skip to main content

Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta

*Sita Sesaria Anjangsari  -  Kantor Notaris & PPAT Nani Rohani S.H. Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notaries as public officials are given the legal authority to make a valid deed as evidence without defects. Notaries who commit acts against the law can be held accountable under Article 1365 of the Civil Code. The purpose of this study is to discuss how the form of unlawful acts committed by a notary in making a deed and the efforts made to prevent unlawful acts of a notary in making a deed. The research method uses normative juridical and the research specifications are analytical descriptive. The data analysis method used descriptive qualitative data analysis. The results of the study concluded. First, elements of unlawful acts were carried out by a Notary in making the deed, among others, by falsifying the deed he made that was not in accordance with the UUJNP. Second, efforts are made to prevent Notaries from committing acts against the law in making the deed, namely by conducting seminars and other activities to update the knowledge and insight of the notary in the field of law.

Keywords: against the law; notary; notarial deed

Abstrak

Notaris sebagai pejabat publik diberikan kewenangan hukum untuk membuat akta yang sah menjadi alat bukti tanpa cacat. Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tujuan penelitian ini membahas bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta serta upaya yang dilakukan dalam mencegah perbuatan melawan hukum Notaris dalam pembuatan akta. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Metode analisa data menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh Pertama, unsur perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta antara lain dengan memalsukan akta yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan UUJNP. Kedua, upaya yang dilakukan untuk mencegah Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta dengan melakukan seminar dan kegiatan lain untuk mengupdate ilmu pengetahuan dan wawasan notaris dibidang hukum selain itu juga rutin  melakukan pengawasan secara berkala ke kantor notaris minimal setahun sekali untuk melakukan pengecekan protocol notaris.

Kata kunci: perbuatan melawan hukum; notaris; akta
Fulltext View|Download
Keywords: against the law; notary; notarial deed

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2013). Menjalin Pemikiran-Pendapat tentang Kenotariatan. Surabaya: Citra Aditya Bakti
  2. _________. (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  3. _________. (2017). Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama
  4. Agustina, R.(2014). Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka
  5. Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  6. Bernada, T. (2019). Akibat Hukum Kelalaian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2750 K/PDT/2018). Indonesia Notary, Vol. 1, (No. 2), p.1-24
  7. Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  8. _________. (2013). Dasar Dan Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti
  9. _________. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. Chandra, G.E. (2020). Aturan Hukum Terhadap Notaris Yang Terjerat Perkara Pidana. Tangerang: Kenny Wiston Law Offices
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  12. Lengkong, M.R. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Dalam Akta Perjanjian Yang Memberikan Keterangan Palsu. Lex Administratum, Vol. 5, (No. 4), p.79-89
  13. Madyastuti, R. (2020). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. LEX Renaissance, Vol. 5, (No. 3). p.711-731. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art13
  14. Majelis Pengawas terhadap Notaris
  15. Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  16. Munaf. Y. (2016). Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh Publishing
  17. Munir Fuady, M. ( Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti
  18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan
  19. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.02.PR.08.10. Tahun 2004. tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  20. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01.HT.03.01. Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris
  21. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-06.AH. 02.10 Tahun 2009 tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris
  22. Putusan PN DENPASAR Nomor 800 tahun 2013 tentang I Nyoman Dug Dug Melawan I Made Sudena, Dkk
  23. Pertiwi, E. (2019). Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Pihak. Jurnal Rechten, Vol. 1, (No. 1), p.1-14. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.5
  24. Prayogo, T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, (No. 2), p.191-201. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151
  25. Salim, H. (2013). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta). Bandung: Citra Aditya Bakti
  26. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press
  27. Sulihandari, H., & Rafiani, N. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas
  28. Tersiana, A. (2018). Metode Penelitian. Yogakarta: Start Up
  29. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  30. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-06-30 12:58:33

No citation recorded.