skip to main content

Pemberian Upah di Bawah Ketentuan Minimum Kabupaten Melawi di Warung Raya Coffee

*Roid Kamil  -  Kantor Notaris & PPAT Endang Novi Hastuty. S.H. M.Kn Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia
Sukirno Sukirno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Minimum wage provisions in each region vary because each region has conditions of living needs that vary. Business owners in providing wages must be in accordance with the minimum wage policy regulations of the Regency / City Government. In practice, there are problems about providing wages below the minimum wage provision standard to an employee. In determining the amount of wages given by business owners to their employees based on considerations of risks and expertise of the work by employees. The provision of wages below the minimum by business owners due to the factor of not achieving daily sales of production goods of coffee shops, the risks and workload shouldered by employees is relatively low. Researchers legal using is empirical juridical, Approaches are made to analyze the legal regulations that apply effectively in society. The conclusion is the implementation of the minimum wage agreement at Raya Coffee coffee shop is carried out verbally between the coffee shop owner and employees. The minimum wage has not been effectively run by the business owner of the Raya Coffee shop business, the owner does not follow the governor's decision on the district minimum wage.

Keywords: giving; minimum wage; raya coffee

Abstrak

Ketentuan upah minimum pada setiap daerah berbeda-beda dikarenakan setiap daerah memiliki kondisi kebutuhan hidup yang berbeda. Pemilik bisnis usaha dalam memberikan upah harus sesuai dengan peraturan kebijakan upah minimum Pemerintah Kabupaten/Kota. Praktiknya, terdapat permasalahan ketenagakerjaan salah satunya mengenai pemberian upah di bawah standar ketentuan upah minimum kepada seorang karyawan. Dalam menentukan besarnya upah yang diberikan oleh pemilik usaha kepada karyawannya didasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan resiko dan keahlian pekerjaan yang dilakukan karyawan. Pemberian upah di bawah minimum oleh pemilik usaha bisnis karena faktor tidak tercapainya penjualan harian pada barang produksi dari warung kopi, terhadap resiko dan beban kerja yang dipikul oleh karyawan masih tergolong rendah. Dipergunakan metode yuridis empiris, pendekatan dilakukan untuk menganalisis peraturan hukum yang berlaku secara efektif dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian pemberian upah minimum di warung Raya Coffee dilakukan secara lisan antara pemilik warung kopi dan karyawan. Pemberian upah minimum belum efektif dijalankan oleh pihak pemilik usaha bisnis warung Raya Coffee, dalam hal ini pemilik warung kopi tidak mengikuti  keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten.

Kata kunci: pemberian; upah minimum; raya coffee
Fulltext View|Download
Keywords: giving; minimum wage; raya coffee

Article Metrics:

  1. Agishintya, Chika. & Hoesin, Siti Haji. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pemberian Upah Di Bawah Upah Minimum. Vol.7, (No. 2)
  2. Budiono, A. R. B. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Indeks Permata Puri Permatah
  3. Djumadi. (2006). Hukum Pemburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  4. Fajriati, Rafika. & Ariana, Ratna, Edith. & Lumbanraja, Aanggita, Doramia. (2021). Tinjauan Hukum Pembayaran Upah Di Bawah Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Notarius, Vol.14, (No1), p. 452–565. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39133
  5. Irsan, K. (2016). Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga
  6. Khakim, A. (2003). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  7. Kirti, H. N. (2018). Mendapat Bayaran Dibawah Ketentuan Upah Minimum Regional (UMR). Notarius, Vol.11(No1), p.68. https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23126
  8. Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: liberty
  9. Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki). Negara Hukum, Vol.7, (No.1), p.40. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949
  10. Nurtiyas, F. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Upah Minimum Propinsi Di Pulau Jawa Tahun 2010-2014. Universitas Negeri Yogyakarta
  11. Oetomo, G. (2004). Pengantar Hukum Perburuhan Dan Hukum Perburuhan Di Indonesia. Jakarta: Grhadhika Binangkit Press
  12. Putra, Putu Yoga Kurnia. & Sukranatha, Anak Agung Ketut. (2020). Implementasi Pengaturan Hukum Terkait Pemberian Upah Minimum Bagi Tenaga Kerja Pada CV.Raka Bali. Jurnal Kertha Semaya, Vol.8, (No. 3), p.237–252
  13. Sahroni, S. (2020). Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Regional (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, Vol.1, (No.1), p.1-24. http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6823
  14. Sari, S. W. (2016). Pemberian Upah Pekerja Ditinjau Dari Upah Minimum Kabupaten Dan Hukum Ekonomi Islam. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, Vol.4, (No. 1), p.123–140. https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.1.123-140
  15. Subekti. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
  16. Susanti, E. (2017). Efektivitas Upah Minimum di Kabupaten Bandung. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, Vol.1, (No.1), 12. https://doi.org/10.24198/jmpp.v1i1.13566
  17. Suteki & Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: RajaGrafindo Persada
  18. Tedjo Asmo Sugeng. (2018). Akibat Hukum Bagi Perusahaan Yang Memberikan Gajai Di Bawah Upah Minimum Provinsi Kepada Karyawan Di Kabupaten Situbondo. Jurnal Ilmiah Fenimena, Vol. 16, (No.1), p.1750–1773
  19. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  20. Wahyudi, E. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika
  21. Wijayanti, Asri. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Yetniwati. (2017). Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol.29, (No.1), p.82. https://doi.org/10.22146/jmh.16677

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 11:29:08

No citation recorded.