skip to main content

Peran Notaris dalam Transaksi Fidusia untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum

1Kantor ATR/BPN Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The role of the Notary is crucial as they are authorized to create authentic deeds, thereby maintaining legal certainty and protecting the parties in fiduciary transactions. This research aims to explore the role of Notaries in safeguarding legal certainty and the rights of parties involved in such transactions. Using normative legal research methods, the study reveals that Notaries are essential in ensuring legal certainty by drafting, validating, and authenticating fiduciary deeds, while also verifying the identities and authorities of the involved parties. Despite challenges like false documents and insufficient information, Notaries remain responsible for protecting the rights of debtors and creditors, thus serving as integral guardians of legal certainty in these transactions.

Keywords: Notary; Legal Certainty; Fiduciary Transactions

ABSTRAK

Peran Notaris menjadi sangat krusial. Notaris, sebagai profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, memegang peranan penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi para pihak dalam transaksi fidusia. Tujuan penelitian untuk mengetahui peran Notaris menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pihak dalam transaksi fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berperan krusial dalam menjaga kepastian hukum transaksi fidusia dengan menyusun, mengesahkan, dan memastikan keabsahan akta fidusia, serta melakukan verifikasi identitas dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat. Meskipun menghadapi tantangan seperti dokumen palsu dan kekurangan informasi, Notaris tetap bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak debitur dan kreditur, sehingga berfungsi sebagai penjaga kepastian hukum yang integral dalam transaksi tersebut.

Kata Kunci: Notaris; Kepastian Hukum; Transaksi Fidusia
Fulltext View|Download
Keywords: Notary; Legal Certainty; Fiduciary Transactions

Article Metrics:

  1. Asmita, Novia., Muin, Firman., & Tahir, Heri. (2018). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Kebendaan (Fidusia) Studi pada Kantor Notaris Elviani, S.H.,M.Kn. Kabupaten Gowa. Tomalebbi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 5, (No. 1), p. 155-167. Retrieved from https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/6774/3883
  2. Deviani, Y. (2022). Kekuatan Hukum terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang Penandatangannya Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak. Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 1, (No. 1), p.306-314. Retrieved from https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13952/8735
  3. Diah, S. (2010). Problematika Jaminan Fidusia dalam Perspektif Perlindungan Hukum Para Pihak Menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Unversitas Diponegoro
  4. Fadli, M.R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 21, (No. 1), p.33-54 doi: 10.21831/hum.v21i1.38075.33-54
  5. Faizal, Hedy., & Indratirini. (2024). Kedudukan Notaris sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Kenotariatan. Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Vol. 2, (No. 2), p.307-317. https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1659
  6. Julyano, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, Vol. 1, (No. 1), p.13. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  7. Mahaputera, W.A. (2021). Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris yang Menjadi Turut Tergugat terhadap Akta yang Telah Dibuatnya. Indonesian Notary, Vol. 3, (No. 2), p.658-676. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1080&context=notary
  8. Maharani, Ririn., & Badriyah, Siti Malikhatun. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Notarius, Vol. 17, (No.1), p.1-12. Https://Doi.Org/10.14710/Nts.V17i1.45393
  9. Mahfudzah, Aghnia., & Gozali, Djoni Sumardi. (2023). Fungsi Notaris dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Transaksi Elektronik. Notary Law Journal, Vol 2, (No. 4), p.322-334. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i4.53
  10. Marsa, O. (2019). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung). Jurnal Cepalo, Vol. 3, (No. 1), p.19-26. https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1786
  11. Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak. SUHUF, Vol. 26, (No. 1), p.48-56. Retrieved from https://www.scribd.com/document/360425411/Asas-Asas-Hukum-Perjanjian
  12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (PERMENKUMHAM RI) No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  14. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
  15. Putri, K. (2022). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas Saham. Universitas Indonesia
  16. Sagala, E. (2016). Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Tugas Profesinya. Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 04. (No. 01), p.25-33. https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.349
  17. Sanusi, et.al. (2017). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Fidusia. Brebes: Diya Media Group
  18. Mertokususmo, S. (2004). Arti Penemuan Hukum bagi Notaris. Renvoi, Indonesian Notary, Vol. 12, (No. 3), p.6
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  21. Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum bagi Kreditur pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent Fakultas Hukum, Vol. 1, (No. 1), p. 44-54. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 06:56:00

No citation recorded.