skip to main content

Implikasi Hukum Terhadap Pengajuan Perkawinan Beda Agama

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

22Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

                                                                                 ABSTRACT                                                           

Conventionally interfaith marriages are not regulated in detail in UU No. 1 of 1974 concerning Marriage. The aim of this research is to understand the consequences of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 on the sociological conditions of society on interfaith marriages in Indonesia and alternative recognition of interfaith marriages in Indonesia is the purpose of this research. The author conducts normative or theoretical research. The research results obtained are that SEMA Number 2 of 2023 does not allow judges to grant applications for interfaith marriages. Alternative recognition of interfaith marriages before the existence of SEMA Number 2 of 2023 was carried out by first submitting an application to the District Court or Religious Court to obtain a decision that legalizes interfaith marriages.

Keywords: Legal Implication; Interfaith Marriage; Legal Implementation.

ABSTRAK

Sejatinya Perkawinan beda agama tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menegetahui Dampak Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap kondisi sosiologis masyarakat atas perkawinan beda agama di Indonesia dan alternatif pengakuan atas perkawinan beda agama di Indonesia merupakan tujuan dalam penelitian ini. Penulis melakukan penelitian normatif atau teoritis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak meperbolehkan hakim untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Alternatif pengakuan perkawinan beda agama sebelum adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama untuk memperoleh putusan yang mengesahkan perkawinan beda agama.

Katakunci: Implikasi Hukum; Perkawinan Beda Agama; Implementasi hukum.

Fulltext
Keywords: Legal Implication; Interfaith Marriage; Legal Implementation.

Article Metrics:

  1. Ade, W. P., & Budhisulistyawati, A. (2019). Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 7, (No. 2), p.251. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43015
  2. Bayu, A. K. (2020). Merajut Indonesia Dari Cinta Beda Agama: Tinjauan Kritis atas Fenomena Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Universitas Gadjah Mada
  3. Buana, A. P. (2017). Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar. Jurnal HAM, Vol. 8, (No. 2), p.117. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.117-129
  4. Devi, D. (2020). Buku Hukum tentang Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
  5. Fatahullah, I, & Hariati, S. (2020). Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.41-55. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.36
  6. Fitri, W. (2021). Implikasi Hukum Kewarisan terhadap Ahli Waris Yang Lahir Dari Perkawinan Berbeda Agama. Wajah Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.509. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i2.596
  7. Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, Vol. 2, (No. 2), p.297. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
  8. Hasanah, Nurul., Mayaningsih, Dewi., & Sadiah, Diah Siti. (2023). Implementasi Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Dan Pengaruhnya Di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. Vol. 4, (No. 2), p.55-168. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327
  9. Hendriana. (2022). Perkawinan Beda Agama: Pandangan Hukum dan Agama. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media
  10. Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, Vol. 6, (No. 2), p.46–69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
  11. Laomo, M., Maramis, R. A., & Bawole, G. Y. (2023). Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/Puu-Xii/2014 Atas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Lex Privatum. Vol. 12, (No. 2). retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49752
  12. Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, Vol. 1, (No. 2), p.31. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2338
  13. Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. JUSTISI, Vol. 7, (No. 2), p.105–117. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349
  14. Tobroni, F. (2016). Kebebasan Hak Ijtihad Nikah Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 12, (No. 3), p.604. https://doi.org/10.31078/jk1239
  15. Togatorop, A. R. (2023). Perkawinan Beda Agama. Journal of Religious and Socio-Cultural, Vol. 4, (No. 1), p.26–36. https://doi.org/10.46362/jrsc.v4i1.126

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-03-31 21:01:12

No citation recorded.