skip to main content

AKIBAT HUKUM BILA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA TIDAK DI ROYA (STUDI PADA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT)


Citation Format:
Abstract

Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkreditan masih ada dari para Debitor yang tidak melakukan Pencoretan (Roya) pada buku Daftar Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Akibat hukum dari debitor yang tidak melakukan perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti ‘droit de suite’ dan ‘hak preferen’ tidak melekat pada kreditor penerima fidusia.

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang meneliti data sekunder terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan data primer di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan akta jaminan Fidusia di PT. BPR Bank Dana Wira Buana dan akibat hukum bagi penerima Fidusia terhadap akta jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia jika debitor wanprestasi.

Dalam hal debitor wanprestasi, sedangkan objek jaminan fidusianya tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, maka tidak lahir jaminan fidusia, dan apabila tidak lahir jaminan fidusia, maka perjanjian tersebut hanya merupakan perjanjian utang piutang biasa, sehingga kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren. Perlindungan hukumnya bagi kreditor, apabila kreditor merasa dirugikan dan ingin menuntut piutangnya kembali, maka kreditor dapat menuntut berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 12:51:18

No citation recorded.