skip to main content

Analisis Yuridis Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 299/Pid.B/2019/PN.Pkl)

*Denisa Hafifah Bilkis orcid  -  Jl. imam Bardjo SH No.5, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. 50241, Indonesia
Ery Agus Priyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The criminal act of attempted premeditated murder is the act of already thinking calmly about how to commit the murder, there’s a grace period although very short with the execution. In this case is done by pushing victim to fall into dam but the victim survived because he was helped by witnesses. By studying decision number 299/Pid.B/2019/PN.Pkl. The subject matter of the article is applied to defendant in decision number 299/Pid.B/2019/PN.Pkl. and conformity of sanctions imposed by the judge with theory of the purpose of the verdict. The method of approach used is juridical normative. In conclusion, the article applied in verdict isn’t appropriate and the sanctions imposed against accused are in accordance with theory of the purpose of verdict.

Keywords: Criminal Acts; Attempted Premeditated Murder.

ABSTRAK

Tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang sudah memikirkan dengan tenang cara untuk melakukan pembunuhan, ada tenggang waktu meskipun sangat singkat dengan pelaksanaan. Dalam kasus dilakukan dengan mendorong korban hingga terjatuh ke bendungan namun korban selamat karena mendapat bantuan dari saksi. Dengan Studi Putusan Nomor 299/Pid.B/2019/PN.Pkl. Pokok permasalahan mengenai pasal yang diterapkan terhadap terdakwa dalam putusan nomor 299/Pid.B/2019/PN.Pkl. dan kesesuaian sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dengan teori tujuan pemidanaan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Kesimpulannya adalah pasal yang diterapkan dalam putusan tidak tepat dan sanksi yang diterapkan terhadap terdakwa telah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan.

Kata Kunci: Tindak Pidana; Percobaan Pembunuhan Berencana.

Fulltext View|Download
Keywords: Criminal Acts; Attempted Premeditated Murder.

Article Metrics:

  1. Ginting, J. (2020). Sanksi Kerja Sosial sebagai Alternatif Bentuk Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Vol. 19, (No. 3), p.251. http://dx.doi.org/10.19166/lr.v19i3.2098
  2. Hanif, Muhammad., & Jeumpa, Ida Keumala. (2020). Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidag Hukum Pidana, Vol. 4, (No. 2), p.231. reetrieved from https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16627
  3. Hendrawan, M.B. et.all. (2016). Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang. USU Law Journal, Vol. 3, (No. 2), p.5-24. retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/14247/hubungan-antara-kesengajaan-terhadap-pertanggungjawaban-pidana-dalam-kasus-kecel
  4. Hiariej, E. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  5. Iriyanto, E., & H. (2021). Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Judicial, Vol. 14, (No. 1), p.33-34. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402
  6. Irmawanti, Noveria Devy., & Arief, Barda Nawawi. (2021). Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, (No. 2), p.217-227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227.
  7. Kalia, H. (2013). Pembuktian Tindak Pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor: 256/PID.B/2010/PN.DGL). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 1, (No. 4), p.1-9. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/144796/pembuktian-tindak-pidana-dengan-terang-terangan-dan-tenaga-bersama-menggunakan-
  8. Laia, F. (2022). Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi yang Dilakukan dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1, (No. 2), p.5. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.448
  9. Lamintang, P.A.F., & Lamintang, Theo. (2010). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika
  10. Leden, M. (2005). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika
  11. Pangaila, T. (2016). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Umum. Lex Privatum, Vol. 152, (No. 3), p.28. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/11543
  12. Prasetyo, T. (2017). Hukum Pidana (Revisi 8). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  13. Pratiwi, Endang., Negoro, Teo., & Hassanain, Haykal. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum. Jurnal Konstitusi, Vol. 19, (No. 2), p.269-293. https://doi.org/10.31078/jk1922
  14. Suharti, T. (2016). Grasi dalam Konsep Tujuan Pemidanaan. Vol. 10, (No. 3), p.820-299. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/162683-ID-grasi-dalam-konsep-tujuan-pemidanaan.pdf
  15. Wijaya, V.R.M. (2019). Sanksi Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkotika (Putusan Nomor: 79/Pid/2012/Pt. Tk). Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.4. https://doi.org/10.25105/hpph.v2i1.7702

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 03:29:54

No citation recorded.