skip to main content

Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

*Ramadhani S. Mohamad Yusuf  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Notarius

Citation Format:
Abstract

The practice of working agreements for a specified period in Indonesia still faces many problems and obstacles in the field. This raises the question of whether the implementation of PKWT is in accordance with statutory regulations or vice versa. The purpose of writing this journal is to determine the implementation of the work agreement for a certain period of time made by the employer whether it is in accordance with statutory regulations or not. This research uses empirical normative research method. The results of this study, the researcher found that the practice of fixed-time working agreements in the field still contradicts existing laws and regulations. This is because the Manpower Law is still unable to accommodate the risk if one of the parties to the agreement ends the working relationship unilaterally before the agreed period ends. This has led to confusion in the claim for compensation against the party who canceled the agreement. This condition is not conducive to creating jobs that are conducive to protecting the rights of workers and employers themselves.

Keywords: Employment agreement; Worker Rights; Contracting Principle

Abstrak

Praktik Perjanjiannkerja untukkwaktu tertentui(PKWT) di Indonesia masih menemui banyak permasalahan dan hambatan di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pelaksanaan PKWT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya. Tujuanidari penulisanijurnal inimyaitu untukmmengetahui penerapan perjanjiannkerja waktuntertentu yanggdibuat pihak pemberi kerja apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasil dari penelitian ini, Peneliti menemukan bahwa praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di lapangan masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini dikarenakan UU Ketenagarkerjaan masih belum mampu mengakomodir mengenai resiko apabila salah satu pihak dalam perjanjian mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir. Hal ini menimbulkan carut marut dalam penuntutan ganti rugi terhadap pihak yang membatalkan perjanjian tersebut yang. Kondisi ini tidaklah kondusif dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang kondusif terhadap perlindungan hak-hak pekerja maupun terhadap pemberi kerja sendiri.

Kata Kunci: Perjanjian Kerja; Hak Pekerja; Asas Berkontrak

Fulltext View|Download
Keywords: Employment agreement; Worker Rights; Contracting Principle

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 01:17:02

No citation recorded.