skip to main content

Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang

*Muchamad Satria Endriana  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. S.pN. Kota Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius

Citation Format:
Abstract

The issue of ownership of land rights became a concern of the government, so that the Basic Agrarian Law was created to regulate the hierarchy of land tenure rights. Ownership of land rights through sale and purchase must be carried out over the name followed by making certificates in the name of the new owner. This article discusses the implementation of reversing the title of title to land title in buying and selling and the obstacles encountered. The method used is normative juridical. The results of this research show that in the process of buying and selling land there are 3 (three) stages, namely preparation before carrying out the process of buying and selling land, making a Sale and Purchase Deed, and reversing the name of the land certificate being traded. The obstacles in the process of changing the name, namely; Standard Operating Procedure (SOP), the process of transferring the name of a certificate whose proof of ownership is still in the form of Letter C Kelurahan, sale and purchase of land rights from inheritance proceeds, unpaid PBB payments, and length of time in processing a certificate at the "Batang Regency National Land Agency Office".

Key words: ownership rights; name transfer process; land certificate

Abstrak

Permasalahan kepemilikan hak atas tanah menjadi perhatian pemerintah, sehingga dibuat Undang-Undang Pokok Agraria untuk mengatur mengenai hierarki hak-hak penguasaan atas tanah. Kepemilikan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan balik nama dilanjutkan pembuatan sertifikat atas nama pemilik baru. Artikel ini membahas mengenai pelaksanaan balik nama sertipikat hak milik atas tanah dalam jual beli dan hambatan yang ditemukan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dalam proses transaksi jual beli tanah terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu persiapan sebelum melakukan proses jual beli tanah, pembuatan Akta Jual Beli, dan balik nama sertifikat tanah yang diperjual-belikan. Hambatan dalam proses balik nama yaitu; Standar Operasional Prosedur (SOP), proses balik nama sertifikat yang bukti kepemilikannya masih berupa Letter C Kelurahan, jual beli hak atas tanah dari hasil warisan, tunggakan pembayaran PBB, dan lamanya waktu dalam mengurus sertipikat di “Kantor  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang”.

Kata kunci : kepemilikan hak; proses balik nama; sertipikat tanah

Fulltext View|Download
Keywords: ownership rights; name transfer process; land certificate

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 08:26:08

No citation recorded.