skip to main content

Analisis Keadaan Darurat dalam Korupsi pada Pandemi COVID-19 (Studi Putusan Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg)

1DJW & SG Law Firm Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Kantor Notaris PPAT & Pejabat Lelang Soegianto S.H. M.Kn. Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The corruption case involving the Regent of West Bandung in Decision No. 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg reveals legal loopholes in regulating corruption during the pandemic, despite being classified as an emergency corruption case under Article 2(2) of the Anti-Corruption Law. This study aims to analyze criminal liability for corruption during the COVID-19 pandemic based on Indonesian positive law and examine the legal application in Decision No. 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg. The research employs a normative juridical method. The findings indicate that pandemic-related corruption is eligible for the death penalty under the Anti-Corruption Law but has yet to be enforced. The court sentenced the Regent of West Bandung to five years in prison for misusing social assistance funds.

Keywords: Emergency Conditions; Corruption; COVID-19 Pandemic

ABSTRAK

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat dalam Putusan PN Bandung No. 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg menunjukkan celah hukum dalam pengaturan korupsi di masa pandemi, meskipun dapat dikategorikan sebagai korupsi dalam keadaan darurat menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi di masa pandemi COVID-19 berdasarkan hukum positif di Indonesia serta mengkaji penerapan dan analisis hukum terhadap Putusan PN Bandung No. 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normarif. Hasil penelitian diketahui bahwa Korupsi dana pandemi COVID-19 berpotensi dikenai pidana mati sesuai UU Tipikor, namun belum diterapkan. Putusan PN Bandung No. 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Bupati Bandung Barat atas penyalahgunaan bantuan sosial.

Kata Kunci: Keadaan Darurat; Korupsi; Pandemi Covid-19
Fulltext View|Download
Keywords: Emergency Conditions; Corruption; COVID-19 Pandemic

Article Metrics:

  1. Alfiyah, N. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Bantuan Sosiali di Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 9, (No. 2), p.378-382. https://doi.org/10.37081/ed.v9i2.2539
  2. Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Sciences, Vol. 3, (No. 1), p.55-73. https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i1.77
  3. Aurelia, R. (2024). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Retrieved from https://literasihukum.com/arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa/
  4. Hasbullah, (2017). Perintah Atasan atau Jabatan (Ambtelijk Bervel) Sebagai Penyebab Korupsi di Lingkungan Birokrasi. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Vol. 1, (No. 1), p.86. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.338
  5. Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Vol. 9, (No. 3), p.321. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1047
  6. Jumadi. (2016). Makna Istilah dan Bahasa Hukum dalam Kontek Keadilan. Jurisprudentie, Vol. 3, (No. 1), p.51-62. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i1.3624
  7. Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19
  8. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  10. Mona, N. (2020). Konsep Isolasi dalam Jaringan Sosial untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Terapan, Vol. 2, (No. 2), p.117. https://doi.org/10.7454/JSHT.V2I2.86
  11. Muqorobin, Mohammad Khairul., & Arief, Barda Nawawi. (2020). Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, (No. 3), p.387-394. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.387-398
  12. Nurlindah., Sugirman, A., & Rosita. (2019). Menakar Tujuan Hukum Dibalik Keberpihakan Putusan MA No. 46 P/HUM/2018 terhadap Koruptor. Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, (No. 2), p.100-134. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.412
  13. Ongkowiguno, C.M. (2021). Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 2031 K/Pid.Sus/2011). retrieved from: https://www.researchgate.net/publication/359840505_ANALISIS_PUTUSAN_HAKIM_DALAM_TINDAK_PIDANA_KORUPSI_Putusan_nomor_2031_KPidSus2011
  14. Sabila, Natasha Intania Maharani., Az-Zahro, Qaulan Syadidah., & Putriga, Balilah Rizki. (2023). Dilematika “Keadaan Tertentu” dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol. 12, (No. 2), p.187-200. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v12i2.20174
  15. Sugiyono. (2009). Metode Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
  16. Sukur, M.H. et.all. (2020). Penanganan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Inicio Legis, Vol. 1, (No. 1), p.3. https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8822
  17. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  18. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19
  19. Syauket, Amalia., & Wijanarko, Dwi Seno. (2024). Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup
  20. Tuelah, Ridel Filbert., Sondakh, Tomy., & Antow, Debby Telly. (2023). Praktek Penegakan Hukum yang Terkait dengan Ujaran Kebencian di Indonesia. Lex Privatum, Vol. 11, (No. 3), retrieved from: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47306
  21. Umam, A.K. (2024). Bayang-bayang Korupsi Politik di Tengah Tren Kemunduran Demokrasi di Indonesia: Pelajaran dari Dinamika Pemilu Presiden 2024. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 10, (No. 1), p.1-16. https://doi.org/10.32697/integritas.v10i1.1226
  22. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  23. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  24. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  26. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  27. Wijanarko, D.S. (2021). Perbuatan Melawan Hukum pada Tindak Pidana Korupsi Masa Pandemi Covid-19 Nusantara. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8, (No. 7), p.2021, 2346. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.2335-2348
  28. Yuliana. (2020). Corona Virus Diseases (Covid-19) Sebuah Tinjauan Literatur. Wellness and Healthy Magazine, Jurnal Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Vol. 2, (No. 1), p.187. Retrieved from https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/98611005302509780

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 06:44:20

No citation recorded.