skip to main content

Tindak Pidana Mengganggu Sistem Elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

*Mutiara Febriana  -  Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Indonesia
Edith Ratna  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The limitless internet has transformed societal behaviors and lifestyles, particularly with the rise of technology-related crimes. This study aims to examine the current regulatory framework of electronic systems in Indonesian positive law concerning the dissemination of unlawful electronic information and its implementation in court practice, specifically regarding the disruption of electronic systems in Ruling Number 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst. The research methodology employed is normative juridical using legislative approaches. Findings reveal that the regulatory framework of electronic systems in Indonesian positive law encompasses various criminal regulations concerning the dissemination of unlawful electronic information, including provisions stipulated in Law Number 19 of 2016, with the objective of creating a conducive legal environment.

Keywords: The crime; electronic systems; UU ITE.

ABSTRAK

Internet tanpa batas telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat, terutama dengan meningkatnya kejahatan yang melibatkan teknologi informasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan sistem elektronik dalam hukum positif Indonesia saat ini terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum dan penerapan dalam praktik pengadilan mengenai mengganggu sistem elektronik dalam Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan sistem elektronik di hukum positif Indonesia melibatkan beragam peraturan tindak pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan tujuan menciptakan lingkungan hukum yang kondusif, dan tolong dibuat lebih singkat dan ringkas lagi.

Kata Kunci: Tindak Pidana; System Elektronik; UU ITE
Fulltext View|Download
Keywords: The crime; electronic systems; UU ITE.

Article Metrics:

  1. Agustian, Rio Armanda., & Manik, Jeanne Darc Noviayanti. (2021). Tindak Pidana Informasi Elektronik dalam Kerangka Hukum Positif. PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16, (No. 1), p.92-111. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2236
  2. Bahar, Sandhi Amukti,, Supanto., & Fitriono, Riska Andi. (2015). Penerapan Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2014/Pn.Yyk). Recidive, Vol. 4, (No. 1), p.110-119. https://doi.org/10.20961/recidive.v4i1.40555
  3. Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum. Kontemporer: Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, (Edisi I Juni), p.20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
  4. Suharoyanto, B. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (crybercrime). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
  5. Erlandi, G.A. (2018). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terkait Penghinaan Agama. Jurist-Diction Vol. 1, (No. 2), p.537-556. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11007
  6. Jawa Pos. (2018). Kejar Sembilan Grup Penyebra Hoax. Retrievied from https://www.pressreader.com/indonesia/jawa-pos/20180228/281517931613278
  7. Junaidi, Muhammad., Sukarna, Kadi., & Sadono, Bambang. (2020). Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Budimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 2, (No. 2), p.109-138. http://dx.doi.org/10.29040/budimas.v2i2.1355
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  9. Melani., Disemadi, Hari Sutra., & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2020). Kebijakan Hukum Pidana di bidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research law Journal, Vo. 15, (No. 1), p.111-121. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.19469
  10. Pribadi, I. (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, Vol. 1, (No. 3), p.109-124. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art4
  11. Purwoleksono, D.E. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press (AUP)
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  13. Putusan Nomor 730/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
  14. Ramadhan, D.I. (2018). Polisi Tangkap Penyebar Hoax Ulama Jabar Diserang PKI. Retreived from https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3890869/polisi-tangkap-penyebar-hoax-ulama-jabar-diserang-pki
  15. Raminggela, Marcellino Roberto., Muaja, Harly Stanly., & Worang, Eske N. (2021). Penerapan Sanksi pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU. Lex Privatum Vol. 9, (No. 5), p.67-75. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33498
  16. Sufa, Ira Guslina., Sumertha, I Gede., & Purba, Priza Audermando. (2020). Diskursus Mengenai Hoaks di Media Sosial: Model Perumusan Kebijakan Publik dalam Mencegah Konflik. Universitas Pertahanan RI
  17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-09-25 05:11:56

No citation recorded.