skip to main content

Peran PPAT dan Keabsahan APHT Menurut Sistem Hak Tanggungan Elektronik

*Dianastuti Damanto  -  "Master of Notary Program, Diponegoro University, Imam Bardjo Street, Semarang, East Java, Indonesia", Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The electronic mortgage system (HT-el) is implemented under Regulation Number 5 of 2020 by the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency, concerning Electronic Integrated Mortgage Services. HT-el registration differs significantly from conventional methods. This study aims to analyze the role of Land Deed Officials (PPAT) in HT-el mortgage services and the validity of the Deed of Granting Mortgage (APHT) as the basis for issuing electronic mortgage certificates. Using a normative juridical method, the research concludes that under the HT-el system, the PPAT's role includes granting Mortgage Rights and submitting Deed documents electronically. Mortgage certificates issued based on APHT in electronic form retain executorial powers under Article 14 of the Mortgage Law (UUHT).

Keywords: PPAT; APTH; Electronic Mortgage.

ABSTRAK

Pemberlakuan sistem HT-el didasari PerMen ATR/KBPN Nomor 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. proses pendaftaran HT-el, terdapat perbedaan yang sangat esensial dibandingkan dengan pendaftaran secara konvensional. Tujuan penulisan untuk mengetahui dan menganalisis peran PPAT dalam pelaksanaan pelayanan Hak Tanggungan menurut sistem elektronik dan keabsahan APHT yang dijadikan sebagai dasar terbitnya sertipikat Hak Tanggungan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa menurut HT-el peran PPAT meliputi tahap pemberian Hak Tanggungan hingga penyampaian dokumen Akta berbentuk dokumen elektronik. Sertipikat Hak Tanggungan yang terbit berdasarkan APHT dalam bentuk dokumen elektronik tetap memiliki kekuatan eksekutorial karena mengacu pada Pasal 14 UUHT.

Kata Kunci: PPAT; APTH; Hak Tanggungan Elektronik

Fulltext View|Download
Keywords: PPAT; APTH; Electronic Mortgage.

Article Metrics:

  1. Abdullah, F. (2017). Kartel dalam Persaingan Usaha Bidang Penerbangan Menurut UU NO. 5 Tahun 1999 (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.613.K/PDT.Sus/2011). Universitas Medan Area
  2. Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: Syakir Media Press
  3. Arkisman., & Lafitri, Nandatama Ayu. (2020). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Di Peradilan Menurut Hukum Acara Perdata. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 9, (No. 2), p.1-11. https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1193
  4. Aufima, Z. (2020). Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Journal of Judicial Review, Vol. 22, (No. 2), p. 259-270. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1224
  5. Azizah, Nur., Barkatullah, Abdul Halim., & Hafidah, Noor. (2022). Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara). Notary Law Journal, Vol. 1, (No. 2), p. 84-99. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.12
  6. Bimantara, R. (2019). Penyelesaian Kredit Macet Perseroan Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Atas Nama Pribadi. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.242-258. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.19
  7. Gunarta, I Made Dwi., Nurasa, Akur., & Pinuji, Sukmo. (2020). Persepsi Kreditur Dan PPAT Terhadap Kualitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Tunas Agraria, Vol.3, (No. 3), p.76-92. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.123
  8. Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire, Vol. 3, (No. 1), p.151-164. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536
  9. Kristianty, Erosa, & Cahyarini, Luluk Lusiati. (2021). Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.867-874. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43755
  10. Manullang, E. Fernando M. (2019). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum Edisi kedua. Jakarta: Prenadamedia Group
  11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  12. Puspitasari, A. (2021). Kekuatan Eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik Terhadap Jaminan Kredit Perbankan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, (No. 4), p.621-638. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i4.13878
  13. Rachmayanti, Pradesti Elva., & Ngadino. (2022). Peran Dan Tanggung Jawab PPAT Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik. Notarius, Vol, 15, (No. 1), p.230-238. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46037
  14. Remaja, I.N.G. (2017). Hukum Administrasi Negara. Singaraja. Universitas Panji Sakti
  15. Sari, I Gusti Agung Dhenita., Wairocana, I Gusti Ngurah., & Resen, Made Gde Subha Karma. (2018). Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Acta Comitas, Vol. 3, (No. 1), p.41-58. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p04
  16. Suswantoro, S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. Universitas 17 Agustus Surabaya
  17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  18. Wiguna, I.W.J.B. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Acta Comitas, Vol. 5, (No. 1), p.79-88. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p07

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 03:16:12

No citation recorded.