skip to main content

Sengketa Tanah Bersertipikat Ganda (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/Pn Amb)

*Adibatus Sa'diyah  -  Kantor Notaris & PPAT Habib Adjie S.H.M.Hum Kota Surabaya, Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Abstract

The implementation and promotion of land registration have taken place, including through the Government's National Agrarian Operation Project initiative. However, there are still some issues, such as the issuance of duplicate certificates. This is evident in the land dispute in Ambon, where Helmi Algladie acts as the plaintiff, and 49 others as defendants. The purpose of this writing is to investigate and evaluate the reasons behind the issuance of duplicate certificates in the land dispute of the District Court No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., as well as to understand the resolution process by the National Land Agency (BPN) as the party issuing the duplicate certificates. This article employs normative legal research as its methodology. The research findings attribute the issuance of duplicate certificates to fires or riots in the 1990s, and hold the Ambon City BPN accountable for issuing duplicate certificates by only revoking the certificates of the defendants based on the final court decision. Therefore, if the defendants feel aggrieved, they may follow the provisions of Minister of ATR/BPN Regulation No. 21 of 2020 concerning Land Case Handling and Resolution, or file objections and appeals in accordance with Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration.

Keywords: dispute; land; dual certificate.

Abstrak

Pelaksanaan dan promosi pendaftaran tanah telah terjadi, termasuk melalui inisiatif Proyek Operasi Nasional Agraria pemerintah. Masih ada beberapa masalah, termasuk penerbitan sertipikat ganda. Seperti dalam sengketa tanah Ambon, dimana Helmi Algladie sebagai penggugat dan 49 orang lainnya sebagai tergugat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penyebab diterbitkannya sertifikat ganda dalam sengketa tanah Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., serta untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa BPN sebagai pihak yang memberikan sertifikat ganda. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Hasil penelitian bertanggungjawab atas penerbitan sertipikat ganda karena kebakaran atau huru hara pada tahun 1990-an, dan pertanggungjawaban BPN Kota Ambon sebagai pihak yang mengeluarkan sertipikat ganda hanya mencabut sertipikat milik para Tergugat berdasarkan putusan yang sudah incracht. Sehingga terhadap para Tergugat apabila merasa dirugikan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan atau dengan mengajukan keberatan dan banding sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kata kunci: sengketa; tanah; sertipikat ganda.

Citation Format:
Abstract

Abstract

The implementation and promotion of land registration have taken place, including through the Government's National Agrarian Operation Project initiative. However, there are still some issues, such as the issuance of duplicate certificates. This is evident in the land dispute in Ambon, where Helmi Algladie acts as the plaintiff, and 49 others as defendants. The purpose of this writing is to investigate and evaluate the reasons behind the issuance of duplicate certificates in the land dispute of the District Court No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., as well as to understand the resolution process by the National Land Agency (BPN) as the party issuing the duplicate certificates. This article employs normative legal research as its methodology. The research findings attribute the issuance of duplicate certificates to fires or riots in the 1990s, and hold the Ambon City BPN accountable for issuing duplicate certificates by only revoking the certificates of the defendants based on the final court decision. Therefore, if the defendants feel aggrieved, they may follow the provisions of Minister of ATR/BPN Regulation No. 21 of 2020 concerning Land Case Handling and Resolution, or file objections and appeals in accordance with Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration.

Keywords: dispute; land; dual certificate.

Abstrak

Pelaksanaan dan promosi pendaftaran tanah telah terjadi, termasuk melalui inisiatif Proyek Operasi Nasional Agraria pemerintah. Masih ada beberapa masalah, termasuk penerbitan sertipikat ganda. Seperti dalam sengketa tanah Ambon, dimana Helmi Algladie sebagai penggugat dan 49 orang lainnya sebagai tergugat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penyebab diterbitkannya sertifikat ganda dalam sengketa tanah Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., serta untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa BPN sebagai pihak yang memberikan sertifikat ganda. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Hasil penelitian bertanggungjawab atas penerbitan sertipikat ganda karena kebakaran atau huru hara pada tahun 1990-an, dan pertanggungjawaban BPN Kota Ambon sebagai pihak yang mengeluarkan sertipikat ganda hanya mencabut sertipikat milik para Tergugat berdasarkan putusan yang sudah incracht. Sehingga terhadap para Tergugat apabila merasa dirugikan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan atau dengan mengajukan keberatan dan banding sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kata kunci: sengketa; tanah; sertipikat ganda.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
SENGKETA TANAH BERSERTIPIKAT GANDA (Studi Kasus Putusan Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Amb.)
Subject Kata Kunci: Sengketa; Tanah; Sertipikat Ganda.
Type Research Instrument
  Download (71KB)    Indexing metadata
Keywords: dispute; land; dual certificate.
Funding: Universitas Diponegoro

Article Metrics:

  1. Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, (No. 1), p.1-17
  2. Asriati, Anis Eka., & Cahyarini, Luluk Lusiati. (2022). Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.1-17. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46020
  3. Cahyarini, Luluk Lusiati., & Handoko, Widhi. (2020). Rekonstruksi Sistem Pendaftaran Tanah. Semarang: Unisulla Press
  4. Diantha, I.M.P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana
  5. Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Usakti
  6. Hasbia, Wa Ode., Laturette, Adonia Ivone ., & Fataruba, Sabri. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 8), p.793-803. https://doi.org/10.47268/sasi.v22i2.168
  7. HS, S., & Nurbani, Erlies Septiana. (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers
  8. Iskandar, D. (2014). Peranan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor Dalam Penyelesaian Sengketa Atas Sertipikat Ganda. YUSTISI: Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol. 1, (No. 2), p.42-54. https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1092
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Limbong, B. (2012). Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka
  11. Lubis, Mhd Yamin., & Rahim, Abd. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju
  12. MD., M.M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
  13. Nader, Laura., & Todd, Harry F. (1978). The Disputing Process: Law in Ten Societis. New York: Columbia University Press
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah dan Hak Pengelolaan
  16. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  18. Pruitt, Dean G., & Rubin, Jeffrey Z. (2011). Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  19. Rahardjo, S. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  20. Santoso, U. (2017). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana
  21. Setiawan, I.K.O. (2019). Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta
  23. Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
  24. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktis). Depok: Rajawali Pers
  25. Suwigjo, N.P. (2020). Kebijakan Tugas dan Kewenangan Lembaga Pembuat Surat Keterangan Waris Berbasis Nilai Keadilan. Semarang: Unisulla Press
  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  27. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  28. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  29. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  30. Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 10:15:38

No citation recorded.