skip to main content

Analisis Izin PKKPR Berusaha di Darat dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

1Kantor Notaris & PPAT Poppy Ratna Dewi S.H. M.Kn. Kabupaten Batang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The Approval for Spatial Utilization Activities (PKKPR) is granted based on its conformity with Spatial Planning (RTR) under Article 108(2) of Government Regulation No. 21 of 2021, following a hierarchical principle covering various planning levels. This study examines the legal framework of PKKPR in relation to land rights transfer licensing and the normative aspects of Spatial Utilization Activity Conformity (KKPR), along with influencing factors. Using a normative juridical method, the study finds that PKKPR must be obtained through OSS to ensure spatial utilization conformity in land rights transfers under the Job Creation Law and PP No. 21/2021. Reform is needed to ensure legal certainty and sustainable land use.

Keywords: PKKPR License; Business on Land

ABSTRAK

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diberikan berdasarkan kesesuaiannya dengan RTR sesuai Pasal 108 ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2021, dengan prinsip berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR Kabupaten/Kota, Provinsi, KSN, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR Nasional. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai PKKPR dalam kaitannya dengan proses perizinan pada peralihan hak atas tanah, dan aspek normatif yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya dalam sistem perizinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa PKKPR wajib diperoleh melalui OSS untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam peralihan hak atas tanah sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021. PKKPR perlu direformasi untuk memastikan kepastian hukum dan pemanfaatan ruang yang tertib serta berkelanjutan.

Kata Kunci: Izin PKKPR; Berusaha di Darat

Fulltext View|Download
Keywords: PKKPR License; Business on Land

Article Metrics:

  1. Adiningsih, Dyah Fitriani., Sutaryono., & Wahyuni. (2023). Penyelenggaraan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Berusaha di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Tunas Agraria, Vol. 6, (No. 1), p.12 -29. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.198
  2. Ayunda, R., et.ll. (2021). Kebijakan Online Single Submission sebagai E-Government dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Journal of Judicial Review, Vol. 23, (No. 1), p.71. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4359
  3. Elfadianis, K.B. (2023). Problematika dan Solusi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sektor Berusaha di Kabupaten Kediri. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta
  4. Fauzi, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara yang Dibentuk oleh Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  5. Indah, R.N. (2022). Apa itu G20 dan Manfaatnya untuk Indonesia. DJKN Kemenkeu Republik Indonesia. Retrieved from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/14747/Apa-itu-G20-dan-Manfaatnya-untuk-Indonesia.html
  6. Kurniawan, Dwi Kukuh., & Luthfi, Muhammad. (2023). Pendampingan Pemenuhan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang bagi Pelaku Usaha. Jurnal Dedikasi Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.133-141. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i2.29189
  7. Lestariningtyas, Twotik., & Roqib, Muhammad. (2021). Perlindungan Data Pribadi Pengguna Sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik OSS 1.1 dan OSS RBA (Risk Basic Approach). Jurnal Jendela Hukum, Vol. 8, (No. 2), p.25-30. https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1576
  8. Noventri, Ardhana Christian., & Septaviana, Diana. (2023). Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sektor Pertambangan terhadap Peningkatan Pembangunan dan Perekonomian Negara. Jurnal Kawruh Abiyasa, Vol. 3, (No. 2), p.162-175. Retrieved from: https://jurnalkawruh.id/index.php/kwa/article/view/68
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang
  12. Ridwan., & Nawir. (2021). Buku Ekonomi Publik. Jakarta: Pustaka Pelajar
  13. Saragih, Feri Evandani., Margono, Suyud., & Marbun, Lasbok. (2022). Penyelesaian Sengketa terhadap Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda di Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Timur (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2018/ PTUN JKT). Yure Humano, Vol. 16, (No. 2), p.79-114. Retrieved from: https://mputantular.ac.id/ojshukum/index.php/yurehumano/article/view/147
  14. Smartlegal.id. (2024). 3 Tahapan Cara Mengurus PKKPR Pengganti Izin Lokasi. Retrieved from https://smartlegal.id/perizinan/2024/12/09/3-tahapan-mengurus-pkkpr-pengganti-izin-lokasi/
  15. Sunggono, S. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  16. Susanti, A.D. (2021). Kajian Izin Lokasi dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daratan Bagi Perizinan Berusaha. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, Vol. 14, (No. 3), p.179-191. http://dx.doi.org/10.26623/jreb.v14i3.4408
  17. Timur, Lian Mutiara., & Sundari, Rio. (2023). Strategi Diplomasi Indonesia dalam Presidensi G-20 di Bali. Journal of Diplomacy and International Studies, Vol. 6, (No. 1), p.65-85. retrieved from: https://journal.uir.ac.id/index.php/jdis/article/view/14648/5753
  18. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  19. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  20. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  21. Zaki, M., Warman, Kurnia., & Syofiarti. (2023). Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli yang Sudah Lewat Waktu di Kota Padang. Unnes Law Review, Vol. 6, (No. 1), p.3638-3652. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1164

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 07:07:04

No citation recorded.