skip to main content

Perlindungan Hukum bagi Kreditor atas Pembebanan Jaminan Kredit dalam Jaminan Hak Tanggungan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The protection to creditors when a debtor defaults on a credit agreement. The purpose of this writing is to find out what legal protection is for creditors and what the legal remedies are. The research method used is juridical-empirical and the type of research is analytical descriptive. The types of data used are primary data and secondary data. The results of the research conclude that legal protection for creditors for the imposition of credit guarantees is by carrying out a credit bond followed by registration at the Land Office until the Mortgage Rights Certificate is issued and the legal action that can be taken by creditors is to take the first step, namely by peaceful settlement or secondly by executing the credit guarantee.

Keywords: Guarantee; Credit; Mortgage.

ABSTRAK

Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Kreditur ketika Debitur wanprestasi kaitannya dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan diawali dengan proses pengikatan perjanjian kredit. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi Kreditur atas pembebanan jaminan kredit dalam Hak Tanggungan dan bagaimana upaya hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi Kreditur atas pembebanan jaminan kredit yaitu dengan dilakukannya pengikatan kredit diikuti pendaftaran di Kantor Pertanahan hingga terbit Sertifikat Hak Tanggungan dan upaya hukum yang dapat ditempuh Kreditur ialah dilakukan upaya pertama yaitu dengan jalur penyelesaian secara damai atau kedua upaya eksekusi jaminan kredit.

Kata kunci: Jaminan; Kredit; Hak Tanggungan.
Fulltext View|Download
Keywords: Guarantee; Credit; Mortgage

Article Metrics:

  1. Clarissa, Novia Betsy., & Badriyah, Siti Malikhatun. (2023). Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Oline oleh Notaris. Notarius, Vol. 16, (No. 1), p.426-438. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.14710/Nts.V16i1.41927
  2. Jamilus. (2017). Persoalan dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat dan Hak Tanggungan. De Jure Journal, Vol. 17, (No. 2), p.283-299. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.30641/Dejure.2017.V17.283-299
  3. Jufri, Supriadi., Borahima, Anwar., & Said, Nurfaidah. (2020). Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang. Jurnal Dunia Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang, Vo. 4, (No. 2), p.95-107. http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i2.1379
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  5. Badriyah, Siti Malikhatun., Suharto, R., & Kashadi. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Law, Development & Justice Review, Vol. 2, (No. 1), p.2-3. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.14710/Ldjr.V2i1.5140
  6. Malikhatun, S., et.al. (2021). Implementation of the Constitutional Court Decision Regarding the Execution of Fiduciary Guarantees and Inclusion of Default Clauses in Indonesia. Jurnal Internasional Kriminologi dan Sosiologi, Vol. 10, (No. 1), p.33-38. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.05
  7. Nurudin, Ikhsan Bintang Arya., Kashadi., & Suharto, R. (2016). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Daring oleh Kreditor Penerima Fidusia (Studi Kasus di Bank Perkreditan Rakyat Kota Semarang). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, (No. 3), p.1-18. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12196
  8. Pangesti, Shinta., & Sahetapy, Prilly Priscilia. (2023). Pendaftaran Hak Tanggungan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Tunas Agraria, Vol. 6, (No. 2), p.71-92. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31292/Jta.V6i2.216
  9. Paramitha, Putu Ikaputri Ayu., Marwanto., & Darmadha, I Nyoman. (2017). Perlindungan Hukum bagi Kreditor dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi di Bank BNI Cabang Gatsu Barat). Kerta Semaya, Vol. 5, (No. 5), p.1-11. Retrieved From https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/35012/1000
  10. Patrik, Purwahid., & Kashadi. (2003). Hukum Jaminan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  11. Priyono, D. D. (2021). Pembatalan Akta Jual Beli Hak atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Perkara Nomor: 93/Pdt/2016/PT.Yyk). Officium Notarium, Vol. 1, (No. 1), p.70–78. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art8
  12. Purnama, Komang Adhi Kresna., Puspadma, I Nyoman Alit., & Astiti, Ni Gusti Ketut Sri. (2021). Pelaksanaan Perubahan Hak Guna Bangunan untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.144-148. Https://Doi.Org/10.30659/Akta.V4i1.1579
  13. Rato, D. (2019). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  14. Rimanda, Rahmi., & Yusri. (2019). Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi pada Kantor Pusat PT. Bank Aceh Syariah di Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 3, (No. 1), p.158. Retrieved From https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/14983
  15. Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Kreditor atas Wanprestasi Debitur pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative, Vol.5, (No. 2), p.78-93. Retrieved From Https://Ojs.Unitas-Pdg.Ac.Id/Index.Php/Normatif/Article/View/230
  16. Salim, H. (2014). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia dalam Hukum Jaminan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  17. Sitompul, R. W. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Darma Agung, Vol. 4, (No. 1), p.95-109. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.46930/Jurnalrectum.V4i1.1445
  18. Sihombing, D.R. (2019). Perlindungan Hukum bagi Debitur Wanprestasi dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol. 6, (No. 1), p.31. https://doi.org/10.30999/mjn.v6i1.477
  19. Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  20. Supramono, G. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Rineka Cipta
  21. Suwandi, D.N.A.P. (2018). Perlindungan Hukum bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Media Iuris, Vol. 1, (No. 3). https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10183
  22. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA)
  24. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 06:45:02

No citation recorded.