the process of changing the form of a Business Entity (CV) to a Legal Entity (PT) carried out by PT. Main Construction Work. This research uses a normative approach with a descriptive analytical specification. The results of this study indicate that the change in status to a legal entity has consequences, especially for third parties when the status changes. This depends on the responsibilities of the active partners who are also the founders of PT. in anticipating problems between active partners and third parties. It is necessary to hold a General Meeting of Shareholders, or hold a mutual agreement between all prospective founders of a PT so that they expressly accept or take over all rights and obligations arising from legal actions carried out by the Prospective Founders or their proxies.

Keywords : Commanditaire Vennootschap, Limited Liability Company

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi dunia yang semakin pesat memunculkan banyak pengusaha yang mendirikan Badan Usaha, mulai dari yang semula membuat CV akhirnya beralih menjadi Perseroan Terbatas. Artikel ini membahas persoalan mengenai proses perubahan bentuk badan hukum dari CV menjadi PT akibat pihak ketiga ketika proses perubahan bentuk dari Badan Usaha (CV) menjadi Badan Hukum (PT) yang dilakukan oleh PT. Bina Utama Karya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan status menjadi badan hukum menimbulkan konsekuensi terutama pada pihak ketiga saat perubahan status tersebut. Hal tersebut tergantung pada tanggung jawab para sekutu aktif yang merangkap sebagai pendiri dari PT. dalam mengantisipasi terjadinya permasalahan antara sekutu aktif dengan pihak ketiga. Perlu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham, atau mengadakan persetujuan bersama antara semua calon pendiri PT sehingga secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh Calon Pendiri atau kuasanya.

Kata Kunci : Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas

Fulltext View|Download
Keywords: Commanditaire Vennootschap, Limited Liability Company

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 09:11:49

No citation recorded.