skip to main content

Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Akibat Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan (Merger)

1Kantor Notaris & PPAT Anizar S.H., M.Kn., Kota Tangerang Selatan, Banten, Indonesia, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa tengah, Indonesia, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

There was a problem at BNI Syariah banks that the execution of the right of liability for credit guarantees at bank could not be carried out due to a merger which later changed its name. This study aims to the execution of collateral guarantees due to company mergers, Legal consequences of mergers on holders. The research method, normative juridical and primary legal materials. The execution process of non-performing credit guarantees can be pursued through civil lawsuits and auctions. The consequences of the company implementation of the collateral function the old company that has merged do not renew the credit agreement and certificate of liability, new company cannot carry out execution due of the old company not to make a new agreement on the Dependent Right.Keyword: Merger; Mortgages; Agreements

ABSTRAK

Terdapat permasalahan di salah satu Bank BNI Syariah bahwa tidak dapat dilakukannya eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit di bank BNI Syariah akibat melakukan merger yang kemudian berganti nama. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan ekskusi jaminan hak tanggungan akibat merger perusahaan, serta akibat hukum merger terhadap pemegang hak tanggungan. Metode penilitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan proses eksekusi jaminan kredit bermasalah dapat ditempuh melalui gugatan perdata maupun pelelangan. Akibat hukum perusahaan terhadap pelaksanaan fungsi jaminan hak tanggungan perusahaan lama yang telah melakukan merger tidak melakukan pembaruan perjanjian kredit dan sertifikat hak tanggungan, sehingga perusahaan yang baru tidak dapat melakukan melakukan eksekusi dikarenakan kelalaian perusahaan lama tidak melakukan perjanjian baru pada Hak Tanggungan tersebut.

Kata Kunci: Eksekusi; Jaminan; Hak Tanggungan; Merger

Fulltext
Keywords: Merger; Mortgages; Agreements

Article Metrics:

  1. Afifah, L. A., Kosim, A. M., & Hakiem, H. (2022). Strategi Pemasaran Produk Pembiayaan Cicil Emas di Bank Syari’ah Indonesia: Studi Kasus Bank Syari’ah Indonesia KCP Sudirman. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, Vol. 4, (No. 4), p.1037-1044. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i4.2450
  2. Agustia, T., Mirawati, Y., & Azheri, B. (2019). Kepastian Hukum Menyangkut Objek Hak Tanggungan Belum Terdaftar Yang Dijadikan Jaminan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14, (No. 2), p.235-251. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.1525
  3. Badriyah, S. M. (2010). Penemuan Hukum Dalam Konteks Pencarian Keadilan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  4. Chalid, M. R. I., & Wirdyaningsih. (2022). Akibat Hukum Penggabungan Beberapa Bank Syari’ah Terhadap Akad Dan Jaminan. Palar Pakuan Law Review, Vol. 8, (No. 1), p446-462. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5071
  5. Hermansyah. (2008). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
  6. Kristianti, D. S. (2020). Integrasi Prinsip Syariah dalam Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.315-339. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.315-339
  7. Nastiti, A. S., et.al. (2023). Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, (No. 1), p.363–372. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2385
  8. Natika, L., & Ambarwati, D. (2020). Pengelolaan Produk Tabungan Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Kantor Cabang Pembantu Pamanukan Kabupaten Subang. The World of Financial Administration Journal, Vol. 2, (issue 1), p.22-36. https://doi.org/10.37950/wfaj.v2i1.907
  9. Nurjannah, S. (2018). Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah (Tinjauan Filosofis). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.195. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5439
  10. Prabowo, A. (2021). Siaran Pers Ojk Mencermati Kecenderungan Perbaikan Perekonomian Dengan Mengoptimalkan Stimulus Percepatan Pemulihan. retrieved from chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/ https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-OJK-Mencermati-Kecenderungan-Perbaikan-Perekonomian-dengan-Mengoptimalkan-Stimulus-Percepatan-Pemulihan-/SP%20-%20OJK%20MENCERMATI%20KECENDERUNGAN%20PERBAIKAN%20PEREKONOMIAN.pdf
  11. Pranoto, E. (2018). Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Spektrum Hukum. Vol. 15, (No. 1), p.89. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1111
  12. Prasetyo, D. (2019). Peralihan Pemegang Hak Tanggungan Atas Akuisisi Perseroan Terbatas. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 27, (No. 2), p.133-150. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.133-150
  13. Pratama, W. (2015). Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol. 13, (Edisi 6), p.1–9. https://media.neliti.com/media/publications/152194-ID-none.pdf
  14. Pujiyono. (2014). Hukum Perusahaan. Surakarta: Pustaka Hanif
  15. Restudiyani. (2018). Kedudukan Jaminan dalam Sengketa Pembiayaan Syariah pada Putusan Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Prociding: The National Conferences Management and Business (NCMAB) 2018 “Pemberdayaan Dan Penguatan Daya Saing Bisnis Dalam Era Digital”. Retrieved from https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9986/40.%20Restudiyani.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  16. Rokan, Mustapa Kamal., & Hasanah, Aida Nur. (2020). Hukum Perusahaan Konsep Hukum Positif dan Islam Serta Berbasis Kasus. Medan: Perdana Publishing
  17. Sanusi, A. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Nasabah Wanprestasi Pada Perbankan Syariah Pasca Merger. Jurnal Ilmu Sosial, Vol.2, (No.2), p.1-23
  18. Takalamingan, F.T. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lex Et Societatis, Vol. 9, (No. 1), p.29-37. https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32052
  19. Tampubolon, M.P. (2013). Manajemen Keuangan (Finance Management). Jakarta: Mitra Kencana Media
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  21. Utari, K. K., et.al. (2022). Efisiensi Keputusan Merger Tiga Bank Syariah di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di BSI Kc Bengkulu Panorama). Ekombis Review: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 10, (No. 1), p.311-324. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10iS1.1922
  22. Wiguna, M. O. C. (2017). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas Dalam Proses Pemberian Hak Tanggungan. Solusi, Vol. 14, (No. 4), p.50-66. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.329

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-04-01 05:04:05

No citation recorded.