skip to main content

Pelaksanaan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

*Ina Widiastuti Widiastuti  -  PT. Karyadeka Alam Lestari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Muh. Afif Mahfud scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

In Article 35 UUPA (Agrarian law) or in Government Regulation Number 40 of 1996 or in Article 37 Government Regulation Number 18 of 2021 describes that Right to Build can be given or imposed on state land and land submitted to the Right of Management for a period of 30 (thirty) years, extended for maximum 20 (twenty) years, and renewed for maximum 30 (thirty) years. According to writer’s experience during process the extension Right to Build on state land in 2018 – 2022, how many times the extension can be given interpreted differently by Land Office’s officer. Writer uses descriptive analysis methods to describe and explain the extension of Right to Build on state land process in Land Office of Semarang City. 

Keywords: Implementation; Article 35; UUPA.

ABSTRAK

Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 35 UUPA jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yaitu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Tidak ada peraturan mengenai berapa kali perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diberikan. Berdasarkan pengalaman penulis dalam melakukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan pada tahun 2018 – 2022, terdapat penafsiran yang berbeda mengenai ketentuan berapa kali pemberian perpanjangan jangka waktu tersebut dapat diberikan. Penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis untuk memaparkan secara lengkap pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Tanah Negara, pada kantor Pertanahan Kota Semarang.

Kata Kunci: Pelaksanaan; Pasal 35; UUPA.

Fulltext View|Download
Keywords: Implementation; Article 35; UUPA.

Article Metrics:

  1. Hadisti, Faizah Inas Hadisti., Handoko, Widhi., & Irawati. (2019). Kebijakan Menteri ATR/BPN Terkait dengan Hak Kepemilikan Atas Tanah Pada Perseroan Komanditer. Notarius, Vol. 12 , (No. 2), p.2-12. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29129
  2. Kusuma, S.N.F. (2019). Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik. Pena Justisia, Vol. 18, (No. 1), p.97-105. http://dx.doi.org/10.31941/pj.v18i2.1094
  3. Muljadi, K., & Widjaja, G. (2014). Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  4. Parlindungan, A.P. (1998). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
  7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Hak Atas Tanah
  8. Prahastiwi, Devani Alita., Ngadino, & Prasetyo, Hafidh Prasetyo. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan di Kota Tegal. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.2-8. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30392
  9. Rahayu, B. (2015). Pelaksanaan Perpanjangan Atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Negara Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.2-13. Retrieved https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4211
  10. Richard, & Silviana, Ana. (2022). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Perkembangan, Hukum Pertanahan, Perolehan Tanah dan Hak Tanggungan. Bandung: Bimedia
  11. Santoso, U. (2010). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  12. Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-25 11:20:54

No citation recorded.