Abstract
The implementation and promotion of land registration have taken place, including through the Government's National Agrarian Operation Project initiative. However, there are still some issues, such as the issuance of duplicate certificates. This is evident in the land dispute in Ambon, where Helmi Algladie acts as the plaintiff, and 49 others as defendants. The purpose of this writing is to investigate and evaluate the reasons behind the issuance of duplicate certificates in the land dispute of the District Court No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., as well as to understand the resolution process by the National Land Agency (BPN) as the party issuing the duplicate certificates. This article employs normative legal research as its methodology. The research findings attribute the issuance of duplicate certificates to fires or riots in the 1990s, and hold the Ambon City BPN accountable for issuing duplicate certificates by only revoking the certificates of the defendants based on the final court decision. Therefore, if the defendants feel aggrieved, they may follow the provisions of Minister of ATR/BPN Regulation No. 21 of 2020 concerning Land Case Handling and Resolution, or file objections and appeals in accordance with Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration.
Keywords: dispute; land; dual certificate.
Abstrak
Pelaksanaan dan promosi pendaftaran tanah telah terjadi, termasuk melalui inisiatif Proyek Operasi Nasional Agraria pemerintah. Masih ada beberapa masalah, termasuk penerbitan sertipikat ganda. Seperti dalam sengketa tanah Ambon, dimana Helmi Algladie sebagai penggugat dan 49 orang lainnya sebagai tergugat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penyebab diterbitkannya sertifikat ganda dalam sengketa tanah Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., serta untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa BPN sebagai pihak yang memberikan sertifikat ganda. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Hasil penelitian bertanggungjawab atas penerbitan sertipikat ganda karena kebakaran atau huru hara pada tahun 1990-an, dan pertanggungjawaban BPN Kota Ambon sebagai pihak yang mengeluarkan sertipikat ganda hanya mencabut sertipikat milik para Tergugat berdasarkan putusan yang sudah incracht. Sehingga terhadap para Tergugat apabila merasa dirugikan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan atau dengan mengajukan keberatan dan banding sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BibTex Citation Data :
@article{NTS46628, author = {Adibatus Sa'diyah and Aminah Aminah}, title = {Sengketa Tanah Bersertipikat Ganda (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/Pn Amb)}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {dispute; land; dual certificate.}, abstract = { Abstract The implementation and promotion of land registration have taken place, including through the Government's National Agrarian Operation Project initiative. However, there are still some issues, such as the issuance of duplicate certificates. This is evident in the land dispute in Ambon, where Helmi Algladie acts as the plaintiff, and 49 others as defendants. The purpose of this writing is to investigate and evaluate the reasons behind the issuance of duplicate certificates in the land dispute of the District Court No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., as well as to understand the resolution process by the National Land Agency (BPN) as the party issuing the duplicate certificates. This article employs normative legal research as its methodology. The research findings attribute the issuance of duplicate certificates to fires or riots in the 1990s, and hold the Ambon City BPN accountable for issuing duplicate certificates by only revoking the certificates of the defendants based on the final court decision. Therefore, if the defendants feel aggrieved, they may follow the provisions of Minister of ATR/BPN Regulation No. 21 of 2020 concerning Land Case Handling and Resolution, or file objections and appeals in accordance with Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration. Keywords: dispute; land; dual certificate. Abstrak Pelaksanaan dan promosi pendaftaran tanah telah terjadi, termasuk melalui inisiatif Proyek Operasi Nasional Agraria pemerintah. Masih ada beberapa masalah, termasuk penerbitan sertipikat ganda. Seperti dalam sengketa tanah Ambon, dimana Helmi Algladie sebagai penggugat dan 49 orang lainnya sebagai tergugat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penyebab diterbitkannya sertifikat ganda dalam sengketa tanah Pengadilan Negeri No. 134/Pdt.G/2019/PN Amb., serta untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa BPN sebagai pihak yang memberikan sertifikat ganda. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Hasil penelitian bertanggungjawab atas penerbitan sertipikat ganda karena kebakaran atau huru hara pada tahun 1990-an, dan pertanggungjawaban BPN Kota Ambon sebagai pihak yang mengeluarkan sertipikat ganda hanya mencabut sertipikat milik para Tergugat berdasarkan putusan yang sudah incracht . Sehingga terhadap para Tergugat apabila merasa dirugikan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan atau dengan mengajukan keberatan dan banding sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kata kunci: sengketa; tanah; sertipikat ganda. }, issn = {2686-2425}, pages = {462--479} doi = {10.14710/nts.v17i1.46628}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46628} }
Refworks Citation Data :
Kata kunci: sengketa; tanah; sertipikat ganda.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 10:15:38
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id