skip to main content

Implementasi Pemenuhan Pajak dalam Era Industry 4.0 di Indonesia

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Tax is a manifestation of the obligations of an Indonesian citizen,the largest income in the country. Technology in the 4.0 era was optimized by the government in implementing tax compliance by creating innovations strategies tax payment service. Research method used Normative juridical. The results are implementation of tax compliance era 4.0 in Indonesia using an online system by public awareness of paying taxes as a defending the state and preventing of criminal acts taxation by strengthening integrity of the tax law structure to prevent corruption. The conclusion are implementation of tax compliance era 4.0 in Indonesia using an online system and preventing the modus operandi of taxation in this era,government strengthens the integrity of the legal structure and culture of integrity in the tax environment.

Keywords: Tax; Implementation; Online

ABSTRAK

Pajak merupakan perwujudan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia, dan merupakan pemasukan terbesar di negara. Perkembangan teknologi era 4.0 di optimalkan pemerintah dalam mengimplementasikan pemenuhan pajak dengan menciptakan inovasi dan strategi dalam sistem pelayanan pembayaran pajak. Metode penelitian yuridis normative. Hasil pembahasan artikel yaitu implementasi pemenuhan pajak dalam era industri 4.0 di Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak berbasis online di imbangi kesadaran masyarakat membayar pajak sebagai bentuk bela negara dan pencegahan modus operandi tindak pidana perpajakan di era ini dengan memperkuat integritas struktur hukum pajak dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Simpulan artikel ini yaitu implementasi pemenuhan pajak dalam era industri 4.0 di Indonesia menggunakan sistem berbasis online serta pencegahan modus operandi perpajakan di era ini pemerintah memperkuat integritas struktur hukum dan budaya integritas di lingkungan perpajakan.

Kata Kunci : Pajak; Implementasi; Daring

Fulltext View|Download
Keywords: Tax; Implementation; Online

Article Metrics:

  1. Armana, I.M.R. (2020). Tantangan Perpajakan di Era Industri. retrieved from: www.pajakku.com/read/5efaba9627128775822380d8/
  2. BAPENDA Provinsi Banten. (2021). Bayar Pajak Online E-samsat Melalui SIGNAL. Retrieved from: www.bapenda.bantenprov.go.id/post/
  3. Haidar, D., & Amelia. (2019). Peran Pemerintah dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dalam Bidang Perpajakan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3, (No. 1), p.1
  4. Mayasari. R., & I.M.Narsa (2020). Kajian Kritis terhadap Strategi Reformasi Perpajakan dalam Menyambut Era Digital. E-Jurnal Akuntansi. Vol. 30, (No. 2), p.414-427
  5. Moleong, L.J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
  6. Pardede M. (2021). Perpajakan Masa Depan, Korupsi, Deregulasi dan Debirokratisasi. Jakarta: Papas Sinar Sinanti
  7. Peraturan DJP Nomor PER-06/PJ/2017 tentang Kebijakan-kebijakan Pembayaran Pajak Secara Elektronik (e-Billing)
  8. Pramukti, A Sigit & P. Fuady. (2015). Pokok-Pokok Hukum Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia
  9. Pratama, B.W. (2019). Optimalisasi Sistem Pemungutan Pajak Berbasis Online di Era Revolusi 4.0. November 2019. Retrieved from: https://unsri.academia.edu/Berrywahyupratama
  10. Pudyatmoko, S.Y. (2009). Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  11. _______________. (2009). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: CV. Andi Offset
  12. RED. (2014). Pemberantasan Korupsi di Sektor Perpajakan. Retrieved from: www.hukumonline.com/berita/a/ lt53fc64409d9dc
  13. Rusli, A. (2016). Analisis Penerapan E-Filling Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur. Journal Ilmiah Rinjani. Vol. 4
  14. Saidi, M.D. (2014). Pembaruan Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  15. Soebechi, I. (2013). Judicial Review Perda dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika
  16. Tundjung., & Rani. (2021). Revolusi Industri dan Pengaruhnya Pada Penelitian Sejarah. Januari 2021. Retrieved from https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/alursejarah/article/view/9176
  17. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang
  18. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak
  19. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  20. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:07:00

No citation recorded.