skip to main content

Klausula Eksonerasi dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris oleh Dewan Kehormatan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia


Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notary may include notary clause stating that the notary will not be prosecuted if there is a dispute about it. Notaries must be supervised by neutral and independent institution. The basis for the supervision for Notary carried out by the Honorary Council is contained in Article 7 of the Notary Code of Ethics. This article aims to discover how that institution will supervise the notary's ethics, and penalize who violate the ethics. Based on the study, it found that the supervision and guidance by the Honor Council is based on the provisions of the Code of Ethics. Notaries who do not work according to the Ethics may be penalized by the Honorary Council.

Keywords: Notary; Exoneration Clause; The Code

ABSTRAK

Notaris dapat mencantumkan klausula notaris yang menyatakan notaris tidak dituntut apabila terjadi sengketa dari sebuah akta. Notaris harus diawasi oleh badan yang netral dan independen. Landasan pengawasan Kode Etik Notaris yang dikerjakan oleh Dewan Kehormatan terdapat pada Pasal 7 Kode Etik Notaris. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dewan kehormatan menjalankan peran mengawasi dan menegakkan kode etik notaris, serta perannya dalam menerapkan hukuman kepada notaris yang melanggar kode etik. Berdasarkan hasil studi menemukan bahwa pengawasan dan pembinaan oleh Dewan Kehormatan berlandaskan ketentuan Kode Etik. Notaris yang tidak bekerja berdasar Kode Etik dapat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi, diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Asosiasi, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Kata Kunci: Notaris; Klausula Eksonerasi; Kode Etik

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Data Analysis
Pencantuman Klausula Eksonerasi serta Pemberian Sanksi Atas Pelaksanaan Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan
Subject Notaris; Klausula Eksonerasi; Kode Etik
Type Data Analysis
  Download (56KB)    Indexing metadata
Keywords: Notary; Exoneration Clause; The Code

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2018). Mencermati Permasalahan Notaris di Indonesia. Semarang: Duta Nusindo
  2. Adjie, H. & Sesung, R. (2020). Tafsir, Penjelasan, Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  3. Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Anshori, A. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  5. Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9, (Issue: 2). https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637
  6. Bachrudin, Gunarto, & Sopoyono, E. (2019). Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan. Jakarta: Refika Aditama
  7. Ghofur, A. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  8. Indrajaya, R., Dimmarca, Yogastio, E., Pamungkas, Prasetyo, T., & Insrajaya, R. (2020). Notaris dan PPAT Untuk Pengantar. Jakarta: Refika Aditama
  9. Khadafy, M., & Imaniyati, N. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Aktualita, Vol. 3, (No. 1)
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  11. Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29- 30 Mei 2015
  12. Kountur, R. (2005). Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan tesis. Semarang: UPT Penerbitan Universitas PGRI Semarang Press
  13. Leoprayogo, V., & Hoesin, S. (2019). Kekuatan hukum Pencantuman Klausul Pengamanan Diri Notaris dalam Akta. Notary Indonesian, Vol.1(No.3)
  14. Martuti, S. (2011). Kewenangan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris. Diponegoro Law Journal, Vol. 3, (Issue:2)
  15. Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta:Liberty
  16. Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  17. Ngadino. (2020). Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia. Semarang: UPT Penerbitan Universitas Semarang PGRI Press
  18. Oktavira, B. A. (2021). Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian Klinik Hukum Online. Retrieved from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mencantumkan- klausul- eksonerasi-dalam-perjanjian-lt4d0894211ad0e
  19. PP INI. (2008). Seratus Tahun Ikatan Notaris Indonesia Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan Masa Datang. Jakarta: Gramedia
  20. Saputro, R. (2014). Pertimbangan Dewan kehormatan Daerah dalam Menyelesaikan Permasalahan Tentang Jarak Antar Kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo. UGM Law Journal, Vol. 1, (No. 1)
  21. Sarjana, M. (2016). Pembatasan Klausla Eksonerasi. Jurnal Notariil, USU Law Journal. Vol. 1, (No. 1)
  22. Soekanto, S., mamudji, & Soeratno. (1995). Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Bandung: Raja Grafindo
  23. STIH Painan. (2021). Hak Imunitas Advokat Dicederai, Ancaman untuk Keadilan. STIH Painan. Retrieved from : https://stih-painan.ac.id/hak-imunitas- advokat-dicederai- ancaman-untuk-keadilan
  24. Suteki, Taufani, & Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori,dan Praktik). Bandung: Raja Grafindo Persada
  25. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubatan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  26. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas
  28. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  29. Yulia, A. (2017). Penegakan Kode Etik Notaris. Perspektif Etika Deontologi. Yogyakarta: Genta Publishing

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:33:00

No citation recorded.