skip to main content

Kewajiban Penting Pelekatan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta Yang Dibuat Notaris

*Febrian Rizky Nuari  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Notary must attach fingerprints on the Minutes of Deed. But until now, no one has issued a rule regarding the attachment of fingerprints on the Minutes of Deeds. The legal study in this case aims to determine the urgency placing the fingerprints of person who appears Notary on the Minutes of Deed, and to determine the legal force of the Minutes of Deed in the case of fingerprints not attached. This legal study uses normative juridical methodology. The research findings indicate that there is much thought about whether fingerprints should be listed on a separate sheet or on the Minutes of Deeds. The legal strength the Minutes of Deed as a valid deed is not affected by the absence of the fingerprints of the appearer.

Keywords: notary public; fingerprints; minutes of deed

 

Abstrak

Notaris wajib melekatkan sidik jari penghadapnya pada Minuta Akta. Namun hingga sekarang, tidak ada yang mengeluarkan aturan terkait pelekatan sidik jari pada Minuta Akta. Studi hukum ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pelekatan sidik jari dari orang yang menghadap ke Notaris pada Minuta Akta, serta untuk menentukan kekuatan hukum dari Minuta Akta dalam hal sidik jari penghadap tidak dilekatkan. Studi hukum ini menerapkan metodologi yuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak pemikiran tentang apakah sidik jari harus dicantumkan pada lembaran tersendiri atau pada Minuta Akta. Kekuatan hukum Minuta Akta sebagai akta yang sah tidak terpengaruh oleh ada tidaknya sidik jari penghadap.

Kata kunci: notaris; sidik jari; minuta akta

Fulltext View|Download
Keywords: notary public; fingerprints; minutes of deed

Article Metrics:

  1. Abhirama, D. S. (2018). Makna Pelekatan Sidik Jari Dalam Minuta Akta Notaris. RechtIdee, Vol.13,(No.2), p.188. https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.3821
  2. Adjie, H. (2014). Hukum Notaris di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  3. _______. (2017). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  4. Anand, G. (2017). Keabsahan Akta Notaris Kaitannya Dengan Kewajiban Pembubuhan Sidik Jari Penghadap. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol.2,(No.1), p.49. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v2i1.30
  5. Dewi, Wulan Wiryantari., & Ibrahim. (2020). Kekuatan Hukum Pelekatan Sidik Jari Penghadap Oleh Notaris Pada Minuta Akta. Acta Comitas, Vol.5,(No.3), p.438. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i03.p01
  6. Faozy, Khalam., & Hafidz, Jawade. (2017). Akibat Hukum Pembubuhan Sidik Jari Tangan Para Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Sebagai Sempurnanya Akta Autentik Menurut UU No. 2 Tahun 2014 Jo UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, Vol.4,(No.1), p.21-25. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1539
  7. Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Jumiati, E. (2015). Kajian Hukum Tentang Kewajiban Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Terkait Perubahan Pasal 16 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Mahasiswa Hukum, Vol.5,(No.18), p.14
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  10. Lisa., Sampara, Said., & Poernomo, Sri Lestari. (2018). Implementasi Pembubuhan Sidik Jari Para Pihak Pada Minuta Akta Notaris (Studi di Kota Makassar). Journal Ecosystem, Vol.18,(No.1), p.1121
  11. Mahmoud, Arief Rahman., Navianto, Ismail., & Aprilianda, Nurini. (2014). Implikasi Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta. Risalah Hukum, Vol.10,(No.1), p.70
  12. Novelin, Tania., & Sarjana, I Made. (2021). Peran Notaris Dalam Penentuan Pembubuhan Sidik Jari Penghadap Dalam Minuta Akta. Acta Comitas, Vol.6,(No.02), p.238. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p02
  13. Purnamasari, A. (2019). Implementasi Atas Pelekatan Sidik Jari Pada Minuta Akta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Journal Office Purpose, Vol.6,(No.2), p.8
  14. Rahmawati, R. (2019). Implementasi Kewajiban Notaris Untuk Melekatkan Sidik Jari Para Penghadap Pada Minuta Akta. Sasi, Vol.25,(No.1), p.9-10. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.138
  15. Sisthayoni, Anak Agung Ayu., & Wisanjaya, I Gede Pasek Eka. (2022). Legalitas Penggunaan Sidik Jari Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Terkait Keabsahan Akta Notaris. Acta Comitas, Vol.7,(No.03), p.447. https:// doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i03.p8
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  17. Wiranata, I Gede Ngurah Mas., & Purwanto, I. W. N. (2015). Fungsi Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Dibubuhi Dengan Cap Jempol Sebagai Pengganti Tanda Tangan. Kertha Semaya, Vol.3,(No.2), p.1-5

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 01:57:30

No citation recorded.