skip to main content

Notaris dalam Kedudukannya Sebagai Pihak dalam Sengketa Perdata Berkaitan dengan Produk Akta yang Dibuatnya

*Reiny Laukitasari  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Every unlawful act causing harm obligates the perpetrator to provide compensation. This study analyzes the judge's considerations in Court Decision Number 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, which offers protection to consumers. The research method used is normative. The findings indicate that consumer rights protection remains weak. Investors typically commit to being responsible for damages or breaches of construction contracts in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, in practice, it is difficult for consumers to demand accountability from developers. The conclusion highlights the importance of implementing concrete and fair compensation responsibilities for consumers in the process of purchasing a home on credit.

Keywords: Notary; Dispute; Civil; Deed.

ABSTRAK

Setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 267/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen masih lemah. Investor biasanya berkomitmen untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait kerusakan atau pelanggaran kontrak konstruksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, sulit bagi konsumen untuk menuntut tanggung jawab pengembang. Kesimpulannya adalah pentingnya pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi yang konkret dan adil bagi konsumen dalam proses pembelian tempat tinggal secara kredit.

Kata Kunci: Notaris; Sengketa; Perdata; Akta.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext |  common.other
NOTARIS DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PIHAK DALAM SENGKETA PERDATA BERKAITAN DENGAN PRODUK AKTA YANG DIBUATNYA
Subject sengketa, notaris, perdata, kedudukan, pengadilan, tanggung jawab.
Type Other
  Download (36KB)    Indexing metadata
 Research Instrument

Subject
Type Research Instrument
  Download (36KB)    Indexing metadata
Keywords: Notary; Dispute; Civil; Deed.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia, Cetakan Keempat. Bandung: Refika Aditama
  2. _______. (2018). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan Kelima. Bandung: PT. Refika Aditama
  3. Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol. 1, (No. 2), p.246-261. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.250
  4. Anshori, A.G. (2016). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika, Cetakan Keempat. Yogyakarta: UII Press
  5. H.S, S. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafik
  6. _____. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta) Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Burgerlijk Wetboek)
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  9. Kode Etik Jabatan Notaris
  10. Mubarok, Alda., Sukirno., & Irawati. (2020). Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Notaris Yang Berstatus Tersangka. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.22-36. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29159
  11. Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
  12. Putri, Kerina Maulidya., Anwary, Ichsan., & Haiti, Diana. (2022). Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama. Notary Law Journal, Vol. 1, (No. 2), p.157-175. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.21
  13. Samudra, T. (2012). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni
  14. Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  15. Rasyid, Laila M., & Herinawati. (2015). Hukum Acara Perdata. Sulawesi: Unimal Press
  16. Sari, Endah Puspita., Sihabudin., & Winarno, Bambang. (2015). Kekuatan Pembuktian Affidavit Sebagai Alat Bukti Surat. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1194/1180
  17. Simanjuntak, K.W. (2019). Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan. Yustisi, Vol. 5, (No. 1), p.34-49. https://doi.org/10.33506/js.v5i1.538
  18. Tim Hukum Online. (2022). Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya. Retrievied from https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/
  19. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-27 05:16:20

No citation recorded.