skip to main content

Kedudukan Debt collector dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia

1Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Financial institutions frequently employ debt collectors to execute fiduciary guarantees, heightening legal risks and fostering unlawful actions, including violence, endangering collateral owners. This study investigates debt collectors' role in fiduciary guarantee execution under Republic of Indonesia Law No. 42/1999. Utilizing normative legal research, it reveals execution hurdles stemming from community legal unawareness. Debtors' legal ignorance complicates debt repayment and execution, harming creditors and debtors alike. While not prohibited, debt collectors must comply with regulations, such as Indonesian National Police Chief Regulation No. 8/2011, to maintain legal order. Arbitrary actions may incur criminal sanctions, emphasizing the need for adherence to legal protocols in fiduciary guarantee execution.

Keywords: Debt collector; Execution Parate; FiduciaryABSTRAK

Fakta di lapangan menunjukkan lembaga pembiayaan sering melibatkan debt collector dalam eksekusi jaminan fidusia, meningkatkan risiko hukum dan tindakan melawan hukum, termasuk penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan harta dan nyawa pemilik objek jaminan fidusia. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan Debt collector Dalam Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering terhambat oleh kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat. Debitur yang kurang paham hukum mengalami kesulitan dalam pelunasan utang dan eksekusi, merugikan kreditur dan debitur. Meskipun tidak dilarang, debt collector harus patuh pada regulasi, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, untuk menjaga ketertiban hukum. Tindakan semena-mena dapat berujung pada sanksi pidana.

Kata Kunci: Debt collector; Parate Eksekusi; Fidusia

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
Tidak berjudul
Subject
Type Instrumen Riset
  Download (48KB)    Indexing metadata
Keywords: Debt collector; Execution Parate; Fiduciary

Article Metrics:

  1. Ahyani, S. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 24, (No. 1), p.308-319
  2. Fuady, M. (2000). Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Jauhari, Muhammad Raffi Raihan., & Apriani, Rani. (2022). Peran Serta Hukum dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Penggunaan Logo dari Internet untuk Tujuan Komersial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 8, (No. 16), p.399-406. https://doi.org/10.5281/zenodo.7067890
  4. Julyano, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 01, (No. 01), p.13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  5. Manurung, D.R.N.N. (2015). Perlindungan Hukum Debitur terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2, (No. 3), p.1-2
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
  7. Prayogo, R.T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, (No. 02), p.191-202. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151
  8. Soekanto, Soerjono., & Mamuji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press
  9. Supriyanto, I. (2022). Penggunaan Debt collector dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dan Eksekusi Jaminan Fidusia Tidak Terdaftar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, (No.1), p.112-118
  10. Suwardika, I Nyoman., Suandika, I Nyoman., & Pidada, Ida Bagus Anggapurana. (2023). Analisis Yuridis terhadap Tugas dan Fungsi Debt collector Pasca Putusan MK. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 1, (No. 4), p.165-186. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.683
  11. Sipahutar, A.O., et.al. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Praktek pada Debitur yang Wanprestasi. Jurnal USM Law Review, Vol. 5, (No. 1), p.144-156. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254
  12. Tumbuan, F. (2002). Mencermati Pokok-Pokok RUU Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 22, (No.1)
  13. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:34:58

No citation recorded.