skip to main content

Penyelesaian Gugatan Sederhana Melalui E-court Pasca Diundangkannya Perma 7 Tahun 2022

1Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A. Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Supreme Court Regulation (Perma) Number 7 of 2022 amends Perma Number 1 of 2019 on the Administration of Cases and Trials Electronically, providing an alternative mechanism for simple lawsuits involving breach of contract and unlawful acts. This study examines the summons of simple lawsuit cases filed electronically through the E-court system and the duration of the objection process. Using a normative juridical method with a statutory approach, the research is descriptive-analytical and relies on secondary data. The findings reveal differences in summons procedures and notifications between Perma Number 4 of 2019 and Perma Number 7 of 2022, including ambiguities in the definitions of working days and calendar days. Legal certainty and protection are crucial in resolving simple lawsuits through E-court following the enactment of Perma Number 7 of 2022.

Keywords: Settlement; Simple Lawsuit; E-Court.

ABSTRAK

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 mengubah Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, menyediakan mekanisme alternatif untuk gugatan sederhana terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini membahas panggilan perkara gugatan sederhana yang didaftarkan secara elektronik melalui E-court serta durasi proses pengajuan keberatan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Hasilnya menunjukkan perbedaan tata cara panggilan dan pemberitahuan pada Perma Nomor 4 Tahun 2019 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022, termasuk ambiguitas definisi hari kerja dan kalender. Kepastian dan perlindungan hukum menjadi esensial dalam penyelesaian gugatan sederhana melalui E-court pasca diundangkannya Perma Nomor 7 Tahun 2022.

Kata Kunci : Panyelesaian; Gugatan Sederhana; E-Court
Fulltext View|Download
Keywords: Settlement; Simple Lawsuit; E-Court.

Article Metrics:

  1. Agustini, S. (2023). Tantangan dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana Terkait Kasus Perjanjian. Jurnal Justisi Universitas Muhammadiyah Sorong, Vol. 9, (No. 1), p.18-29
  2. Hadjon, P.M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban
  3. Hidayat, K.I., Priyadi, A., & Purwendah, E.K. (2020). Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional. Batulis Civil Law Review, Vol. 1, (No. 1), p.14. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.421
  4. Huda, M.F. (2021). Implementasi Penanganan Perkara Perdata Secara E-Litigasi pada Pengadilan Negeri Bangil Tinjauan Teori Implementasi Kebijakan George C Edward III. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  5. Hutomo, B.S. (2022). Pemecahan Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Melonguane. Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.502–520. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46057
  6. Kansil, et.all. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara
  7. Kurnia, M. R. (2020). Pelaksanaan E-court dan Dampaknya terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  8. Muni, A. (2021). Telaah Perkembangan E-court di Indonesia (Romantisme Peradilan dan Teknologi Informasi di Era Covid-19). As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance, Vol. 1, (No. 1), p.1-23. https://doi.org/10.19105/asshahifah.v1i1.5876
  9. Niklas, L. (2016). The Autopoiesis of Social System. London: Sage
  10. PA Tanjung Balai Karimun. (2023). Ikhtisar Perubahan Sistem Persidangan Elektronik dari Perma No. 1 Tahun 2019 Ke Perma No. 7 Tahun 2022. Retrieved from PA Tanjung Balai Karimun website: https://www.pta-pekanbaru.go.id/17563/ikhtisar-perubahan-sistem-persidangan-elektronik-dari-perma-no-1-tahun-2019-ke-perma-no-7-tahun-2022.html
  11. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  12. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  13. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  14. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  15. Prabawati, Tria., Noverman., & Priantika, Ita. (2021). Efektivitas Penerapan Aplikasi E-court dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A). Jurnal Birokrasi, Kebijakan dan Pelayanan Publik, Vol. 3, (No. 1), p.37-5
  16. Prihartono. (2012). Manajemen Pelayanan Prima, Dilengkapi dengan Etika Profesi untuk Kinerja Kantor. Bandung: Andi Offset
  17. Purnawati. (2020). Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Selong. Jurnal Universitas Gunung Rinjani, Vol. 2, (No. 11)
  18. Rato, D. (2019). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  19. Robin. (2023). Mengenal Istilah Hari Kalender dan Hari Kerja. Retrieved from Johorejo website: http://johorejo.desa.id/kabardetail/VkpTejJKbVZyamJnZW9oYWtQZTJWQT09/mengenal-istilah-hari-kalender-dan-hari-kerja.html
  20. Safira, E. (2017). Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal Justicia Islamica, Vol. 14, (No. 1), p.27–34
  21. Setiawan, A.D., Artaji, & Putri, Sherly Ayuna. (2021). Implementasi Sistem E-court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 2, (No. 2), p.198-217. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.352
  22. Setyawan, V.P. (2022). Fulfillment of The Principle of an Open Trial in an Electronic Trial. SOL JUSTICIA, Vol. 5, (No. 1), p.1-7. https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.468
  23. Supriyono. (2016). Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 14, (No. 2), p.1567–1582
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 16:20:46

No citation recorded.