skip to main content

Pelaksanaan Pengumpulan Data Yuridis di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dalam Pelaksanaan PTSL

*Intan Nindi Hastuti  -  Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

PTSL involves registering unregistered or previously registered land in a village or equivalent administrative area. This study aims to analyze the implementation of juridical data collection during PTSL at the Pekalongan Regency Land Office amid the COVID-19 pandemic and identify obstacles encountered. The Pekalongan District Land Office successfully implemented online mechanisms for electronic complaints and public information disclosure, specifically related to the issuance of land certificates. Despite these achievements, obstacles persist in the form of legal constraints, such as incomplete cost coverage, and non-legal constraints involving human resources, facilities, infrastructure, and counseling aspects. The findings underscore the need for addressing both legal and non-legal challenges to enhance the effectiveness of PTSL implementation.

Keywords: Juridical Data; Ptsl; Land Office.                                    

ABSTRAK

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar, dalam suatu wilayah desa/ kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengumpulan data yuridis dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan pada masa pandemi COVID-19 serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan menerapkan adanya aduan elektronik dan keterbukaan informasi publik mengenai penerbitan sertipikat tanah secara online. Serta terdapat kendala dalam pelaksanaan PTSL berupa kendala hukum berupa tidak tercovernya seluruh biaya serta kendala non hukum berupa aspek SDM, sarana dan prasarana dan aspek penyuluhan.

Kata Kunci: Data Yuridis; PTSL; Kantor Pertanahan.

Fulltext View|Download
Keywords: Data Yuridis; PTSL; Kantor Pertanahan

Article Metrics:

  1. Apriania, Desi., & Bur, Arifin. (2021). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5, (No. 2), p. 220-239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
  2. Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, (No. 3), p. 339-350. https://doi.org/10.22146/jmh.41560
  3. Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. AHKAM, Vol. 2, (No. 1), p.118-147. https://doi.org/10.21274/ahkam.2014.2.1.118-146
  4. Harfianty, Mrs., Guntur, I. Gusti Nyoman., Wulansari, Harvini. (2020). Strategi Percepatan Pengumpulan Data Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 3, (No. 3), p.61-74. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.122
  5. Indarto, Bimo Kusumo Putro., & Firdaus, Sunny Ummul. (2022). Analisis Kontradiksi Hukum Didalam Pp No 18 Tahun 2021 Terhadap Teori Kepastian Hukum. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, (No. 1), p.1-11. Retrieved from https://www.scribd.com/document/668234966/1-11edit-analisis-kontradiksi-hukum-didalam-pp-no-18-tahun-2021-terhadap-teori-kepastian-hukum
  6. Lubis, Mhd Yamin., & Lubis, Abd. Rahim. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV Mandar Maju
  7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  10. Peraturan Menteri Agraraia dan Tata Ruan/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  11. Prayogo, Muhammad Sandy., Riyadi, Rakhmat., & Nurasa, Akur. (2019). Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Tanah Negara di Kabupaten Muara Enim. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 2, (No. 3). p.163-177. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.44
  12. Saputra, Chandra., Ma’rifah., & Masdari T. (2021). Implikasi Peralihan Kewenanganizinpemanfaatan Tanahberorientasikepastianhukum. DE JURE Critical Laws Journal, Vol. 2, (No. 2), p.62-75
  13. Saputra, Mhd Teguh., Guntur, I Gusti Nyoman., & Wiyono, Slamet. (2021). Pengembangan Aplikasi Santri PTSL untuk Percepatan Pengumpulan Data Yuridis di Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 4, (No. 1), p.95-112. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.137
  14. Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta
  15. Suyikati. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 1, (No. 2), 108-122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetnang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-27 05:16:26

No citation recorded.