skip to main content

Implikasi Penafian Peran Notaris dalam Eksistensi Perseroan Perorangan

1Kantor Notaris & PPAT Ida Widiyanti S.H.M.Kn Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The existence of individual companies after the promulgation of the Job Creation Act has  the government's policies in facilitating the formation of companies for UMK. This convenience is company can be done electronically, without the need notary role. The existence of Company legalized without Notary. This research purpose to understand and comprehensively analyze the role of  Notary in the existence of individual company. Researchers use normative juridical methods and use an approach in literature. The conclusion is individual company that is formed without involving the role of notary will lead to responsibilities must be borne by the founders themselves. Notaries have’t the authority to form companies, especially for UMK. The existence of electronic incorporation statement is considered sufficient for the legality company.

Keyword: Role of Notary; Existence; Private Company

ABSTRAK

Keberadaan Perseroan Perorangan pasca diundangkannya UU Cipta Kerja adalah kebijakan pemerintah mempermudah pembentukan perseroan bagi UMK. Kemudahan tersebut yaitu pembentukan perseroan dapat dilakukan secara elektronik, tanpa membutuhkan peran Notaris. Eksistensi Perseroan dilegalkan tanpa adanya akta Notaris. Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisia secara komprehensif tentang peran Notaris dalam eksistensi perseroan perorangan. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dan metode pendekatan kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah perseroan perorangan yang dibentuk tanpa melibatkan peran Notaris akan menimbulkan tanggungjawab yang harus ditanggung sendiri oleh pendiri. Notaris tidak mempunyai kewenangan dalam pembentukan perseroan khususnya untuk UMK semenjak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Keberadaan pernyataan pendirian elektronik dianggap sudah cukup untuk legalitas perseroan.

Kata Kunci: Peran Notaris; Eksistensi; Perseroan Perorangan
Fulltext View|Download
Keywords: Role of Notary; Existence; Private Company

Article Metrics:

  1. Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
  2. Fuady, M. (2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  4. Harahap, Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika
  5. Harahap, Yulianto Duti., Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.725-738. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43800
  6. Indratanto, Samudra Putra., Nurainun, & Kleden, Kristoforus Laga. (2020). Asas Kepastian Hukum dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, (No. 1), p.88–100. https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2729
  7. Isnaeni, D. (2021). Peran Notaris dalam Pendirian PT Usaha Mikro dan Kecil. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 5, (No. 2), p.202-217. DOI: 10.33474/hukeno.v5i2.11003
  8. Kementerian Sekretariat Negara. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  9. Kie, T.T. (2015). Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  11. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2002). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  12. Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencan Prenada Grup
  13. MD, M. (2020). Politik Hukum Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers
  14. Moleong, L.K. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
  15. Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
  16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan ,dan Pembubaran Badan Hukum Pereseroan Terbatas
  17. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  18. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan,dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  19. Fauziah, Siti., & Sari, Dian Novita. (2018). Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 2), p. 407–422. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art10
  20. Sjaifurahman., & Adji, Habib. (2010). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar maju
  21. Subekti. (1987). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita
  22. Taufani, Suteki. dan Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajagrafindo Persada
  23. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2007 tentang Jabatan Notaris
  24. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  25. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
  26. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  27. Widjaja, G. (2015). Hukum Perusahaan Perseroan. Bekasi: Kesaint Blanc
  28. Wiryadi, D.A. (2015). Peranan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Kepastian Proses Pengesahan Badan Hukum
  29. Yani, Ahmad., & Widjaja, Gunawan. (1999). Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:31:18

No citation recorded.