BibTex Citation Data :
@article{NTS44078, author = {Reski Putri and Edith M.S.}, title = {Legalitas Tanda Tangan Elektronik Terhadap Akta Notaris}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {electronic signature; notary; authentic deed.}, abstract = { Abstract Notary as a Public Official authorized to make authentic deed. Notarial deed is a perfect proofing tool that can guarantee legal certainty in order to avoid the occurrence of the dispute. Along with the development of the times there are practices signatures electronically to the notary deed, but not yet recognized the power of the law. The presence of the consent of the signatory to the electronic information which will be signed electronically must use the mechanism to show the intent and purpose of the signature in an electronic transaction. Research methods writing this using the method of normative research, namely legal research that is done by researching library materials or secondary data as the basic material of the problems studied. The purpose of this study is to determine the legality of electronic signatures and determine the legal protection of the notary in the application of electronic signatures. The results of the research and conclusions of writing is the use of electronic signatures can not be applied in the deed because there is no regulation in detail on the legality of electronic signatures against notarial deed so it needs to be reconsidered the legal basis governing the position of notary. Keywords : electronic signature; notary; authentic deed. Abstrak Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta Notaris merupakan alat pembuktian sempurna yang dapat menjamin kepastian hukum guna menghindari terjadinya sengketa. Seiring dengan perkembangan zaman terdapat praktik tanda tangan secara elektronik terhadap akta notaris namun belum diakui kekuatan hukumnya. Adanya persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani secara elektronik harus menggunakan mekanisme untuk memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan dalam suatu transaksi elektronik. Metode penelitian penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas tanda tangan elektronik dan mengetahui perlindungan hukum terhadap notaris dalam penerapan tanda tangan elektronik. Hasil penelitian dan kesimpulan dari penulisan adalah penggunaan tanda tangan elektronik belum dapat diterapkan dalam akta karena belum adanya peraturan secara rinci terhadap legalitas tanda tangan elektronik terhadap akta notaris, sehingga perlu dipertimbangkan kembali dasar hukum yang mengatur tentang jabatan notaris. Kata kunci : tanda tangan elektronik; notaris; akta. }, issn = {2686-2425}, pages = {547--564} doi = {10.14710/nts.v17i1.44078}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/44078} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Notary as a Public Official authorized to make authentic deed. Notarial deed is a perfect proofing tool that can guarantee legal certainty in order to avoid the occurrence of the dispute. Along with the development of the times there are practices signatures electronically to the notary deed, but not yet recognized the power of the law. The presence of the consent of the signatory to the electronic information which will be signed electronically must use the mechanism to show the intent and purpose of the signature in an electronic transaction. Research methods writing this using the method of normative research, namely legal research that is done by researching library materials or secondary data as the basic material of the problems studied. The purpose of this study is to determine the legality of electronic signatures and determine the legal protection of the notary in the application of electronic signatures. The results of the research and conclusions of writing is the use of electronic signatures can not be applied in the deed because there is no regulation in detail on the legality of electronic signatures against notarial deed so it needs to be reconsidered the legal basis governing the position of notary.
Keywords: electronic signature; notary; authentic deed.
Abstrak
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta Notaris merupakan alat pembuktian sempurna yang dapat menjamin kepastian hukum guna menghindari terjadinya sengketa. Seiring dengan perkembangan zaman terdapat praktik tanda tangan secara elektronik terhadap akta notaris namun belum diakui kekuatan hukumnya. Adanya persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani secara elektronik harus menggunakan mekanisme untuk memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan dalam suatu transaksi elektronik. Metode penelitian penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas tanda tangan elektronik dan mengetahui perlindungan hukum terhadap notaris dalam penerapan tanda tangan elektronik. Hasil penelitian dan kesimpulan dari penulisan adalah penggunaan tanda tangan elektronik belum dapat diterapkan dalam akta karena belum adanya peraturan secara rinci terhadap legalitas tanda tangan elektronik terhadap akta notaris, sehingga perlu dipertimbangkan kembali dasar hukum yang mengatur tentang jabatan notaris.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 10:36:13
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id