skip to main content

Legalitas Tanda Tangan Elektronik Terhadap Akta Notaris

*Reski Haristya Putri  -  Kantor Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kota Jakarta Pusat, Indonesia
Edith Ratna M.S.  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notary as a Public Official authorized to make authentic deed. Notarial deed is a perfect proofing tool that can guarantee legal certainty in order to avoid the occurrence of the dispute. Along with the development of the times there are practices signatures electronically to the notary deed, but not yet recognized the power of the law. The presence of the consent of the signatory to the electronic information which will be signed electronically must use the mechanism to show the intent and purpose of the signature in an electronic transaction. Research methods writing this using the method of normative research, namely legal research that is done by researching library materials or secondary data as the basic material of the problems studied. The purpose of this study is to determine the legality of electronic signatures and determine the legal protection of the notary in the application of electronic signatures. The results of the research and conclusions of writing is the use of electronic signatures can not be applied in the deed because there is no regulation in detail on the legality of electronic signatures against notarial deed so it needs to be reconsidered the legal basis governing the position of notary.

Keywords: electronic signature; notary; authentic deed.

Abstrak

Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta Notaris merupakan alat pembuktian sempurna yang dapat menjamin kepastian hukum guna menghindari terjadinya sengketa. Seiring dengan perkembangan zaman terdapat praktik tanda tangan secara elektronik terhadap akta notaris namun belum diakui kekuatan hukumnya. Adanya persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani secara elektronik harus menggunakan mekanisme untuk memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan dalam suatu transaksi elektronik. Metode penelitian penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas tanda tangan elektronik dan mengetahui perlindungan hukum terhadap notaris dalam penerapan tanda tangan elektronik. Hasil penelitian dan kesimpulan dari penulisan adalah penggunaan tanda tangan elektronik belum dapat diterapkan dalam akta karena belum adanya peraturan secara rinci terhadap legalitas tanda tangan elektronik terhadap akta notaris, sehingga perlu dipertimbangkan kembali dasar hukum yang mengatur tentang jabatan notaris.

Kata kunci: tanda tangan elektronik; notaris; akta.
Fulltext View|Download
Keywords: electronic signature; notary; authentic deed.

Article Metrics:

  1. Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  2. Ashofa B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rinneka Cipta
  3. Dominikus, R. (2010). Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  4. Hudzaizah, H. (2015). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. Katalogis, Vol.3, (No.5), p.194-204
  5. Kansil. C.S.T, et.al. (2009). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Jala Permata
  6. Kie, T.T. (2011). Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  8. Listyana, D.S. et al. (2014). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara di Indonesia dan Belanda, Vol. 2, (No. 2), p.214. https://doi.org/10.20961/jv.v2i2.38859
  9. Lumban. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. Makarim, E. (2020). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cyber notary Atas Electronic Notary. Jakarta: Raja Garfindo Persada
  11. Marzuki, P.M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  12. Mayana, Ranti Fauza, & Santika, Tisni. (2021). Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4, (No. 2), p.254. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517
  13. Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka
  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  16. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  17. Sihombing, L.B. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, Vol. 8, (No. 1), p.34. https://doi.org/10.37081/ed.v8i1.1515
  18. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri Mamudji.. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press
  19. Sumardjono, M.S.W. (1997). Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
  20. Sumitro, R.H. (1994). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  21. Sutantio, Retno Wulan., & Oeripkartawinata, Iskandar. (1997). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. bandung: CV. Mandar Maju
  22. Syakbani, Baehaki., & Sumarni. (2013). Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Dengan Tanda Tangan Elektronik Dalam Proses Persidangan Perdata. Jurnal Valid, Vol. 10, (No. 4), p. 63-69
  23. Tobing, G.L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 10:36:13

No citation recorded.