BibTex Citation Data :
@article{NTS42923, author = {Riyan Fitriatmoko and Edith M.S.}, title = {Analisis Yuridis Putusan Arbitrase Terkait Fitur-Fitur Maritim Di Laut China Selatan}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {arbitration; maritime; south china sea.}, abstract = { A btract China refuses settle the South China Sea dispute with Phipippines even though has been lawsuit Arbitration Tribunal. This paper examines status maritime features after Tribunal’s decision and its implications for Indonesia. The method uses normative juridicial approach. Analytical using descriptive analytical based on dispute resolution 1982 Law of Sea Convention. Data used secondary data obtained from results literature study. The collected legal materails were analyzed with qualitative studies and conclusions were drawn using deductive method. Result the study, it is known that none of the disputed maritime features in the South China Sea are island and entitled to maritime zone in the form of exclusive economic zone, implications Tribunal’s arbitration decision for Indonesia can be used basis for resolving maritime boundary negotiations with neigboring countries. Keywords: arbitration ; maritime ; south china sea . A bstrak Tiongkok menolak penyelesaian sengketa Laut Tiongkok Selatan dengan Filipina meskipun telah ada gugatan ke Arbitrase Tribunal . Penulisan ini meneliti bagaimanakah status fitur maritim setelah adanya putusan Tribunal dan implikasinya bagi Indonesia. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis menggunakan deskritif analitis didasarkan pada penyelesaian sengketa dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan kajian yang bersifat kualitiatif dan diambil kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak ada satupun fitur maritim yang dipersengketakan di Laut Tiongkok Selatan berstatus sebagai pulau dan berhak atas zona maritim berupa zona ekonomi eksklusif, implikasi putusan arbitrase Tribunal terhadap Indonesia dapat dijadikan sebagai dasar penyelesaian perundingan batas maritim dengan negara tetangga. Kata kunci: arbitrase; maritim; laut tiongkok selatan }, issn = {2686-2425}, pages = {155--172} doi = {10.14710/nts.v17i1.42923}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42923} }
Refworks Citation Data :
Abtract
China refuses settle the South China Sea dispute with Phipippines even though has been lawsuit Arbitration Tribunal. This paper examines status maritime features after Tribunal’s decision and its implications for Indonesia. The method uses normative juridicial approach. Analytical using descriptive analytical based on dispute resolution 1982 Law of Sea Convention. Data used secondary data obtained from results literature study. The collected legal materails were analyzed with qualitative studies and conclusions were drawn using deductive method. Result the study, it is known that none of the disputed maritime features in the South China Sea are island and entitled to maritime zone in the form of exclusive economic zone, implications Tribunal’s arbitration decision for Indonesia can be used basis for resolving maritime boundary negotiations with neigboring countries.
Keywords: arbitration; maritime; south china sea.
Abstrak
Tiongkok menolak penyelesaian sengketa Laut Tiongkok Selatan dengan Filipina meskipun telah ada gugatan ke Arbitrase Tribunal. Penulisan ini meneliti bagaimanakah status fitur maritim setelah adanya putusan Tribunal dan implikasinya bagi Indonesia. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis menggunakan deskritif analitis didasarkan pada penyelesaian sengketa dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan kajian yang bersifat kualitiatif dan diambil kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak ada satupun fitur maritim yang dipersengketakan di Laut Tiongkok Selatan berstatus sebagai pulau dan berhak atas zona maritim berupa zona ekonomi eksklusif, implikasi putusan arbitrase Tribunal terhadap Indonesia dapat dijadikan sebagai dasar penyelesaian perundingan batas maritim dengan negara tetangga.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 21:35:08
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id