skip to main content

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik

*Edwin Yoga Pratama  -  Kantor Notaris & PPAT Maria Dwi Hartati S.H. M.Kn Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
Nabitatus Sa'adah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

An digital signature is an electronically generated signature that functions the same as a regular signature on paper documents. Electronic documentscan be categorized as written evidence, legal principle that makes it difficult to developt the use of electronic documents, the document must be viewable, sent and stored in paper form and also digital data is data that is very vulnerable to engineering. The theory of this research is Gustav Radbruch's theory of legal goals, it is necessary to use the principle of the primacy of three basic values that are the objectives of the law, namely: legal justice, legal expediency and legal certainty and the writing method used is normative juridical. The results is that this electronic signature has been registered with the BSSN, therefore the electronic signature issued is guaranteed because BSSN is one of the bodies trusted by the State, UU ITE has recognized that electronic documents and electronic signatures can be used as legal and perfect evidence, the efforts of the national land agency office are that BPN already has two validated applications, namely veryds and PDF writer, BPN also has its own server only registered users can access the data.

Keyword: digital signature; document; electronic

Abstrak

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara elektronik, bertindak serupa dengan tanda tangan umumnya pada dokumen kertas. Dokumen elektronik bisa dikelompokkan selaku bukti tertulis, prinsip hukum yang mengakibatkan sukarnya pengembangan penggunaan serta dokumen elektronik, dokumen tersebut haruslah bisa dilihat, dikirim serta disimpan kedalam wujud kertas dan juga mengenai data digital merupakan data yang sangat rentan untuk di rekayasa. Teori penelitian ini adalah teori tujuan hukum Gustav Radbruch, perlunya menggunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum, diantaranya: keadilan hukum, kemanfaatan hukum, kepastian hukum serta metode penulisan yang dipergunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwasanya tanda tangan elektronik ini sudah didaftarkan ke BSSN, maka dari itu tanda tangan elektronik yang dikeluarkan sudah terjamin karna BSSN salah satu badan yang dipercaya oleh Negara,  UU ITE sudah mengakui bahwa dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik mampu dipergunakan selaku alat bukti yang sah dan sempurna, upaya dari kantor badan pertanahan nasional yakni bahwa BPN telah memiliki dua aplikasi tervalidasi yakni veryds dan PDF writer, BPN juga telah memiliki server sendiri hanya pengguna terdaftar saja yang bisa mengakses data.

Kata kunci: tanda tangan elektronik; dokumen; elektronik

Fulltext View|Download
Keywords: digital signature; document; electronic

Article Metrics:

  1. Arba. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Delvina, A. (2019). Penggunaan TTE dalam Pengajuan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Vol.5, (No.1), p.1305–1318
  3. Dillah, P. (2014). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alpha Beta
  4. Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: raja grafindo
  5. Fatmawati, N. A. (2020). Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Akta yang Dibuat Oleh Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol.4, (No.2), p.146–157
  6. Harsono, B. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Letsoin, V. (2010). Pengakuan Tandatangan pada Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Sasi, Vol.16, (No.3), p.52–59
  10. Permen ATR/BPN No 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik
  11. Permen No 71 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Sistem Dan Transaksi Elektronik
  12. Purwahid Patrik, K. (2009). Hukum Jaminan (1st ed.). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  13. Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, Vol.13, (No.2), p.278
  14. Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika
  15. Sanusi, A. (2002). E-Commerce, Hukum dan Solusinya. Bandung: Citra Aditia
  16. Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan TTE Dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, Vol.8, (No.1), p.139
  17. Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  18. Sugiyono. (2014). Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis, dan Disertasi (1st ed.). Bandung: Alva Beta
  19. Suhariyanto, B. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgendi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  20. Sutedi, A. (2012). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
  21. _____. (2018). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Usman, T. (2020). Keabsahan TTE Pada Perjanjian Jual Beli Barang Dari Perspektif Hukum Perdata. Indonesian Private Law Review, Vol.1, (No. 2), p.87–98
  23. UU No. 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  24. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Sebagai Payung Hukum Dari TTE

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 22:13:56

No citation recorded.