skip to main content

Pengendalian Pencemaran Air Akibat Kegiatan Industri Tahu

*Viky Viky  -  Kantor Notaris & PPAT Tri Dartahena, S.H., M.Kn, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Indonesia
Agus Nurudin  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract
ABSTRACT

Industrial tofu waste can impact water bodies if not properly managed, leading to water quality issues and harm to aquatic life. This study aims to examine and analyze the implementation of water pollution control resulting from tofu industry activities. The research uses a sociological-empirical method, with data collected through literature review and interviews, and analyzed using qualitative data analysis. The findings indicate that pollution control and environmental damage mitigation from tofu industry activities, particularly in Prambanan District, Klaten Regency, are not adequately implemented. The study recommends that authorities should provide outreach and supervision and encourage businesses to implement centralized wastewater treatment systems (IPAL) to facilitate tofu industry operations.

Keywords: Tofu Industry; Waste; Pollution Control

ABSTRAK

Limbah hasil industri tahu akan berpengaruh terhadap badan air apabila langsung dibuang tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu, dan menyebabkan masalah terhadap kualitas air dan kehidupan biota akuatik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengendalian pencemaran air sebagai akibat kegiatan industri tahu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ialah pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagai akibat kegiatan industri tahu khususnya di Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten belum dilakukan dengan baik dan penulis menyarankan kepada pihak yang berwenang perlu melakukan penyuluhan dan pengawasan serta mendorong para pelaku usaha untuk melakukan IPAL secara bersamaan untuk mempermudah kegiatan industri tahu.

Kata Kunci: Industri Tahu; Limbah; Pengendalian Pencemaran

Fulltext View|Download
Keywords: Tofu Industry; Waste; Pollution Control

Article Metrics:

  1. Adack, J. (2013). Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup. Lex Administratum, Vol. 1., (No. 3), p.78-87. retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/3200
  2. Arifin, H.S. (2012). Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jakarta: Sofmedia
  3. Dawud, M, et.all. (2016). Analisis Sistem Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cisadane Kota Tangerang Berbasis Masyarakat. In Prosiding Seminar Nasional Sain dan Teknologi Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah. Universitas Muhammadiyah
  4. Efendi, A. (2016). Instrumen Hukum Lingkungan Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Jurnal Supremasi, Vol. 6, (No. 1), p.1-52. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.395
  5. Jefri. (2019). Efektivitas Badan Lingkungan Hidup dalam Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Carwash berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup di Kota Batam. Universitas Internasional Batam
  6. Julyano, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 1, (No. 1), p.13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  7. Kaswinarni, F. (2008). Kajian Teknis Pengolahan Limbah Padat Dan Cair Industri Tahu. Jurnal Ilmiah Majalah Lontar, Vol. 22, (No. 2), p.1-20. https://doi.org/10.26877/jml.v22i2.435.g391
  8. Koniantini, T. (2019). Wawancara dengan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten Pada Tanggal 14 Oktober 2019
  9. Marganingrum, Dyah., & Noviardi, Rhazista. (2010). Pencemaran Air Dan Tanah di Kawasan Pertambangan Batubara di PT. Berau Coal, Kalimantan Timur. Riset Geologo dan Pembangunan, Vol. 20, (No. 10), p.11-20. http://dx.doi.org/10.14203/risetgeotam2010.v20.30
  10. Meleong, L. J. (1993). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
  11. Nurlani, M. (2019). Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri Ditinjau Dari Sektor Hukum, Ekonomi, Sosial Dan Budaya Di Indonesia. Jurnal Thengkyang, Vol. 2, (No. 1), p.64-84. retrieved from https://jurnal.unisti.ac.id/thengkyang/article/view/120
  12. Pagoray, Henny., Sulistyawati., & Fitriyani. (2021). Limbah Cair Industri Tahu dan Dampaknya Terhadap Kualitas Air dan Biota Perairan. Jurnal Pertanian Terpadu, Vol. 9, (No. 1), p.53-65. https://doi.org/10.36084/jpt..v9i1.312
  13. Rusydina, A. I. (2020). Dampak Pembunagan Limbah Indsutri Tahu Terhadap Kualitas Air Tanah Di Desar Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobongan. Universitas Negeri Semarang
  14. Saija, V.J.E. (2014). Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup. Jurnal Sasi, Vol. 20, (No. 1), p.68-80
  15. Sepriani., Abidjulu, Jemmy., & Kolengan, Harry S.J. (2016). Pengaruh Limbah Cair Industri Tahu Terhadap Kualitas Air Sungai Paal 4 Kecamatan Tikala Kota Manado. Chemistry Progress, Vol. 9, (No. 1), p.29-33. https://doi.org/10.35799/cp.9.1.2016.13910
  16. Sidharta, B. (2019). Wawancara dengan Kasi Amdal dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Kabupaten Klaten pada Tanggal 21 Oktober 2019
  17. Siombo, M.R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan Lokal Masyarakat. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  18. Sugono, B. (2003). Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  20. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 21:13:11

No citation recorded.