skip to main content

Implementasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pada Saat Pandemi Covid-19

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Complete Systematic Land Registration (PTSL) program aims to provide legal certainty for land ownership across Indonesia. This study evaluates the implementation of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of BPN Number 6 of 2018 and Presidential Instruction Number 2 of 2018 during the COVID-19 pandemic. Using a normative juridical approach with secondary data, the study reveals two key challenges. First, limited committee resources, including surveyors, hindered the achievement of targets. Second, data collection required door-to-door visits due to gathering restrictions, while PTSL mandates simultaneous implementation at the village/ward level. These issues delayed the program and prevented it from meeting its objectives as outlined in the presidential instruction.

Keywords: Implementation; PTSL; COVID-19

ABSTRAK

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengkaji implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 di masa pandemi COVID-19. Penelitian bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PTSL agar sesuai target serta memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan dua hambatan utama. Pertama, keterbatasan jumlah panitia, termasuk petugas pengukuran, menyebabkan target tidak tercapai. Kedua, pengambilan data dilakukan door-to-door karena larangan berkumpul, sedangkan PTSL memerlukan pelaksanaan serentak di desa/kelurahan. Kondisi ini menghambat pelaksanaan PTSL sesuai instruksi presiden.

Kata Kunci: Implementasi; PTSL; COVID-19
Fulltext View|Download
Keywords: Implementation; PTSL; COVID-19

Article Metrics:

  1. Ardani, M.N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 1, (No. 3), p.11. Retrieved from http://www.albayan.ae
  2. Ayu, I.K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 27, (No. 1), p. 27. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956
  3. Dalimunthe, C. (2000). Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: FH USU Press
  4. Firhansyah, M. (2020). Meneropong Pelayanan Pertanahan di Masa Covid-19. Ombudsman. Retrieved from https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--meneropong-pelayanan-pertanahan-di-masa-pandemi-covid-19-
  5. Maroll. (2018). Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target. Retrieved from Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia website: https://kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr
  6. Muhammad, L.Y., & Abd, L. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju
  7. Muhdlor, A.Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, (No. 2), p.13. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.189-206
  8. Murjiyanto, E.S. (2013). Hak Atas Tanah dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty
  9. La'bi, Joshua Melvin Arung., Nur, Sri Susyanti., Lahae, Kahar. (2018). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Tanah Tongkonan. Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelkitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pangajarannya., Vol. 16, (No. 1), p.118–131. https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20548
  10. Nyoman, I.G. (2017). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Proses dan Evaluasi Program Prioritas
  11. Parlindungan, A. (1994). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mndar Maju
  12. Prakoso, B. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. Jurnal of Private and Ekonomic Law, Vol. 1, (No. 1), p.63-82. : https://doi.org/10.19184/jpel.v1i1.23859
  13. Raja. (2019). Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya. Retrieved from https://www.gunungraja.com/2019/01/pengertian-dasar-hukum-bentuk-dasar.html
  14. Ruslan, R. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  15. Sibuea, H.Y.P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum, Vol. 2, (No. 2), p.287-306
  16. Soemitro, H.R. (1990). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  17. Susanti. (2018). Analisa Yuridis terhadap Kepemilikan Alas Hak Milik dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam. Retrieved from http://repository.uib.ac.id/1151/6/S_1451007_chapter3.pdf
  18. Suyikati, S. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, Vol . 1, (No. 2), p.108–122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43
  19. Tanri, Arif., Turisno, Bambang Eko., & Prabandari, Adya Paramita. (2020). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Notarius, Vol.13, (No. 2), p.777-787. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31166

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 17:01:47

No citation recorded.