skip to main content

Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW

*Ayu Prameswari  -  Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Zil Aidi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The development of technology in Indonesia and the opening of globalization portals through the massive spread of the internet in Indonesia can lead to unfair competition by copying or imitating others' works. This study explores the resolution of trademark disputes under Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. The method used is qualitative research. The results show that trademark disputes causing material and immaterial losses can be resolved through litigation (court) or non-litigation (mediation). If mediation fails, a lawsuit is filed in the commercial court. If both disputed trademarks are registered, the aggrieved party may file for cancellation, processed after a final and binding court ruling. The lawsuit winner may request a temporary decree to execute the ruling.

Keywords: Brand; Healty Business; Geographical Indication.

ABSTRAK

Berkembangnya teknologi yang ada di Indonesia ini dan terbukanya portal globalisasi melalui penyebaran internet secara massif di Indonesia bisa dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan cara meniru atau mengcopy hasil karya orang lain. Penelitian ini mengeksplorasi penyelesaian sengketa merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa sengketa merek yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil dapat diselesaikan melalui litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi). Jika mediasi gagal, gugatan diajukan ke pengadilan niaga. Jika kedua merek yang bersengketa telah terdaftar, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan, yang diproses setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemenang gugatan dapat meminta surat penetapan sementara untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Kata Kunci : Merek; Berbisnis Sehat; Indikasi Geografis
Fulltext View|Download
Keywords: Brand; Healty Business; Geographical Indication.

Article Metrics:

  1. Huda, M. (2020). Konsep dan Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Islam. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 1, (No. 1), p.36-48. retrieved from https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/issue/view/10
  2. Ilmiawan, Sidik., & Gultom, Elfrida Ratnawati. (2022). Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn.Niaga. Sby Tentang Sengketa Merek Dagang Antara Ms Glow Dengan Psglow. Unes Law Review, Vol. 5, (No. 2), p.331-338. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.329
  3. Karina, Rahmadia Maudy Putri. & Njatrijani, Rinitami N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapuasan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, (No. 2). p.194-212. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.194-212
  4. Kotler, Philip., & Armstrong, Gary. (2012) Principles of Marketing. 14th Edition. Essex: Pearson Education Limited
  5. Lasut, P.W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi. Lex Et Societatis, Vol. 7, (No. 1), p.66-75. https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22848
  6. Prasetyo, Teguh., & Barkatullah, Abdul Halim. (2014). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers
  7. Saidin, OK. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers
  8. Sudarsono. (2018). Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga. Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 7, (No. 1). p.49-65. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.221
  9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  10. Yanti, Novi., & Marpaung, Devi Siti Hamzah. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek PS Glow Melawan MS Glow Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 8, (No. 18), p.540-549. https://doi.org/10.5281/zenodo.7212660

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-26 15:16:00

No citation recorded.