skip to main content

MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PT ASIATIC PERSADA PEMEGANG HGU DI ATAS TANAH ULAYAT SUKU ANAK DALAM BATHIN SEMBILAN KABUPATEN BATANGHARI PROVINSI JAMBI


Citation Format:
Abstract

 

Di Propinsi Jambi terdapat sekelompok Masyarakat Hukum Adat yang mendiami Tanah Hak Ulayat yaitu Suku Anak Dalam Bathin Sembilan. Sejak bedirinya PT Bangun Desa Utama, sekarang bernama PT Asiatic Persada tahun 1984, muncul sengketa kepemilikan tanah Ulayat. HGU yang dimiliki oleh PT Asiatic Persada ternyata berada di atas Tanah Hak Ulayat SAD Bathin Sembilan. Hal ini mengakibatkan sengketa selama bertahun-tahun antara kedua belah pihak.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu cara penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Tujuan penelitian adalah untuk menentukan model penyelesaian sengketa, juga untuk menentukan alat bukti bagi SAD Bathin Sembilan atas Tanah Hak Ulayat sebagai syarat eksistensi Hak Ulayat sesuai pasal 3 UUPA.

Hasil penelitian ini memperlihatkan model penyelesaian melalui musyawarah dengan mediator pemerintah daerah dan hasil kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam akta perdamaian notaris. Bukti eksistensi adanya Hak Ulayat SAD Bathin Sembilan dapat dilihat dari surat-surat buatan Belanda yang masih disimpan oleh Kepala Suku, dan Tanah Ulayat tersebut hingga saat ini masih terus dimanfaatkan oleh SAD Bathin Sembilan. Akhirnya dari penelitian ini sebaiknya pemerintah daerah berlaku aktif dan kantor pertanahan sebaiknya melakukan pemetaan ulang bagi Tanah Hak Ulayat.

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 12:51:31

No citation recorded.