skip to main content

Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik yang Mengandung Keterangan Palsu

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notaries are obligated to ensure legal certainty and provide professional services under the Notary Office Act (UUJN). Their duties carry risks, such as errors in drafting deeds that may harm rights or impose obligations. This study examines notary accountability in unlawful acts and the consequences for parties providing false statements in authentic deeds. Using a normative juridical method with a statutory approach and secondary data, this descriptive study finds that sanctions for notaries involved in deed falsification are regulated by Law Number 30 of 2004, including administrative sanctions and those under the Notary Code of Ethics. Law enforcement includes preventive supervision and repressive sanctions.

Keywords: Accountability; Notary; Autenthic Acta

ABSTRAK

Notaris memiliki tugas dan kewajiban untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pelayanan profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam melaksanakan tugasnya, notaris menghadapi risiko, termasuk kekeliruan dalam pembuatan akta yang dapat merugikan hak atau membebankan kewajiban seseorang. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban notaris dalam perbuatan melawan hukum serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan data sekunder, penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Hasilnya menunjukkan bahwa sanksi bagi notaris yang terbukti melakukan pemalsuan akta otentik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, berupa sanksi administratif dan sanksi berdasarkan Kode Etik Notaris. Penegakan hukum meliputi langkah preventif melalui pengawasan serta langkah represif melalui penerapan sanksi.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Notaris; Akta Otentik
Fulltext View|Download
Keywords: Accountability; Notary; Autenthic Acta

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2014). Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Tisara Grafika
  2. Adjie, H. (2008a). Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UUJN. Bandung: Refika Aditama
  3. Aini, N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Universitas Surabaya, Vol. 5, (No. 2)
  4. Alam, W. T. (2001). Hukum Bicara (Kasus-Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari). Jakarta: Milineal Populer
  5. Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia
  6. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia
  7. Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  8. Arief, B.N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  9. Athoillah, M. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsu. Universitas Jember
  10. Bashori, M. S. (2016). Pertanggungjaawaban Pidana Bagi Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Supremasi
  11. Dwijorumantyo, R. (2012). Kedudukan Notaris Dalam Kaitan Penempatan Keterangan Palsu atau yang Dipalsukan oleh Pihak-pihak dalam Suatu Akta Otentik. Jurnal Gadjah Mada
  12. Jumiati. (2016). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Journal Lex Certa, Vol. 1, (No, 1)
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  15. Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia
  16. Mulyoto. (2010). Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV. Jakarta: Cakrawala Media
  17. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
  18. Subekti. (2001). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
  19. Tedjosaputro, L. (1997). Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: PT Bayu Indra Grafika
  20. Thong, T. (2000). Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
  21. Tobing, G. H. S. L. (1982). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  23. Yusnani. (2007). Analisis Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Mengandung Keterangan Palsu. Universitas Sumatera Utara

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:34:51

No citation recorded.