skip to main content

PELAKSANAAN PEMBATALAN SERTIPIKAT PENGGANTI ATAS SERTIPIKAT TANAH HAK MILIK Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2308.K/Pdt/2004 tanggal 26 Oktober 2005


Citation Format:
Abstract

Di Kota Madiun terjadi gugatan/sengketa atas sebidang tanah SHM No. 1814/Kejuron Surat Ukur No. 109/Kejuron/2001 tertanggal 29 Oktober 2001 atas nama para Penggugat. Berdasarkan putusan MA-RI No. 2308 K/PDT/2004 tertanggal 26 Oktober 2005, keputusan ini  tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk membatalkan sertipikat pengganti atas nama para Penggugat menjadi atas nama pemilik semula Ny. X.

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis proses pelaksanaan pembatalan sertipikat pengganti dan untuk mengkaji kekuatan hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative gramatikal dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan studi pustaka (library research). Data yang diperoleh diteliti, diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan sertipikat pengganti yang diajukan pada kantor pertanahan tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan alasan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut amarnya tidak memerintahkan kantor pertanahan untuk membatalkan sertipikat pengganti.

Saran: Perlu adanya reformasi birokrasi Badan Pertahanan Nasional secara nyata dan perlu peningkatan kwalitas sumber daya manusianya sehingga dapat menjalankan pelayanan publik dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan umum yang baik demi kepastian hukum masyarakat yang  membutuhkan bukti sertipikat hak milik.

 

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 22:05:50

No citation recorded.