skip to main content

Analisis Yuridis Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Batal Berdasarkan Peraturan PPAT

*Muhammad Arief Syahputra  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

One of the legal PPAT do is in terms of buying and selling land rights. However, not agreements run smoothly. The sale and purchase agreement that doesn't work properly can be canceled. This writing aims to analyze the sale and purchase deed of land rights which is canceled. The research method used in writing this is using a normative juridical approach. Data collection techniques are literature study and secondary data. The results of this study are first, the legal basis that can cancel the sale and purchase deed of land rights is Article 28 paragraph (2) Perkaban, which does not meet the requirements determined by law and or other regulations. Second, the legal consequences of not fulfilling the obligations of a notary, namely a notary can be subject to sanctions in the form of an oral warning, written warning, temporary dismissal, or rough dismissal. This sanction applies to notaries, deputy notaries, special representatives of notaries, and temporary civil servants. Basically a Notary must comply with all the provisions stipulated in the code of ethics for the position of a Notary, and all applicable laws and regulations in Indonesia.

Keywords: sale and purchase; land rights; ppat.

Abstrak

Salah satu yang halal dilakukan PPAT adalah sejauh memperdagangkan kebebasan tanah. Meskipun demikian, pengaturan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Pengaturan kesepakatan dan pembelian yang tidak berjalan seperti yang diharapkan dapat dibatalkan. Penyusunan ini bertujuan untuk membedah kesepakatan dan membeli akta hak milik atas tanah yang dijatuhkan. Teknik eksplorasi yang digunakan direkam dalam bentuk hard copy yaitu dengan menggunakan metodologi yuridis standarisasi. Metode pengumpulan informasi adalah studi penulisan dan informasi tambahan. Akibat dari penelitian ini adalah pertama, premis sah yang dapat membatalkan kesepakatan dan pembelian akta pembebasan tanah adalah Pasal 28 ayat (2) Perkaban, yang tidak memenuhi tidak seluruhnya diatur dalam peraturan dan pedoman yang berbeda. Kedua, akibat yang sah dari tidak terpenuhinya komitmen akuntan publik, tepatnya pejabat hukum dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, permohonan izin tidak tetap, atau permohonan izin tidak menyenangkan. Persetujuan ini berlaku untuk akuntan publik, akuntan publik delegasi, agen unik pejabat hukum, dan pegawai pemerintah sementara. Pada hakekatnya seorang Notaris harus mengikuti setiap pengaturan yang ditentukan dalam peraturan-peraturan yang mengatur tentang kedudukan seorang Notaris, dan setiap peraturan dan pedoman yang relevan di Indonesia.

Kata kunci: jual beli; hak atas tanah; ppat.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Materials
Analisis Akta Jual Beli Yang Batal Menurut Hukum
Subject Kewajiban, Jabatan, Notaris.
Type Research Materials
  Download (50KB)    Indexing metadata
Keywords: sale and purchase; land rights; ppat

Article Metrics:

  1. Achmad, A. (2002). Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
  2. Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia-Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama
  3. Antari, N.L.Y.S. (2018). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah. Acta Comitas Jurnal Kenotariatan, Vol.3, (No.2). https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i02.p05
  4. Elizabeth, Jovita., & Anggoro, Teddy. (2022). Pembatalan Akta Jual Beli PPAT yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No.17/Pdt.G/2012/PT.TK). PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 08, (No. 01), p.198 -211. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4776
  5. Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan
  6. Instruksi Mahkmah Agung Nomor MA/Pemb. /3429/86 12 Apil 1986
  7. Setiadji, Anton. (2013). Permasalahan Hukum Terkait Tugas Jabatan Notaris
  8. Randang, Ivan S. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan. Jurnal Lex Privatum, Vol.4, (No.1), p.122
  9. Kansil, S.T., et. al. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  12. Kode Etik Jabatan Notaris
  13. Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  14. Nurita, E.R.A (2012). Cyber Notary; Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama
  15. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  16. Priyono, D.D. (2021). Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Perkara Nomor: 93/Pdt/2016/PT.Yyk). Officium Notarium, Vol. 1, (No.1), p.70-78. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art8,
  17. Rato, D. (2019). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  18. Sancaya, I.W.W. (2013). Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 2, (No. 3), p.1-21. https://doi.org/10.24843/JMHU.2013.v02.i03.p10 6
  19. Santosa, Keri., & Hanim, Lathifah. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pihak-Pihak Yang Beritikad Baik Dalam Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Kasus Nomor 29/Pdt. G/2014/PN. Wsb). Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 2), p.167-173. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i2.1780
  20. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Rajawali Pers
  21. Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (p. 23). Bandung: Citra Aditya Bakti
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
  23. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-06-30 19:57:12

No citation recorded.